PKPA telah melakukan penyusunan naskah akademik perlindungan anak di ranah online untuk program Stopping Cyber Crime Againts Children: More Safety and Protection on the Internet selama 3 bulan. Program yang diinisisi oleh PKPA ini didanai oleh KNH Germany. Penyusunannya Naskah Akademik (NA) ini dimulai dengan mengadakan FGD sebanyak 3 kali dan pengumpulan data serta melakukan riset pada sejumlah dinas dan sekolah-sekolah yang ada di kota Palu yang dilakukan oleh tim konsultan penulis naskah akademik dalam hal ini Bapak Dr. Arief S.ag M.ag dan Randy Atma R.Massi, S.H., M.H.
Puncak dari rangkaian penyusunan Naskah Akademik ini adalah Desiminasi yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023, berlokasi di Hotel Kampung Nelayan dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder dan Dinas terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait draft Naskah Akademik sekaligus menyaksikan pemaparan dan landasan teori serta kajian yang telah disusun oleh tim konsultan. Bagdad selaku Manager Area Pkpa Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa PKPA telah melakukan pertemuan dengan bidang hukum Kota Palu. “Pada dasarnya NA ini tidak dapat diikutkan pada perwali 2024 tentang Perda Bantuan Hukum Inklusi untuk Kelompok Rentan di kota Palu, dikarenakan Perda tersebut sebentar lagi akan disahkan namun kami percaya diri bahwa NA yang sedang kami kerjakan akan mendapat tempat dimasyarakat.” Paparnya.
Muhammad dari DP3A Kota Palu menambahkan “Setelah melihat draft NA ini, tidak harus kita upayakan pada Perda Kota Layak anak tetapi akan memiliki tempat sendiri di Perda tahun 2025 karena memang perlindungan anak di ranah online merupakan hal yang penting dan sangat krusial.” Ujarnya. Tanggapan Muhammad disetuji oleh peserta Desiminasi yang menyatakan bahwa Naskah Akademik ini sangat penting untuk diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan. Karena pada hakikatnya Perda itu sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah. Tidak hanya itu, fungsi Perda juga tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, tetapi NA ini akan menjadi peta Perda yang menjawab keresahan anak-anak dan masyarakat dalam penanganan kasus di ranah Daring. (DMC_Lajuardi)