Blog

Yayasan PKPA di Hari Anak Nasional 2026: Momentum Penguatan Komitmen bersama dalam Mewujudkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Seluruh Anak Indonesia

Medan, PKPA Indonesia [23 Juli 2026] – Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi dan melindungi hak serta memastikan tumbuh kembang anak secara optimal. Peringatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah.

Hari Anak Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Pemilihan tanggal tersebut diselaraskan dengan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menjadi tonggak penting dalam penguatan komitmen negara terhadap kesejahteraan anak. Kini, peringatan Hari Anak Nasional telah memasuki tahun ke-42 dan terus menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. 

Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), anak Indonesia berjumlah sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa anak memegang peranan strategis sebagai Generasi Emas Indonesia 2045. Oleh karena itu, peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mendorong sinergi berbagai pihak dalam menghadirkan kebijakan serta aksi nyata yang berdampak positif terhadap kehidupan anak. 

Tantangan dalam pemenuhan hak anak masih terus dijumpai di tengah berbagai upaya strategis yang telah dilakukan. Anak-anak masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kekerasan, eksploitasi, pekerja anak, perkawinan anak, hingga berbagai risiko di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka. Besarnya tantangan tersebut tercermin dalam data nasional. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) KemenPPPA,, sepanjang tahun 2025 tercatat 16.147 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Jumlah tersebut diketahui meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat sebanyak 15.238 kasus kekerasan terhadap anak. 

Sementara itu di tingkat daerah, sejak Januari 2026, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui layanan penanganan kasus dan hotline pengaduan telah menerima dan menangani 111 kasus serta aduan di wilayah Sumatera Utara. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang menunjukkan bahwa kebutuhan akan layanan perlindungan dan pendampingan terhadap kasus kekerasan anak masih cukup tinggi.

Maka dari itu, peringatan Hari Anak Nasional turut menjadi momentum pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dan berkelanjutan. Direktur Eksekutif Yayasan PKPA Keumala Dewi menegaskan dalam pernyataannya bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

“PKPA berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendampingan kasus, pemberdayaan keluarga, edukasi pengasuhan positif, serta advokasi kebijakan di tingkat lokal maupun nasional. Kami percaya bahwa anak-anak adalah Generasi Emas 2045, dan tugas kita bersama adalah menjamin mereka terlindungi serta berdaya,” tegas Keumala saat ditemui usai pertemuan yang membahas peringatan Hari Anak Nasional pada Kamis (23/7) di Kantor Yayasan PKPA, Jalan Setia Budi, Medan. 

Komitmen PKPA dalam Hal Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia

Yayasan PKPA terus berupaya dalam mendorong pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui berbagai program, mulai dari penguatan sistem perlindungan anak, pendampingan kasus, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, edukasi pengasuhan positif, perlindungan anak di ruang digital, hingga advokasi kebijakan di tingkat lokal maupun nasional.

Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026, Yayasan PKPA mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya menjadikan peringatan ini sebagai seremoni tahunan, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh ruang yang aman untuk belajar dan dan tumbuh menjadi generasi yang terlindungi serta berdaya. (DMC_PKPA)

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus