Secara nasional, Korlantas Polri menyebutkan, tahun 2016 terjadi 105.374 kasus kecelakaan lalu dengan korban meninggal 25.859 orang, luka berat 22.939 orang dan luka ringan 120.913 orang. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 98.970 kasus tahun 2015 dan 95.906 kasus tahun 2014 (kompas.com). Tahun 2016, dari 4.427 jumlah kecelakaan sepeda motor yaitu 527 orang meninggal, 579 luka berat dan 3.321 luka ringan (news.viva.co.id).
Di Jakarta, tahun 2016, 1.253 orang pelajar jadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan 1.156 orang tahun 2015 (http://www.otomania.com). Sementara di Sumatera tahun 2015 terjadi 21.390 pelanggaran lalu lintas dan 20.165 kali tahun 2016. Operasi Zebra tahun 2015 menindak langsung (tilang) 27.525 set, teguran 3.865 kali dan 17.066 set tilang serta teguran 3.099 kali tahun 2016 (daerah.sindonews.com).
Keselamatan anak
Kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas melibatkan pelajar atau anak (seseorang berusia di bawah 18 tahun) di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Utara telah menjadi keprihatinan. Menurut World Health Organization (WHO), Indonesia kehilangan hingga 400 ribu nyawa di bawah usia 25 tahun setiap tahun karena kecelakaan lalu lintas atau setara seribu kematian remaja setiap harinya (http://otomotif.liputan6.com).
Rendahnya kesadaran mematuhi peraturan berlalu lintas dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta lemahnya penerapan hukum untuk menjadikan keselamatan anak sebagai pertimbangan utama menyebabkan anak-anak kita masih bebas memakai sepeda motor dalam berbagai akifitas. Orang tua, penegak hukum dan pendidik mengalami paradox-ambigu; mengakui kebenaran tapi manipulatif bersikap. Kemauan taat regulasi, tapi unsur kebebasan dalam diri berakibat regulasi yang diketahui diabaikan akibat pengaruh materi, keadaan milleu (lingkungan) atau kata hati (consciensi). Proses berfikir otak bagian neo cortex sering negatif menghadapi apakah anak dibiarkan menggunakan kenderaan atau tidak.
Kita, orang tua, membiarkan atau memfasilitasi anak menggunkaan kenderaan bermotor. Orang tua narsistik; bangga jika anaknya sudah mahir mengenderai sepeda motor. Narsistik intensi agresivitas, kecenderungan berperilaku yang berlawanan dengan aturan umum atau norma sosial secara sengaja yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Kita tahu mereka belum memiliki SIM tapi membiarkan atau menyuruh anak memakai kenderaan dan terkadang disertai pesan agar melalui jalan kecil atau gang untuk menghindari polisi. Pesan langsung kepada anak bagaimana cara melanggar hukum. Pelanggaran itu dimulai dari pesan orang tua dan keluarga.
Konvensi Hak Anak menyatakan, anak belum matang secara fisik dan mental sehingga penting untuk selalu diberikan perlindungan untuk menjamin anak memperoleh perlindungan dan hak-haknya agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari segala hal yang membahayakan keselamatan fisik dan psikisnya.
Perkembangan usia anak relevan dengan perilaku berlalu lintas. Keinginan memperoleh kepantasan dan kematangan seringkali menjerumuskan mereka berperilaku mengarah kenakalan. Lingkungan dan teman sangat mempengaruhi, apalagi keluarga ikut mendukung atau kurang membimbing. Mereka sedang mencari indentitas dan pola hidup dan hal itu sering tidak sesuai norma hukum dan sosial. Penelitian Caspi dan Moffit (Davies, Hollin dan Bull, 2004) perilaku kriminalitas anak (kriminalitas kecil hingga kriminal berat) telah muncul dari masa kanak-kanak namun akan meningkat pada usia masa remaja dan mencapai puncaknya di usia remaja akhir (16-18 tahun). Mereka bangga melanggar hukum. Mereka bangga jika melewati polisi tapi tidak diberhentikan. Lagi-lagi orang tua bangga jika selama berkendara, anak belum pernah diberhentikan polisi atau tilang.
Umumnya pengelola sekolah telah melarang siswa memakai kenderaan ke sekolah, namun larangan tersebut terbatas karena anak memarkirkan kenderaan di luar lingkungan sekolah. Pendidik sebenarnya tahu pola ngibul siswa tersebut, apalagi ada pihak memanfaatkan situasi dengan menyediakan lahan parkir di luar sekolah. Tapi benar, ada juga sekolah dimana siswanya benar-benar tidak ada menaiki kenderaan sendiri ke sekolah.
Norma hukum
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksanaannya secara otomatis melarang siswa (belum berusia 17 tahun) menaiki kenderaan sendiri karena belum memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (pasal 77 ayat 1) dengan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah (pasal 281).
Aturan tersebut merupakan ancaman pidana bersifat alternatif; pidana kurungan atau denda. Hakim akan menentukan hukuman paling tepat kapada pelanggar. Polisi biasanya menilang dan meminta orang tua anak mengambil kenderaan di kantor polisi setelah mengurus surat tilang. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pidana penjara kumulatif dengan pidana denda. Ketika anak sebagai pelaku, pidana denda tidak termasuk dalam pidana pokok atau tambahan. Pidana pokok untuk anak adalah peringatan, pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan. Kemudian pidana pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pilihan terakhir adalah penjara. Sementara pidana tambahan yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Tanggung jawab suatu tindak pidana dalam asas hukum pidana kita mengatur bahwa tidak dapat dialihkan kepada orang lain, termasuk orang tua atau keluarga anak. Orang tua hanya dapat diminta pertanggungjawaban perdata sesuai pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Penegakan hukum yang adil
Orang tua menjadi kunci utama dan pihak paling bertanggungjawab. Penelitian kriminalitas remaja di Inggris (Snyder: 2006) dan Sickmund (2006) di Amerika Serikat menemukan pelaku kejahatan kekerasan anak banyak berasal dari rumah tidak harmonis, latar belakang sosial-ekonomi rendah, akses ke senjata tanpa pengawasan yang cukup, pernah mengalami kekerasan dan pengabaian serta anak yang menggunakan atau menyalahgunakan zat adiksi terlarang (Brown, 2010).
Kesadaran bahwa hal tersebut membahayakan keselamatan anak, hendaknya menjadi dasar pertimbangan orang tua, terutama jika mendasarkan perilaku berlalu lintas kita masih buruk. Kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan dan tujuan utama keputusan orang tua.
Tujuan adanya hukum untuk memperoleh kedamaian, keserasian dan ketertiban. Kita semestinya mematuhi aturan hukum agar hidup berkeadilan dan berkebaikan. Masyarakat berperan menentukan penegakan hukum dan dalam hukum yang tegak dan adil itulah level kebudayaan kita. Jika tetap membiarkan pelanggaran, maka disitulah berarti kebudayaan kita berada. Jangan salahkan jika ada menilai kita sebagai masyarakat kacau, karena perilaku kita kacau di jalan raya.
Distribusi hak dan kewajiban kita tidak seimbang. Hukum yang berlaku tidak lagi menjadi dasar berperilaku. Pemakluman terhadap anak berkendara tanpa SIM hanya akan memperlemah hukum dan peran penegaknya. Kesemarawutan dan perilaku kacau masyarakat di jalan raya dipicu ketidakadilan hukum. Seorang saja yang patuh tidak cukup di jalan raya. Ego setiap manusia akan muncul di jalan raya dan itu hanya akan membuat kesemerawutan bertambah. Mengikuti orang yang melawan arus menjadi biasa. Kehadiran fisik polisi di jalan manjadi acuan kepatuhan. Tentu tidak setiap saat polisi berdiri di setiap jengkal jalan raya.
Penegakan hukum yang tegas terhadap anak tidak sekedar menilang dan meminta orang tua menebus tilang serta mengambil kenderaan di kantor polisi. Perlu dibuat perjanjian tertulis melibatkan orang tua dengan sanksi jika melakukan pelanggaan lagi orang tua membayar denda maksimal atas pelanggaran anaknya, atau bisa jadi SIM orang tuanya dicabut. Hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dan oleh kerena itu hukum harus selalu ditegakkan dengan memperhatikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Artikel ini dimuat di Harian Analisa, 6 Juni 2017