Blog

Perkuat Sinergi Perlindungan Anak di Ranah Digital, PKPA Gandeng UPTD PPA Kota Gunung Sitoli dan Polres Nias

Foto bersama UPT PPA Kota Gunungsitoli pasca penandatanganan MoU dalam penanganan kasus anak, baik kasus kekerasan di ranah konvensional maupun di ranah digital. (Foto oleh: PKPA Indonesia)

Nias, PKPA Indonesia – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) memfasilitasi audiensi strategis bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Gunungsitoli serta Polres Nias dalam rangka penguatan penanganan kasus kejahatan siber terhadap anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pada 25 Februari 2026 di Ruang Pertemuan UPTD PPA Kota Gunungsitoli dan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 di Polres Nias.

Audiensi ini bertujuan membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan organisasi perlindungan anak dalam merespons isu kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, anak menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, seperti perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi seksual online, penyebaran konten pornografi anak, hingga penipuan dan kebocoran data pribadi. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan singkat mengenai dinamika dan tren kejahatan siber terhadap anak, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Melalui pertemuan ini, disepakati penguatan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam penanganan kasus anak, baik kasus kekerasan di ranah konvensional maupun di ranah digital. MoU tersebut direncanakan antara PKPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A), serta antara Dinas P5A dan Unit PPA Polres Nias.

Chairidani, Manager Wilayah Nias PKPA, menegaskan bahwa kejahatan siber terhadap anak tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu lembaga saja.

“Perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam upaya perlindungan anak. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan termasuk PKPA menjadi kunci dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang tanggap dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi terimplementasi secara nyata dalam sistem penanganan kasus dan upaya pencegahan di Kota Gunungsitoli,” ujar Chairidani.

Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga layanan perlindungan anak dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan respons yang cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat mekanisme penanganan kasus, serta menyusun strategi pencegahan dan intervensi kejahatan siber terhadap anak di Kota Gunungsitoli.

Melalui kegiatan ini, PKPA berharap tercipta komitmen bersama dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang efektif, responsif, dan berkelanjutan, sekaligus memperoleh dukungan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Polres Nias terhadap penguatan program perlindungan anak di ranah siber pada tahun 2026. (DMC_PKPA Nias)

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus