
Medan, PKPA Indonesia – Unit Sanggar Kreativitas Anak (SKA) Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APMP2KB), mengadakan sesi konsultasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Street-Children yang didanai oleh Kindernothilfe (KNH) Germany.
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mensosialisasikan peran OPD dalam penyelenggaraan perlindungan anak, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di Aula DP3APMP2KB dirancang untuk menekankan tugas dan peran masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan sebagaimana yang sudah tertera di Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam paparannya, narasumber utama Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si., menegaskan bahwa Perda ini mencakup aspek perlindungan hukum, pemenuhan hak anak, serta tata kelola penyelenggaraan perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan. “Dalam implementasinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing guna memastikan efektivitas pelaksanaan perlindungan anak,” tuturnya.
Pada kegiatan ini, Koordinator Unit SKA Yayasan PKPA menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus memiliki prinsip Non-Diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kita sebagai orang dewasa harus mengutamakan Hak-Hak Anak serta menghargai pendapat anak dan ini semua sudah tertuang dalam Perda Kota No.6 tahun 2023 tersebut.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Medan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Plh Kabid Pemenuhan Hak Anak Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, S.Sos, mewakili Kepala DP3A Dra. Edliaty, M.AP, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan PKPA ini sebagai bentuk nyata dalam mendorong keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintahan dalam upaya melindungi anak. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan perlindungan yang maksimal dan berkelanjutan bagi setiap anak,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Unit SKA-PKPA juga memperkenalkan pendekatan Good Parenting yang sudah di terapkan di Komunitas dampingan PKPA dan rencananya akan dituang ke dalam Modul Good Parenting dan akan digunakan sebagai panduan menerapkan pengasuhan yang baik ke Masyarakat. Pada kesempatan ini SKA PKPA memastikan apakah model dan pendekatan ini sesuai dengan konteks Kota Medan saat ini dan diharapkan menjadi panduan yang praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat dalam mendukung pola pengasuhan yang positif.
Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan aman dan ramah anak di Kota Medan. (DMC_SKA)
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)