Pelatihan Child Safeguarding untuk community based organization (CBO) di Kota Medan diinisiasi oleh PKPA selama dua hari (16-17/06/2022) dan langsung difasilitasi oleh Keumala Dewi selaku Direktur Eksekutif PKPA dan Maman Natawijaya selaku Direktur KKSP. Child safeguarding adalah kebijakan yang dibangun organisasi sebagai bentuk tanggung jawab agar semua kegiatan program dan staff tidak merugikan, mengeksploitasi, dan perlakuan salah pada anak-anak dan kelompok rentan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada peserta tentang kebijakan perlindungan anak khususnya terkait panduan dan pendekatan yang digunakan. Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami peran yang mereka miliki untuk membuat lembaga/ komunitas mereka aman untuk anak, serta semua aktivitas yang dilakukan juga aman untuk anak.
Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam membangun sebuah lingkungan belajar yang aman dan saling mendukung satu sama lain. Peserta yang hadir berasal dari 10 lembaga yang aktif dalam upaya perlindungan anak yaitu Pasukan dongeng, Yayasan Duta Muda Indonesia, PPA Kasih Karunia, PPA Hope Generation, Sasude, KOPA, Sahabat Prisma Peduli, Rumah Baca Rambutan, Rumah Literasi Ranggi, serta Sanggar Literasi Tembung.
Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Mie Ayam Hj. Mahmud Kota Medan dan sangat mencuri perhatian peserta. Hali ini terbukti dari antusias peserta dalam bertanya terkait kasus-kasus anak yang dialami di masing-masing komunitas. Selama pelatihan peserta diajak untuk mengetahui pengertian child safeguarding, tujuan memahami child safeguading, mengetahui sejarah perlindungan anak serta payung hukumnya. Mengidentifikasi jenis-jenis kekerasan melalui metode body mapping, mengenal lingkar interaksi, menganalisis resiko dari aktivitas kegiatan masing-masing CBO, serta mengetahui 9 elemen standar kebijakan perlindungan anak. (DMC – Jujuk)