Proyek stopping cybercrime against the children merupakan proyek yang didukung oleh Kindernothilfe dimana proyek ini dilakukan di tiga negara, yaitu Indonesia, Nepal dan Filipina. Diindonesia sendiri dilaksanakan di Medan, Jakarta dan Palu sejak tahun 2021 hingga 2025. Di indonesia proyek ini dipromosikan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).
Tujuan dari proyek ini adalah agar anak-anak lebih aman dari kejahatan online, melalui sistem dan aktor perlindungan anak yang berfungsi dan lebih akuntabel.
Terdapat tiga area kunci dalam pelaksanaan proyek stopping cybercrime against the children di Indonesia:
- Akuntabilitas aktor-aktor perlindungan anak, baik formal maupun informal untuk memenuhi peran mereka dalam perlindungan anak online.
- Peraturan dan kebijakan dari pemerintah yang dapat diimplementasikan secara lebih baik dalam merespons isu-isu perlindungan anak online.
- Anak dan aliansi yang dipimpin oleh anak menjadi lebih berdaya dalam melindungi diri mereka sendiri di ranah daring.
Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan terhadap tiga area kunci tersebut:
- Aktor Perlindungan Anak
- Memperkenalkan E-Learning yang bertujuan untuk menjangkau lebih banyak orang, sehingga mereka dapat mengakses informasi tentang perlindungan anak secara online dan meningkatkan pemahaman mereka tentang masalah tersebut.
- Melakukan koordinasi multistakeholder, seminar, pelatihan dan alokasi anggaran penyediaan fasilitas pendukung penanganan dan pemulihan mereka tentang masalah tersebut.
- Pemerintah
- Advokasi revisi kebijakan dan peraturan daerah tentang sistem perlindungan anak online di tingkat lokal dan nasional.
- Konsultasi ditingkat daerah dan nasional
- Pembuatan baseline dan endline study
Formulasi academic script
- Anak
- Konsultasi mengenai pandangan mereka terhadap isu kejahatan siber.
- Public action melalui talkshow radio
- Kampanye menggunakan KIE untuk memfasilitasi anak menyuarakan suaranya mengenai perlindungan terhadap diri mereka sendiri termasuk perlindungan dari kejahatan online.