SANGGAR KREATIFITAS ANAK (SKA) didirikan oleh PKPA sejak 1998 sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis untuk memberikan layanan dan pendamping anak jalanan, sesuai dengan visi dan misi PKPA untuk terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak dan perempuan
Kondisi Objektif Anak Jalanan
Terminal Pinang Baris merupakan terminal terbesar kedua setelah Amplas. Terminal ini menjadi salah satu lokasi strategis bagi aktivitas anak jalanan di kota Medan. Hasil pendataan PKPA tahun 2003 jumlah anak jalanan di kawasan tersebut berkisar antara 200-300 anak, usia 6-18 tahun. Sebagian diantaranya 70 persen masih berstatus sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA.
Jenis pekerjaan yang dilakukan sangat beragam, diantaranya penyapu bus umum/angkutan kota, penyemir sepatu, pedagang asongan, pengamen dan pekerjaan lain yang sifat nya insidentil (calo bus, penjaga jakpot dan doorsmeer), penjual koran terbitan pagi dan sore.
Kelompok anak jalanan perempuan di kawasan pinang baris memiliki komunitas dan ciri tersendiri. Aktivitas mereka terkonsentrasi di pasar tradisional kampung lalang. Pekerjaan yang mereka lakukan adalah sebagai penjual pelastik, garan dan peralatan dapur. Populasi anak jalanan perempuan berdasarkan hasil pendapatan PKPA tahun 2003 berkisar antara 40-60 anak. mereka berusia anatara 7-14 tahun dan umum nya masih sekolah serta tinggal bersama orang tua.
Anak jalanan sagat rentan terhadap berbagi bentuk tindak kekerasan dan eksplotasi, seperti perampokan, pemukulan bahkan sampai bentuk kekerasan seksual. Kerentanan yang lain terhadap penyakit dan penyalahgunaan narkoba, baik yang dilakukan karena terpengaruh teman maupun paksaan dari orang lain yang lebih dewasa.
Tujuan Pembentukan SKA
- Mewujudkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
- Pendamping dan perlindungan anak jalanan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan kondisi terburuk di jalanan.
- Memberikan layanan pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kreatifitas.
- Mengintregasikan anak jalanan kepada lingkungan keluarga atau orang tua asuh.
Kelompok Penerima Manfaat
- Anak jalanan berusia di bawah 18 tahun.
- Anak-anak yang potensial dan beresiko tinggi menjadi anak jalanan di kawasan terminal Pinang Baris dan Amplas sekitarnya.