No. | Organ Lembaga | Tanggung Jawab |
1 |
BADAN PEMBINA |
- Menetapkan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar apabila dipandang perlu.
- Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Pengawas dan Pengurus.
- Penetapan kebijakan umum Yayasan sesuai dengan ketetapan Anggaran Dasar atau ketetapan lain berdasarkan masukan dari Pengawas atau Pengurus yayasan.
- Pengesahan rancangan program kerja dan keuangan tahunan Yayasan yang diusulkan oleh Pengurus.
- Kewenangan lainnya yang berkaitan dengan Pengembangan Organisasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
|
2 |
PENGAWAS |
- Mengawasi dan memberikan nasehat kepada Pengurus dan badan Eksekutif untuk kemajuan Yayasan dan menjaga kode etik Yayasan.
- Memberhentikan sementara anggota Pengurus jika terdapat kesalahan atau pelanggaran Anggaran Dasar yang dilakukan oleh Anggota Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada Pembina.
- Turut serta melakukan pengawasan terhadap proses, capaian dari program dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif.
|
3 |
BADAN PENGURUS |
- Menyusun rancangan program dan keuangan tahunan untuk diusulkan kepada Pembina.
- Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kebijakan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
- Pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaan keuangan
- Berwenang mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Mengangkat dan memberhentikan Direktur Eksekutif dalam rapat bersama 2 badan lainnya (Pembina dan Pengawas) dengan mekanisme yang demokratis.
|
4 |
Direktur |
- Merumuskan Kebijakan dan Program Strategis Lembaga Jangka Menengah dan Jangka Panjang
- Membangun Jaringan Nasional dan Internasional
- Mengembangkan Strategi Penggalangan Dana
- Pengawasan dan Evaluasi Direktur Eksekutif
|