Perusahaan swasta dan media massa di Sumatera Utara yang selama ini berkomitemen menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak anak dalam kegiatan usahanya diberikan apresiasi oleh Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA). Apresiasi berupa pemberian sertifikat tersebut digelar di Medan, 30/08/18.
Medan, 30-08-2018. Perusahaan swasta dan media massa di Sumatera Utara yang selama ini berkomitemen menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak anak dalam kegiatan usahanya diberikan apresiasi oleh Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA). Apresiasi berupa pemberian sertifikat tersebut digelar di Medan, 30/08/18.
Pada sambutan pembukaan kegiatan, Manager Pelaksana, Misran Lubis, menjeaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk lebih mempromosikan prinsip-prinsip bisnis dan hak anak atau Children’s Right and Business Principle (CRBP) kepada perusahaan, pemerintah, media dan pemerhati anak di Sumatera Utara.
“Kedepan PKPA ingin lebih memperkuat kemitraan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten serta sektor bisnis dalam penerapan CRBP di Sumatera Utara dan apreasiasi ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk memperluas penerapan CRBP” ujarnya.
Menurut Misran, sebelum pemberian apresiasi ini, PKPA bekerjasama dengan OPD provinsi yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan jurnalis di Medan telah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan perkebunan sawit untuk mendokumentasikan praktek baik yang dilakukan perusahaan dalam pemenuhan dan perlindungan anak.
“PKPA meyakini bahwa praktik-praktik dari prinsip CRBP telah diinisiasi pelaksanaannya oleh perusahaan, pemerintah, media dan pemangku kepentingan lainnya” ujarnya.