PKPA inisiasi diskusi nasional membahas peran lembaga dalam perlindungan anak di ranah Online
Ibu Titik dari LPA Indonesia menyampaikan bahwa Situasi Online justru memperparah perlindungan anak. Peningkatan kekerasan pada anak sebanyak 40% selama pandemi, dan kebanyakan lewat bujuk rayu. Undang-undang masih lemah dan belum cukup untuk menjerat prostitusi online, anak-anak hanya disuruh berpose dan gambarnya dijual. Anak-anak dan para pelindung juga masih gaptek jadi merasa kasusnya tidak pernah selesai.
Situasi ini menggambarkan kerentanan anak di ranah online yang sanggat mengkhawatirkan dan untuk bisa menciptakan lingkungan yang aman untuk anak tidak lah bisa dikerjakan sendiri, namun diperlukan sinergi dan kerjasama antar lembaga. Oleh karena itu, PKPA mengadakan kegiatan Diskusi Tematik: Peran Lembaga Dalam Perlindungan Anak Diranah Online untuk bisa memetakan pengalaman baik dan juga kebijakan setiap Lembaga CPA.
Kegiatan ini menggali kebijakan dan pengalaman baik tiap lembaga yang sudah sangat berpengalaman bekerja di isu anak diranah online dengan tujuan agar bisa menciptakan kondisi perlindungan anak yang lebih baik lagi kedepannya dan menghindari program yang tumpang tindih antar lembaga. Pak Yamin dari Nawala mengatakan bahwa kebanyakan program perlindungan anak itu serupa sehingga bisa tumpang tindih. Sehingga perlu dilakukan pemetaan untuk mengindari tumpang tindih program tersebut.
Diskusi tematik pertama ini pun berhasil mendapatkan banyak masukan dari para lembaga mengenai situasi anak di ranah online, kebijakan dan pengalaman tiap lembaga serta potensi-potensi kerjasama yang bisa dilaksanakan dimasa yang akan datang baik dari pengembangan kapasitas sdm, pemerataan edukasi, pool data dan yang lainnya. (DMC-Rebana)