Blog

PKPA Soroti Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di USU, Tekankan Pentingnya Penegakan UU TPKS

Medan, PKPA Indonesia – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap kami terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan mahasiswi di Universitas Sumatera Utara (USU). Kasus yang diduga melibatkan pemanfaatan media digital tersebut kami dapati bahwa menjadi perhatian serius karena menunjukkan semakin kompleksnya bentuk kekerasan seksual di era digital serta pentingnya perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Hal ini selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Manager Program Yayasan PKPA Fandy Zulmi, M.Hum. bahwa ruang digital kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan, memfasilitasi, maupun memperluas praktik kekerasan seksual melalui berbagai bentuk komunikasi elektronik. “Kasus ini tidak hanya menunjukkan adanya kekerasan berbasis gender, tetapi juga mengindikasikan potensi keterkaitan dengan ruang digital dan penyalahgunaan teknologi dalam relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujar Fandy.

Fandy menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual melalui media elektronik, seperti pengiriman pesan, komentar, gambar, video, maupun penyebarluasan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan mengenai distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) beserta ketentuan pidananya.

“Dengan demikian, dugaan pelecehan melalui media sosial dalam kasus ini dapat diproses sebagai bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Fandy.

PKPA turut mengapresiasi langkah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU yang mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan, serta pemulihan korban dalam proses penanganan kasus. PKPA menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta mencegah terjadinya reviktimisasi, termasuk penyebaran identitas maupun informasi korban di ruang digital.

“PKPA menegaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas nilai. Setiap bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital, harus ditindak tegas. Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara,” tegas Fandy.

Sementara itu, Praktisi Hukum PKPA Ranaf Sitanggang, S.H., M.H. menekankan pentingnya penerapan UU TPKS secara optimal agar penanganan perkara tidak berhenti pada mekanisme internal perguruan tinggi.

“Kami mendorong agar setiap kasus kekerasan seksual ditangani melalui penegakan hukum yang tegas berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyelesaian perkara tidak cukup hanya melalui sanksi administratif di lingkungan kampus, tetapi juga harus disertai proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku,” ujar Ranaf yang ditemui di sela-sela kegiatan untuk merespons terkait kasus kekerasan seksual di lingkup institusi pendidikan ini pada Jum’at, (17/07).

Selain itu, Ranaf mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus kekerasan seksual yang berkembang di ruang digital, salah satunya melalui praktik grooming. Modus ini dilakukan dengan membangun kedekatan emosional dan mengeksploitasi kerentanan korban sebelum melakukan tindakan kekerasan atau eksploitasi seksual.

“Kami menghimbau kepada para korban untuk berani speak up dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami. Keberanian untuk bersuara tidak hanya membantu proses penegakan hukum, tetapi juga dapat mencegah terjadinya korban-korban berikutnya serta memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat luas,” pungkas Ranaf. (DMC_PKPA)

Tentang Yayasan PKPA

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) adalah lembaga swadaya masyarakat yang resmi didirikan pada tahun 1996 di Medan, Sumatera Utara, dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Melalui berbagai program aksi nyata, PKPA berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak Indonesia. 

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus