Blog

Kolaborasi PKPA bersama Child Protection Actors (CPA) dalam Memperkuat Perlindungan Anak di Era Digital

Manager Global Program Yayasan PKPA Fandy Zulmi melakukan pemaparan terkait arah dan capaian yang ingin diraih dalam GP Phase II. (Foto oleh: PKPA Indonesia)

Palu, PKPA Indonesia – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan anak, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan yang berfokus pada isu perlindungan anak (child protection actors) pada 6 November 2025 lalu di Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini mengusung tema “Pengenalan Program Cyber Safety Phase II dan Penerapan Prinsip Child Safeguarding”, dengan tujuan meningkatkan pemahaman lintas aktor terhadap isu keselamatan anak di ruang digital, serta pentingnya penerapan mekanisme perlindungan anak dalam lingkup kelembagaan dan program kerja.

FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan dari UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulteng, DP3A Kota Palu, Dinas Sosial, Unit PPA Polres Palu, serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberian bantuan hukum bagi perempuan dan anak, yaitu LBH APIK dan Lembaga Ibu Perempuan. Kegiatan ini juga diikuti oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang secara aktif berdiskusi mengenai tantangan, praktik baik, serta strategi kolaboratif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, baik secara luring maupun daring.

Dalam sesi pemaparan, dibahas beberapa poin utama, di antaranya:

  1. Tren dan risiko ancaman terhadap anak di ranah digital yang terjadi di Kota Palu
  2. Upaya memperkuat literasi digital bagi anak, keluarga, dan komunitas
  3. Pengenalan prinsip dan mekanisme Child Safeguarding di tingkat organisasi, termasuk aspek pencegahan, respons, dan pelaporan
  4. Pemaparan Program oleh Manager Global Program Fandy Zulmi mengenai arah dan capaian yang ingin diraih pada Phase II.

“PKPA sangat membutuhkan dukungan dan kontribusi dari seluruh aktor perlindungan anak untuk bersama-sama mengurangi kejahatan di ranah daring dan menciptakan ruang aman bagi anak, baik secara online maupun offline,” ujar Fandy dalam sesi pemaparannya.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Sulteng, Bapak Asrum, menyampaikan bahwa:

“Kepolisian memiliki kode etik dalam menjalankan tugas, namun kami juga menyadari masih ada potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan Child Safeguarding sangat relevan untuk menjadi acuan, bukan hanya bagi penerima manfaat tetapi juga bagi kami para penyidik.”

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang dipandu oleh tim Global Program, di mana para peserta berbagi pengalaman lapangan dan menyusun rekomendasi tindak lanjut bersama. Para peserta sepakat bahwa penguatan prosedur child safeguarding, peningkatan literasi digital, serta sinergi antar lembaga menjadi prioritas utama ke depan.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memastikan setiap program dan layanan selalu mengedepankan keamanan dan hak anak sebagai prioritas utama. (DMC_Rezky Amalia)

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus