
(Sabtu, 18 Maret 2023) Donggala, PKPA Sulteng – Kondisi lingkungan, kebiasaan dan keadaan di desa kerap kali menjadikan anak sebagai korban dari berbagai budaya dan kondisi yang mengharuskan anak menikah di usia anak. Seperti perjodohan dengan dalih untuk menjaga ikatan keluarga besar dan tahta keluarga atau kondisi dimana orang tua mau atau tidak mau harus menikahkan anaknya di usia dini padahal secara psikologis dan kesehatan anak tersebut sangat tidak siap untuk melangsungkan perkawinan di usia anak.
Persoalan ini yang kemudian melatarbelakangi pelaksanaan perumusan peraturan desa terkait pencegahan perkawinan anak dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagi orang tua dan masyarakat, memberikan perlindungan bagi anak dan menetapkan panduan aturan bagi masyarakat yang menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur. Adam selaku Kepala Desa Bale mengungkapkan “Ini merupakan salah satu kegiatan yang cukup luar biasa, karena pada kegiatan ini kami bisa memastikan tidak akan ada lagi orang tua ataupun masyarakat yang melaksanakan prosesi pernikahan anak di bawah umur”, jelas Adam – Kades Bale.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari setiap dusun, tokoh agama, tokoh adat. Ketua CU Sintuvu Mareme dan Ketua Forum Anak Singgani yang merupakan kelompok dampingan PKPA. Serta diikuti oleh Kepala Dinas DP3A Donggala dan dipandu langsung oleh Kepala Bagian Biro Hukum Pemda Donggala. Perwakilan yang hadir dimintai pendapat dan usulan yang kiranya bisa menjadi input tambahan dalam peraturan desa yang disusun. Kadis DP3A sangat mendukung penyusunan Perdes ini ”Kami sangat mengapresiasi gagasan Kades Desa Bale. Perdes itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan perkawinan usia anak”, ungkap Arita Triana – Kadis DP3A Kab. Donggala.



Penyusunan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak ini menjadi kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Donggala dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Desa Bale, DP3A dan PKPA Sulteng dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Donggala untuk mewujudkan pemenuhan hak anak secara merata. Sejalan dengan yang disampaikan oleh M. Bagdad selaku Manajer Area Yayasan PKPA Sulteng “kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Yayasan PKPA dalam memberikan hak terbaik bagi anak. Sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan di desa mendukung pencegahan perkawinan usia anak guna terwujudnya Kabupaten Layak Anak”.
Setelah pembahasan Perdes ini rampung, selanjutnya pemerintah desa akan melakukan musyawarah desa bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk pengayaan lanjutan dan sosialisasi terkait peraturan desa yang telah disusun. Dari pengayaan ini akan dilanjutkan ke kecamatan untuk verifikasi dan diteruskan ke tingkat Kabupaten untuk disahkan. Jika telah disahkan “masyarakat akan memahami apa yang sudah disepakati dan dituangkan dalam Perdes untuk dapat ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat”, ujar Arita selaku Kadis DP3A Kab. Donggala.
“Harapannya Perdes ini akan memberikan kesadaran bagi orang tua dan anak tentang bahaya pernikahan anak di bawah umur”, tegas Kades Desa Bale. Peraturan desa ini juga dapat menjadi pedoman bagi keluarga dan membantu pemangku kepentingan yang berada di tingkat desa untuk mengurangi angka perkawinan anak, menurunkan angka stunting, serta mencegah bertambahnya jumlah kematian ibu dan anak. “Serta dapat menjadi acuan oleh desa-desa Se-Kabupaten Donggala untuk dapat memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa”, tutup Manajer Area Yayasan PKPA Sulteng. (DMC – Taufik)