Blog

TRAGEDI TUAL: KRISIS PERLINDUNGAN ANAK DAN URGENSI REFORMASI AKUNTABILITAS APARAT

Medan, 22 Februari 2026 – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang pelajar di Tual yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan alarm serius atas retaknya sistem perlindungan anak ketika kekerasan justru diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Pelanggaran Hak Hidup dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Berdasarkan pemantauan dan analisis PKPA, terdapat sedikitnya tiga dimensi pelanggaran serius dalam kasus ini:
1. Kegagalan Prosedur De-eskalasi
Aparat yang dibekali pelatihan pengendalian situasi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan terukur. Penggunaan kekuatan mematikan (lethal force) terhadap anak di bawah umur menunjukkan kegagalan dalam prinsip proporsionalitas dan perlindungan kelompok rentan.
2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak
Tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
3. Dampak Trauma Sistemik
Kekerasan oleh figur otoritas di ruang publik berpotensi menimbulkan trauma kolektif bagi anak-anak dan masyarakat di Maluku. Jika tidak ditangani secara transparan dan adil, peristiwa ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dalam jangka panjang.

Pernyataan Resmi Lembaga PKPA

Menanggapi peristiwa tersebut, Yayasan PKPA menegaskan kecaman keras dan mendesak adanya proses hukum yang adil. Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menyatakan, “Kejadian memilukan ini menambah jumlah kasus anak yang menjadi sasaran kekerasan aparat. Perlu ditekankan bahwa anak-anak bukan musuh negara, sehingga harus dipandang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum terhadap pelaku harus dipastikan seadil-adilnya. Jika hal ini gagal ditindak oleh negara, maka ke depan kasus seperti ini akan semakin marak terjadi,” tegasnya saat ditemui  saat ditemui di sela-sela diskusi terkait respons terhadap kasus kekerasan aparat terhadap anak di Kantor PKPA Setia Budi pada Sabtu, (21/02/2026).

Selaras dengan hal ini, Advokat/Koordinator Unit PUSPA PKPA Ranap Sitanggang, S.H., M.H menegaskan dalam pernyataannya, “Kami menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Negara wajib memastikan tersedianya akses terhadap rehabilitasi medis dan psikososial, pemberian restitusi, serta perlindungan yang memadai. Dalam konteks ini, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting, khususnya dalam memberikan pendampingan, perlindungan, serta memfasilitasi pemenuhan hak restitusi secara optimal. Hal ini diperlukan untuk menjamin proses pemulihan yang menyeluruh, bermartabat, dan berkeadilan bagi keluarga korban.”

Tuntutan dan Rekomendasi PKPA

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan mandat advokasi perlindungan anak, PKPA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Proses Pidana Transparan dan Independen
Mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku memastikan proses hukum dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum, bukan terbatas pada sanksi internal atau mutasi jabatan.
2. Perlindungan Saksi Anak
Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan instansi terkait menjamin keamanan serta pendampingan psikososial bagi anak-anak yang menjadi saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi.
3. Evaluasi SOP dan Kesehatan Mental Aparat
Menuntut audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), pelatihan penggunaan kekuatan, serta evaluasi kesehatan mental anggota Brimob dalam interaksi dengan warga sipil, khususnya anak dan kelompok rentan.

Penutup

PKPA menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh aparat, harus ditindak secara tegas, adil, dan akuntabel demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

PKPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban serta mendorong reformasi sistemik dalam perlindungan anak.

Kontak Pengaduan Kasus