
Pada Rabu, 27 September 2023. Tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bersama dengan mitra yaitu Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Medan melakukan pengabdian dengan mengangkat tema “Pendidikan Dan Pelatihan Hak Restitusi Untuk Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana” . Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Adapun Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat ini; 1) peningkatan pemahaman penerima manfaat pengabdian dalam hal ini masyarakat umum dan aparat penegak hukum dalam memetakan konsep restitusi; dan 2) Maksimalnya pelaksanaan pemberian hak restitusi sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban tindak pidana. Secara Khusus Kegiatan Penyuluhan Hukum yang merupakan rangkaian kegiatan pengabdian diharapkan; (1) meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak korban tindak pidana, (2) meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsep restitusi dan mekanisme pengajuan restitusi terhadap perlindungan korban tindak pidana.
Acara ini menghadirkan 3 narasumber yaitu (1) Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum sekaligus merupakan Ketua Tim Pengabdian USU yang membahas tentang “Pengaturam Terkait Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Di Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia”, (2) Saiful Azhar, S.H., M.M., M.H, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Klas 1 Medan dengan topik “Implementasi Pemohon dan Eksekusi Restitusi Pada Tindak Pidana Perspektif Balai Permasyarakatan” dan (3) Siti Khairunnisa, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum yang membahas tentang “Implikasi Victim Trust Fund pada Korban Kekerasan Seksual” . Sesi Presentasi dan Diskusi dipandu oleh Dizza Siti Soraya, SH yang merupakan Koordinator PUSPA-Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak Medan.
Hal menarik diketahui dari hasil pre-test yang dilakukan sebelum pemaparan materi yaitu peserta belum banyak yang mengetahui tentang restitusi. Setelah sesi pemaparan materi selesai disampaikan oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta yang merupakan kelompok dampingan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) antusias mendikusikan tentang restitusi dan beberapa hak yang dimiliki oleh Pelaku dan korban anak. Acara diakhiri dengan pemberian kuis sekaligus sebagai post test dengan hasil yang sangat memuaskan.
Tim Pengabdian
- Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum (Ketua)
- Dr. Rosmalinda, S.H.,L.L.M (Anggota)
- Rafiqoh Lubis S.H., M. Hum. (Anggota)
- Eva Syahfitri, S.H., M.H. (Anggota)
Anggota Mahasiswa:
1. Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti, S.H (Mahasiswa S-2)
2. Dizza Siti Soraya, S.H (Mahasiswa S-2)
3. Nikita Shaqilla, S.H (Alumni)
4. Rebecca Luyana Sihombing (Mahasiswa S-1)
5. Putri Yuselia Zahra Nasution (Mahasiswa S-1)
6. Dermawanti Simbolon (Mahasiswa S-1)
7. David Arva Hutagaol (Mahasiswa S-1)
8. Ristya Chayani (Mahasiswa S-1)
9. Nadya Aulia Utari (Mahasiswa S-1)
10. Ajwa Ananda Kacaribu (Mahasiswa S-1)