
Medan, PKPA Indonesia – Sejak 25 Agustus 2025 dan memuncak pada 1 September 2025, ribuan masyarakat dari berbagai elemen—termasuk mahasiswa, buruh, pelajar, pengemudi ojek online, dan pekerja sektor informal—menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI serta di berbagai daerah di Indonesia. Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan dan kinerja anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Unjuk rasa yang pada awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh seiring meningkatnya ketegangan di lokasi demo. Para demonstran menyampaikan aspirasi terkait transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR, serta mendesak pengusutan kasus-kasus korupsi yang dinilai belum ditangani secara tuntas.
Situasi memanas saat sebagian massa terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Polisi melakukan tindakan pengendalian massa dengan menggunakan gas air mata dan water cannon, sementara sejumlah demonstran melemparkan batu dan botol ke arah petugas. Bentrokan ini memicu kerusuhan yang meluas ke sejumlah titik di sekitar Gedung DPR, termasuk kawasan Pejompongan, Slipi, dan Stasiun Palmerah. Akibatnya, terjadi gangguan layanan transportasi umum dan kerusakan fasilitas publik di beberapa lokasi. Gelombang aksi juga meluas ke berbagai kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, dan Medan. Beberapa wilayah dilaporkan mengalami insiden serupa, termasuk kerusuhan dan penjarahan di titik-titik tertentu.
Seiring dengan berlangsungnya aksi unjuk rasa ini, turut beredar informasi di berbagai platform media sosial mengenai penangkapan sejumlah anak dan remaja yang diduga turut berada di lokasi kerusuhan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa sebagian dari mereka bukan peserta aksi utama, melainkan hanya berada di sekitar lokasi saat bentrokan terjadi.
Respons Yayasan PKPA
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) turut menyoroti dan secara aktif mengawal laporan terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. PKPA menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, anak-anak tetap mendapatkan perlakuan khusus yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional maupun instrumen internasional.
Direktur Eksekutif PKPA Keumala Dewi menyampaikan bahwa setiap anak yang teridentifikasi berada dalam aksi demonstrasi tidak boleh diperlakukan sama seperti orang dewasa. “Penanganan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku dewasa. Harus ada pembeda dalam perlakuan, proses hukum, hingga pemulihan. Selain itu, penting dilakukan mediasi lebih lanjut untuk memastikan apakah anak yang ditangkap memang terlibat dalam demonstrasi atau hanya sekadar berada di lokasi. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus selalu dikedepankan,” ujar Keumala dalam konferensi pers terkait anak yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa terhadap DPR/DPRD di Kantor PKPA Setia Budi, Selasa (2/9).
Senada dengan hal tersebut, Advokat Yayasan PKPA Ranaf Sitanggang, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi tidak selalu mencerminkan kesadaran hukum anak itu sendiri. Dalam banyak kasus, keterlibatan tersebut merupakan dampak dari mobilisasi yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Anak-anak dalam situasi demonstrasi tidak hanya bertindak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak boleh digunakan dalam penanganannya. Jika pun terbukti anak melakukan aksi demonstrasi, pendekatan yang digunakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan, bukan penghukuman,” tegas Ranaf.
Ranaf juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menjamin hak-hak anak dan memastikan bahwa anak dapat kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positifnya. Selain itu, PKPA juga berharap sekolah sebagai institusi pendidikan dapat memberikan edukasi tentang hak menyampaikan pendapat secara aman. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen (SE SESJEN) Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur peran sekolah dalam menyikapi keterlibatan siswa dalam penyampaian aspirasi.
“Pihak sekolah dan orang tua perlu bekerja sama untuk memastikan anak-anak tetap aman dan tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan,” tutup Keumala.
PKPA mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat, pendidik, orang tua, dan media, untuk bersama-sama memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas di tengah dinamika sosial yang terjadi.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).
