Blog

PKPA Sambut Baik PP TUNAS: Langkah Penting Menuju Perlindungan Anak di Dunia Digital yang Lebih Inklusif dan Bertanggung Jawab

Manager Program Yayasan PKPA Fandy Zulmi hadiri salah satu kegiatan tingkat internasional. (Foto oleh: Yayasan PKPA)

Medan, PKPA Indonesia – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyambut positif hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Aturan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Fandy Zulmi, Manager Program PKPA, menyatakan bahwa PP TUNAS menunjukkan komitmen serius negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko eksploitasi dan pelanggaran hak yang kian marak di dunia digital. “Kami melihat PP TUNAS sebagai tonggak penting dalam perlindungan anak di era digital. Regulasi ini secara tegas menempatkan tanggung jawab utama pada platform digital, bukan di pundak anak atau orang tua. Ini adalah pendekatan yang adil dan sejalan dengan prinsip perlindungan anak,” ungkap Fandy.

PKPA juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti media sosial, gim daring, dan aplikasi digital lainnya yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak.

Catatan Kritis PKPA terhadap PP TUNAS:

  1. Pelibatan Anak dan Pakar Perlindungan Anak
    PKPA mendorong agar pelaksanaan dan evaluasi PP TUNAS melibatkan organisasi perlindungan anak, psikolog, dan tentu saja anak-anak sendiri. Suara mereka penting agar regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan pengalaman nyata anak.
  2. Transparansi Penegakan Hukum
    Sanksi terhadap platform digital perlu diterapkan secara terbuka dan konsisten. Pemerintah sebaiknya menyediakan mekanisme pengawasan independen serta laporan publik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PSE.
  3. Pentingnya Edukasi dan Literasi Digital
    Regulasi saja tidak cukup. PKPA menekankan perlunya pendekatan edukatif dan pencegahan melalui literasi digital sejak dini. Orang tua pun perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu mendampingi anak secara aktif di dunia digital.
  4. Menjaga Prinsip Non-Diskriminasi
    Penerapan batas usia dan akses mandiri harus mempertimbangkan perkembangan setiap anak, termasuk anak-anak dengan disabilitas atau dari kelompok rentan. Regulasi perlu fleksibel, adil, dan menghormati hak semua anak.

“PP TUNAS adalah awal yang baik. Namun, implementasinya harus dikawal agar benar-benar berpihak pada anak—tidak diskriminatif, dan melibatkan anak secara bermakna,” tambah Fandy.

PKPA menyatakan komitmennya untuk terus mendukung implementasi PP TUNAS melalui edukasi publik, penguatan kapasitas keluarga dan sekolah, serta advokasi kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak di ruang digital.


Tentang PKPA
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Sejak 1996, PKPA aktif dalam advokasi kebijakan, pendampingan anak, penelitian, dan edukasi publik, termasuk isu-isu seperti kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, dan perlindungan di ruang digital.

Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus