
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tingkat provinsi sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari kejahatan di ranah daring. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2025, bertempat di Lasehan Sukma Rasa II, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang dapat terlaksana melalui dukungan dari Kondernothilfe (KNH) dan Kementerian Jerman. FGD kali ini mengangkat tema penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital, khususnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029.
Diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan 15 instansi pemerintah dan lembaga terkait, baik di tingkat provinsi maupun kota. Peserta berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, DP3A, Kementerian Agama, UPT PPA, kepolisian (Subdit Siber Polda NTB dan Unit PPA Polres Mataram), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTB. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menangani isu kekerasan terhadap anak di ruang digital.



Dalam sambutannya, Koordinator PKPA Lombok menegaskan bahwa FGD ini tidak sekadar forum diskusi, melainkan ruang strategis untuk membangun kerja bersama yang lebih konkret. “FGD ini ditujukan untuk membangun kolaborasi lintas sektor dalam upaya menanggulangi isu kekerasan terhadap anak di ranah daring. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terkoordinasi,” ujarnya. Melalui diskusi yang berlangsung dinamis, para peserta sepakat bahwa tantangan kejahatan siber terhadap anak membutuhkan respons kebijakan yang lebih terstruktur di tingkat daerah. Salah satu rekomendasi utama yang mengemuka adalah perlunya pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) perlindungan anak di ranah daring, yang disusun secara bersama dan selaras dengan kebijakan nasional.
Selain itu, peserta juga merekomendasikan pembentukan kelompok kerja lintas sektor yang diwakili oleh masing-masing instansi terkait. Kelompok kerja ini diharapkan tidak bersifat ad hoc, tetapi dilembagakan dan diresmikan oleh pemerintah daerah, sehingga memiliki mandat, kejelasan peran, serta keberlanjutan dalam implementasi kebijakan dan program perlindungan anak di ruang digital.
FGD ini menjadi bagian dari rangkaian program PKPA dalam mendorong implementasi strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui penguatan koordinasi, penyusunan langkah konkret, dan komitmen bersama lintas sektor, perlindungan anak di ranah daring diharapkan tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan keamanan dan kesejahteraan anak. (DMC_Faruq)
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)
