
A. Pendahuluan
Merupakan Fakta yang tidak dapat dibatahkan lagi bahwa di Indonesia, termasuk Sumatera Utara kita dihadapkan pada kenyataan bahwa Tindak Kekerasan dan Trafficking terhadap anak dan perempuan terjadi secara terus menerus. Kendala psikologis, kesalahpahaman terhadap nilai-nilai agama, tradisi atau budaya yang merekonstruksi realitas tidak seimbang dalam perspektif gender masih merupakan fenomena umum. Dominasi laki-laki merupakan praktik keseharian yang sulit dihapuskan, dan ini sering berakhir pada pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya anak dan perempuan secara sistematis.
Kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi hampir terjadi dalam semua sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kekerasan tindak hanya terjadi diruang publik, di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak dan perempuan untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, namun yang terjadi justru sebalinya yakni orang-orang terdekat juga menjadi pelaku tindak kekerasan tersebut. Pendek kata kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Demikian juga halnya dengan Perdagangan (trafficking) terhadap anak dan perempuan merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri dan telah menjadi masalah besar di Indonesia dan di Tingkat International. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan bahwa Trafficking in Person merupakan salah satu kategori Trans National Organized Crime (TOC) terbesar ketiga secara keuntungan ekonomi dan kompleksitas masalahnya, setelah perdagangan Ilegal Senjata dan Obat Bius/Narkoba.
Berbagai Komitmen Global untuk menghapus kekerasan dan trafficking telah dilakukan sebagai bentuk respon dunia terhadap permasalahan tersebut, a.l
- Universal Declaration of Human Right/Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948.
- The Convention on The Elemination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984, pada tanggal 24 Juli 1984.
- Beijing Declaration and Platform for Action Tahun 1995, yang menyoroti 12 bidang kritis sasaran strategis dalam upaya meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya.
- Deklarasi Stockholm menentang eksploitasi seksual komersial anak tahun 1996 di Stockholm,
- Convention on the Right of The Child (Konvensi Hak Anak) Tahun 1989 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
- Kemudian diperkuat oleh Komitmen Global Yokohama menentang eksploitasi seksual komersial anak, tahun 2001 di Yokohama, Jepang.
- Ditingkat regional Asia perhatian terhadap masalah trafficking anak juga diwujudkan dalam sebuah komitmen Regional dan Rencana Aksi Regional Asia Timur dan Asia Pasifik menentang eksploitasi seksual komersial anak (Regional Commitment and Action Plan of the East Asia and Pacific Region Against Commercial Sexual Explotation of Children) tahun 2001 di Bangkok, Thailand.
- Komitmen terbaru menentang trafficking terjadi di Medan, Indonesia pada tanggal 30 Maret 2004 yang tertuang dalam “Deklarasi Medan untuk Memberantas Perdagangan Anak-anak Untuk dijadikan Pekerja Seks di Asia Tenggara”
- Optional protocol to convention on the rights of the child on the Sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography;
- Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing to the United Convention Against Transnational Organized Crime, tahun 2001.
Komitmen-komitmen international tersebut membuktikan bahwa Tindak Kekerasan dan Trafficking terhadap anak dan perempuan merupakan bentuk pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang tidak dapat ditolerir dan perlu aksi segera untuk menghapsukannya.
B. Pengertian Penting
- Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, psikis atau seksual, termasuk ancaman tindakan terentu, pemaksaan, pelecehan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum atau didalam kehidupan pribadi.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindak kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan dan anak.
- Perkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa persetujuan korbannya, dan merupakan tindak kekerasan sebagai ekspresi rasa marah, keinginan/dorongan untuk menguasai orang lain dan untuk atau bukan untuk memuaskan seksual. Seks hanya merupakan senjata baginya. Perkosaan tindak semata-mata ‘serangan seksual’ tetapi juga merupakan sebuah tindakan yang direncanakan dan bertujuan untuk menjatuhkan martabat sautu kaum/keluarga, dapat dijadikan alat untuk teror, dsb.
- Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan, perempuan atau anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi perempuan dan anak;
C. Fakta Kekerasan dan Trafficking
Data dari kedua permasalahan tersebut memang belum tersedia secara akurat untuk dijadikan referensi, hal ini disebabkan sifat dari permasalahan tersebut yang cenderung tersembunyi dan terjadi secara ilegal, terutama kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun ada sejumlah catatan kasus dari berbagai lembaga namun hal itu hanyalah sebuah fenomena “gunung es” artinya fenomena kasus jauh lebih besar dari data yang terungkap. Terutama untuk kekerasan dalam rumah tangga yang sampai saat ini masih dianggap masalah domestik dan belum layak menjadi konsumsi publik. Untuk trafficking masalahnya tidak terlepas dari modus operandi yang dipraktekkan oleh jaringan atau sindikat trafficking sangat rahasia, terselubung, rapi dan sulit untuk diidentifikasi, apalagi dibaking oleh oknum aparat tertentu.
Khofifah Indar Parawansa, saat menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, mengatakan bahwa tingkat kekerasan yang dialami perempuan Indonesia sangat tinggi. Sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 persen dari total penduduk Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan. Berdasarkan data statistik yang dikumpulkan Yayasan Penghapusan Kekerasan, KDRT yang berhasil dikum¬pul¬kan sepanjang tahun 2002 sebanyak 226 kasus, sedangkan tahun 2001 sebanyak 258 kasus. Dalam catatan akhir tahun LBH-Apik Jakarta disampaikan bahwa sepanjang tahun 2001, mereka telah menerima 471 kasus. Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah kasus yang dominan, yakni sebanyak 302 kasus.
Sedangkan untuk kasus trafiking, Menurut catatan International Information Program, U.S. Department of State (2001), masalah perdagangan anak (dan juga perempuan) dinyatakan bahwa jumlah anak dan perempuan yang diperdagangkan setiap tahunnya mencapai 1 hingga 2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang terbesar berasal dari Asia dengan rincian dari Asia Tenggara berkisar 225.000 korban termasuk Indonesia. Dari Asia Selatan mencapai 150.000 orang, Uni Soviet saat ini diyakini menjadi sumber baru yang terbesar dari perdagangan untuk kegiatan prostitusi dan industri seks, lebih dari 100.000 orang yang diperdagangkan setiap tahun dari wilayah tersebut. Di tambah lagi 75.000 orang atau lebih diperdagangkan dari Eropa Timur. Lebih dari 100.000 orang berasal dari Amerika Latin dan Karibia, dan lebih dari 50.000 korban berasal dari Afrika. Kebanyakan dari korban-korban ini dikirim ke Asia, Timur Tengah, Eropa Barat dan Amerika Utara.
Kesulitan memastikan jumlah kasus traffiking juga terjadi di Indonesia, hingga saat ini belum ada data resmi yang mengungkapkan kasus tersebut. Namun sebagai gambaran dasar tentang jumlah kasus trafficking di Indonesia dapat diperoleh dari kantor-kantor pemerintah, catatan kasus dikepolisian, hasil penelitian dan monitoring oleh perguruan tinggi maupun lembaga swadaya masyarakat. Kantor migrasi international memperkirakan sekitar 250.000 korban setiap tahunnya diperdagangkan di kawasan Asia Tenggara. Menurut catatan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) tahun 2001 tercatat 1.683 kasus perdagangan anak dan perempuan untuk tujuan pelacuran. Kasus-kasus tersebut dilaporkan dari 8 kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Padang (Sumatera Barat), Bali, Makassar (Sulawesi Selatan) dan Manado (Sulawesi Utara).
Penyebaran kasus trafficking terhadap anak dan perempuan untuk tujuan pelacuran di Indonesia hampir merata diseluruh wilayah propinsi, terutama dikota-kota besar yang menjadi pusat-pusat Industri, daerah tujuan wisata dan daerah-daerah perbatasan negara. Ada dua bentuk trafficking di Indonesia yaitu trafficking Domestik dan International. Salah satu daerah di Indonesia yang menyimpan banyak kasus trafficking adalah Medan-Sumatera Utara. Dalam praktek trafficking Medan memiliki tiga fungsi strategis yaitu sebagai daerah asal anak (suplyer/Sending area), daerah transit dan juga daerah tujuan trafficking untuk prostitusi.
Fakta adanya kasus kekerasan dan trafficking terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara dapat dilihat dari data berbagai institusi yang memiliki kepedulian untuk melakukan penanganan, seperti RPK Polda Sumatera Utara, RPK Poltabes Medan, Pusaka Indonesia, LBH-Apik Medan dan PKPA. Hasil penanganan kasus yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 1999 – 2004 mencapai angka 182 kasus dan cenderung terjadi peningkatan setiap tahunnya. Tahun 1999 tercatat 14 kasus, tahun 2000 tercatat 23 kasus, tahun 2001 tercatat 34 kasus, tahun 2002 tercatat 21 kasus, tahun 2003 tercatat 59 kasus dan tahun 2004 sampai dengan bulan Juni telah tercatat 31 kasus.
Jumlah kasus tersebut tentu relatif sangat kecil dibandingkan dengan fakta sebenarnya, karena banyak kasus yang tidak terekspos oleh media massa atau hanya selesai pada tingkat keluarga. Dan banyak juga anak-anak dan perempuan yang masih berada dalam perangkap sindikat trafficking diberbagai tempat. Tingginya kasus perdagangan anak dan perempuan untuk kepentingan pelacuran di Sumatera Utara telah menempatkan posisi Sumatera Utara sebagai daerah terbesar nomor 2 di Indonesia setelah Surabaya (Jawa Timur) sebagai daerah pengirim anak-anak untuk tujuan pelacuran ke berbagai lokasi pelacuran.
D. Respon dan Kebijakan
Respon terhadap permasalahan trafficking di Indonesia sebenarnya telah mulai dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun organisasi masyarakat yang peduli terhadap permasalahan tersebut. Beberapa kebijakan yang telah dilahirkan untuk mengatasi masalah Kekerasan dan Trafficking terhadap Anak dan Perempuan, antara lain :
- Meratifikasi berbagai Komitmen dan Kebijakan PBB seperti UDHR, CEDAW, CRC dll.
- Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Keppres Nomor 59 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
- Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak,
- kemudian Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
- Sedangkan ditingkat Propinsi Sumatera Utara, telah diterbitkan kebijakan lokal yaitu Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, dan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
- dan saat ini masih dalam pembahasan Rencana Aksi Propinsi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.
- Meskipun kebijakan ditingkat propinsi dan nasional telah ada, masih harus diperkuat oleh kebijakan yang lebih operasional ditingkat kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Otonomi daerah, dimana desentraliasi kebijakan teknis berada ditingkat kabupten/kota. Agar implementasi kebijakan dapat langsung menyentuh akar permasalahan serta holistik dan berkesinambungan.
E. Bentuk Penanganan
Penanganan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi seksual di Sumatera Utara masih belum maksimal, baik yang dilakukan oleh LSM, Pemerintah maupun lembaga-lembaga lain. Penanganan yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial, kasuistis, tidak komprehensif dan tersistematis. Sehingga seringkali anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual menjadi korban kedua kalinya dalam proses penanganan maupun di lingkungan masyarakat.
Anak dan Perempuan yang menjadi korban tidak hanya memerlukan penanganan secara hukum saja, artinya kasusnya diproses dan pelakunya dihukum. Namun juga penanganan dari sisi kesehatan, mental, fisik, psikologis serta penataan masa depannya pasca trauma atas peristiwa tersebut sangatlah penting. Untuk itu perlu pendampingan/penanganan anak yang menjadi korban secara komprehensif dan holistik. Propinsi Sumatera Utara saat ini sedang mengembangkan 4 (empat) upaya penanganan tindak kekerasan dan trafiking. Pertama, menindaklanjuti lahirnya Peraturan Daerah Sumatera Utara Tentang Trafiking; Kedua, Penyusunan Rencana Aksi Propinsi (RAP); Ketiga, Pengembangan Pola Kordinasi Lintas Sektoral dan Keempat, Sistem pelayanan terpadu atau yang disebut dengan Shelter
Langkah-langkah penanganan yang sedang digagas merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghapuskan segala bentuk tindak kekerasan dan trafiking terhadap perempuan dan anak. Namun harus dicatat bahwa komitmen tersebut adalah komitmen bersama, bukan hanya pemerintah, LSM ataupun aparat hukum saja. Akan tetapi komitmen seluruh komponen masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, aparat hukum dan lain sebagainya.
Didalam berbagai prodak hukum baik International, nasional dan lokal peran serta masyarakat sangatlah penting dalam mendukung upaya-upaya yang sedang dilakukan oleh para pengambil kebijakan. Peran-peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok/lembaga antara lain :
- Terlibat secara institusi dalam menentukan, menyusun dan mengimplementasikan langkah-langkah kebijakan penghapusan tindak kekerasan dan trafiking terhadap perempuan dan anak.
- Melakukan pencegahan ditingkat komunitas masyarakat melalui penyebarluasan informasi dan penyadaran publik.
- memberikan informasi atau melaporkan terjadinya tindak kekerasan dan trafiking kepada pihak berwajib atau lembaga yang konsern.
- menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada pemerintah atau lembaga-lembaga yang melakukan penanganan masalah tersebut.
- menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung dari sebuah sistem kordinasi yang sedang dibangun.
- menempatkan posisi sebagai fungsi kontrol terhadap implementasi berbagai kebijakan dan peraturan perundangan-undangan.
F. Penutup
Masalah Kekerasan dan Trafficking terhadap anak dan perempuan adalah masalah kemanusiaan yang sangat mendasar, semua pihak terutama instansi penyelenggara negara harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya serta perlu ada dukungan nyata dari semua pihak yang peduli. Oleh karena itu keterpaduan antar instansi, lintas sektoral dan lintas daerah tanpa harus terlalu terikat dengan batas kewenangan dan wilayah yurisdiksi pemerintahan. Sifat keterbukaan dan komitmen sangat dibutuhkan untuk dapat secara bersama-sama menyelesaikan masalah kekerasan dan trafficking.