Blog

PKPA Perkuat Edukasi Keamanan Digital melalui Siaran RRI, Dorong Anak sebagai Peer Educator di Kota Gunungsitoli

Nias, PKPA Indonesia – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan anak di era digital melalui kegiatan sosialisasi keamanan digital yang disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Kegiatan ini mengangkat tema “Smart Teen, Safe Screen: Jurus Sakti Lawan Kejahatan Siber” dan menjadi bagian dari upaya PKPA dalam menjangkau masyarakat luas, khususnya anak dan remaja, untuk meningkatkan kesadaran terhadap tantangan di ruang digital.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Manager PKPA Nias, Chairidani Purnamawati (Kak Dani), serta perwakilan anak dari Forum Anak Kota Gunungsitoli yang juga tergabung dalam GO-FRIEND, yaitu Clarisa Gea dan Elshinta Zebua. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara lembaga, pemerintah, dan anak sebagai subjek utama dalam upaya perlindungan diri di dunia digital.

Dalam pemaparannya, Chairidani Purnamawati menjelaskan bahwa gagasan program keamanan digital telah mulai dirancang sejak tahun 2025 seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan masyarakat, termasuk anak-anak di wilayah Kepulauan Nias. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak positif sekaligus risiko yang tidak dapat diabaikan.

“Selama ini, fokus penanganan kami lebih banyak pada kejahatan konvensional. Namun, dari hasil pendampingan dan temuan di lapangan, kami melihat adanya peningkatan kasus yang berkaitan dengan kejahatan siber, dengan anak sebagai salah satu kelompok yang paling rentan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak kasus kejahatan siber terhadap anak yang tidak terlaporkan. Anak-anak cenderung memilih diam karena rasa takut, malu, atau ketidaktahuan mengenai langkah yang harus diambil. Dalam banyak kasus, mereka lebih memilih untuk berbagi cerita dengan teman sebaya dibandingkan dengan orang dewasa atau pihak berwenang.

Berdasarkan kondisi tersebut, PKPA menginisiasi pendekatan peer educator dengan melibatkan anak sebagai agen edukasi sebaya. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi dan penyebaran informasi di kalangan anak dan remaja karena anak cenderung lebih nyaman berinteraksi dengan teman seusianya.

Dalam sesi siaran tersebut, Clarisa Gea menyampaikan materi edukasi keamanan digital dengan pendekatan kreatif melalui akronim “SAFETY” yang dirancang agar mudah dipahami dan diingat oleh anak-anak dan remaja, yaitu:

  • S (Smart): Bijak dalam menggunakan gadget
  • A (Alert): Waspada terhadap akun asing atau mencurigakan
  • F (Filter): Menyaring konten yang dikonsumsi
  • E (Engage): Berinteraksi secara sopan dan sehat di ruang digital
  • T (Think): Berpikir sebelum mengunggah atau berkomentar
  • Y (Yes): Katakan ya pada keamanan digital dan tidak pada kejahatan siber

Clarisa menekankan bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini. Ia juga mengajak anak-anak untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pengguna yang cerdas dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Elshinta Zebua menyoroti urgensi pembentukan Duta Cyber Safety di Kota Gunungsitoli. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak anak dan remaja yang belum memiliki pemahaman yang cukup terkait risiko di dunia digital sehingga rentan terlibat dalam berbagai perilaku negatif seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan media sosial.

Elshinta menjelaskan bahwa internet dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara bijak, namun juga dapat menimbulkan risiko apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, khususnya anak-anak, untuk memahami cara menggunakan teknologi secara bijak dan aman.

Melalui siaran RRI ini, PKPA berharap pesan-pesan edukasi dapat menjangkau audiens yang lebih luas, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum, sehingga tercipta kesadaran bersama dalam melindungi anak dari ancaman di ruang digital. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian proses seleksi Duta Cyber Safety yang bertujuan mencetak generasi muda yang mampu menjadi pelopor keamanan digital di lingkungannya.

PKPA menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara lembaga, pemerintah, keluarga, dan anak itu sendiri. Dengan menjadikan anak sebagai subjek sekaligus agen perubahan, diharapkan upaya pencegahan kejahatan siber dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

PKPA berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memperluas jangkauan sosialisasi melalui media massa dan kegiatan langsung di masyarakat guna menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus