Proyek street children ini merupakan proyek lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, tepatnya sejak dilakukannya need assessment pada tahun 2010. Namun mulai tahun 2020-2024, proyek ini memiliki fokus intervensi pada beberapa hal, yaitu:
1) Lobby dan Advocacy agar partisipasi anak menjadi mainstream dalam program, kebijakan dan anggaran baik di pemerintah, organisasi mayarakat maupun di sektor swasta. Juga memberikan peningkatan kapasitas bagi organisasi anak agar anak berpartisipasi dalam pemenuhan hak anak baik di level keluarga, komunitas serta pemerintah daerah melalui kelompok/forum anak.
2) Pemberdayaan keluarga melalui pendekatan good parenting. Good parenting ini mencakup pengasuhan tanpa kekerasan, aspek kesehatan (kebersihan lingkungan, kecukupan nutrisi dan gizi, pencegahan stunting, pendidikan kesehatan reproduksi) serta konsultasi keluarga dan peningkatan keterampilan kerja/usaha bagi orangtua.
3) Advokasi peraturan daerah penyelanggaraan perlindungan anak sebagai payung hukum untuk pemenuhan dan perlindungan anak di Kota Medan.
4) Memperkuat kapasitas bagi para CSO dalam memberikan pelayanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik penguatan kapasitas para staf maupun mengadvokasi para CSO untuk memilik kebijakan child save guarding disetiap lembaganya.
Pada proyect ini, dengan tidak meninggalkan intervensi kepada anak jalanan yang telah di intervensi pada project sebelumnya, PKPA melalui unit Sanggar Kreativitas Anak (SKA) melakukan intervensi kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya yang ada di Kota Medan. Selain memperkuat partisipasi anak untuk dapat menyuarakan suara dan pandangannya. PKPA menggandeng orangtua anak jalanan, sesama CSO, sctor bisnis dan pemerintah, mulai dari level kelurahan, kecamatan hingga kota Medan.
PKPA menyadari bahwa potensi yang dimiliki oleh semua pihak (anak jalanan, keluarga anak jalanan, CSO, Sector Bisnis dan Pemerintah (setiap levelnya) sangat memiliki pengaruh untuk dapat bersama-sama melakukan perbaikan layanan, perbaikan pola asuh, pemenuhan hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Kota Medan. Karena Goal dari Project ini adalah “Terwujudnya Kota Medan yang inklusif bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus”. Melalui project ini, harapannya dapat memberikan kontribusi kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar hidup aman, nyaman tanpa diskriminasi khususnya di dalam keluarga, komunitasnya dan juga di kota Medan pada umumnya.
Perubahan terhadap kondisi anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut dapat dicapai melalui 4 sub-objektive yaitu:
- Advokasi untuk membangun sistem rujukan untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) secara partisipatif oleh masyarakat dan OMS di Kota Medan.
Salah satu adalah dengan membentuk Paralegal komunitas yang berperan sebagai perpanjangan tangan PKPA dalam melakukan penanganan kasus terhadap ABH. Paralegal ini sudah dilatih dan telah memperoleh sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai legalitas paralegal. - Advokasi kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pemenuhan hak anak bagi Anak membutuhkan perlindungan Khusus oleh Pemerintah Kota Medan
Pada tahun 2020 lalu, PKPA bersama pemerintah kota Medan dan jejaring lembaga perlindungan telah merumuskan draf PERDA Perlindungan Anak yang sudah didaftarkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Medan. - Advokasi meningkatkan partisipasi anak untuk setiap program baik pemerintah maupun non pemerintah (CSO dan Sector Bisnis) di Kota Medan.
Salah satu hasilnya, sudah membentuk forum anak kelurahan di 2 kelurahan sebagai wadah patisipasi anak dalam menyampaikan pandangannya terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak yang akan disampaikan pada musyawarah perencanaan program pembangunan (MUSRENBANG) mulai level kelurahan, kecamatan hingga kota Medan. - Mendampingi keluarga dikomunitas Pinang baris, Ayahanda dan Simalingkar melalui metode Good parenting agar anak dari kelurga tersebut bebas dari kekerasan.