Blog

PKPA Siap Dampingi Anak Berhadapan Dengan Hukum Secara GRATIS

Medan, PKPA Indonesia. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Terdapat 5 klaster perlindungan anak dan salah satunya menyoroti tentang perlindungan khusus. Di dalam klaster ini,  salah satunya mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum diatur pada pasal 1 ayat  3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak yang yang berhadapan dengan hukum, maka Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di berbagai kelurahan dan kecamatan. Kali ini PKPA memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Medan Deli pada 29/08/2022 dan dilaksanakan di balai masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala lingkungan serta tokoh masyarakat di kecamatan medan deli dan terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara.

Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di Kecamatan Medan Deli tentang program bantuan hukum secara cuma-cuma dan upaya penanganan serta advokasi terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Peserta menyambut dengan baik kegiatan ini dan juga menyampaikan keluh kesah mereka tentang anak anak yang memakai narkoba.

“Bapak ibu, bisa berkonsultasi langsung dengan team PKPA terkait kasus yang dialami atau saat ada kasus yang terjadi disekitar dengan cara datang langsung ke Kantor Yayasan PKPA atau bisa menghubungi layanan pengaduan kasus PKPA melalui social media PKPA” Ujar Dizza Siti Soraya, Koordinator Unit PUSPA PKPA (DMC- Rizky)

Kontak Pengaduan Kasus