
Medan, 10 Maret 2026 – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
PKPA meyakini bahwa Regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak daring, serta risiko kecanduan digital yang kian meningkat seiring tingginya penggunaan internet di kalangan anak.
Pernyataan Yayasan PKPA
Sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, PKPA memandang implementasi kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 perlu disertai langkah-langkah pendukung berikut:
1. Sosialisasi yang Masif kepada Masyarakat
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif mengenai tujuan, mekanisme, serta batasan dalam kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Sosialisasi ini penting agar orang tua, tenaga pendidik, dan anak memahami aturan yang berlaku serta peran masing-masing dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital.
2. Penguatan Literasi Digital bagi Orang Tua dan Anak
Literasi digital menjadi kunci agar anak dan orang tua mampu menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab. Upaya ini dapat dilakukan melalui program edukasi di sekolah, komunitas, maupun kampanye publik yang mendorong kesadaran tentang risiko dan etika dalam penggunaan media sosial.
3. Pengawasan Kolaboratif antara Pemerintah, Platform Digital, dan Masyarakat
Implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara platform digital, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif serta mencegah potensi penyalahgunaan teknologi seperti penggunaan VPN untuk menghindari pembatasan akses.
4. Konsultasi Anak dalam Perumusan dan Evaluasi Kebijakan
Anak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka terkait penggunaan media sosial. Mekanisme konsultasi anak, misalnya melalui forum anak, survei, atau kelompok diskusi, dapat membantu pembuat kebijakan memahami perspektif anak secara langsung.
Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA, menekankan bahwa PKPA menyambut baik terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“PKPA menyambut baik terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini penting untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, serta risiko kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan. Namun, regulasi saja tidak cukup. Implementasi kebijakan harus disertai dengan sosialisasi yang masif, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta pengawasan kolaboratif antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Kami juga menekankan pentingnya konsultasi anak dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan, agar suara mereka benar-benar didengar. Selain itu, pemerintah dan pihak terkait, termasuk orang tua, perlu memperhatikan kemungkinan efek samping dari penerapan pembatasan ini. Anak-anak harus tetap diberikan alternatif ruang untuk bersosialisasi dan belajar secara sehat, baik melalui kegiatan tatap muka, komunitas, maupun platform digital yang aman dan edukatif. PKPA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kemenkomdigi, Kemen PPPA, KPAI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya demi mewujudkan ruang digital yang aman, ramah, dan positif bagi anak Indonesia.” jelasnya yang ditemui di sela-sela pertemuan pembahasan terkait Permenkomdigi pada, Selasa (10/03/2026).
Komitmen untuk Ruang Digital Ramah Anak
PKPA percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini tidak hanya terpaku pada regulasi semata, tetapi juga melalui edukasi serta penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, ruang digital dapat menjadi sarana yang aman dan positif bagi perkembangan anak Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
PKPA juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Repubik Indonesia (Kemenkomdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mendukung terciptanya ruang digital yang aman bagi anak.
Tentang PKPA
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) adalah lembaga non-pemerintah yang didirikan pada 21 Oktober 1996 dan berfokus pada advokasi, penelitian, serta perlindungan hak anak di Indonesia. PKPA aktif dalam berbagai isu strategis, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak, perlindungan dari eksploitasi, serta dampak perkembangan teknologi digital terhadap kehidupan anak. (DMC)
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)
