Blog

PKPA Bekerja Sama dengan Kemenkumham Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak di Deli Serdang

Konselor PKPA Sarah Aisyah Ahmad, S.Psi sekaligus faslitator dalam penyuluhan “hukum tentang perlindungan anak” memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur penanganan ABH. (Foto oleh: PKPA Indonesia)

Deli Serdang, PKPA Indonesia — Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang perlindungan anak pada 11 Oktober 2025 di Sanggar Belajar School of Life GSRI Berkat, Desa Sukarende, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Melalui kerja sama dengan Kemenkumham, PKPA juga memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PKPA yang telah terdaftar resmi di bawah Kemenkumham RI.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan tentang hak-hak anak, langkah penanganan kasus ABH, serta pentingnya pendampingan hukum dan psikososial. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mengidentifikasi serta melaporkan kasus anak yang membutuhkan perlindungan hukum di lingkungannya.

Koordinator Unit PUSPA PKPA, Ranaf Sitanggang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Anak-anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat perlindungan khusus dan kesempatan untuk dipulihkan. Penting bagi masyarakat memahami mekanisme bantuan hukum agar hak anak tidak diabaikan,” ujarnya.

Sarah Aisyah Ahmad, S.Psi, konselor PKPA turut menyampaikan bahwa, “Peran keluarga dalam menciptakan ruang aman untuk anak adalah salah satu bentuk upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Ruang aman adalah lingkungan di mana anak-anak dapat belajar, bermain, dan berkembang tanpa rasa takut atau tekanan. sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri anak dan perkembangan tumbuh kembangnya. Keluarga adalah pilar utama dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Dengan memberikan kasih sayang, mendengarkan, dan menghormati kebutuhan mereka, orang tua dapat menciptakan rumah sebagai tempat yang nyaman dan mendukung. Hal ini membantu anak merasa dilindungi secara emosional dan fisik” imbuh Sarah yang ditemui di sela-sela kegiatan pada, Sabtu (11/10)

Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran publik untuk lebih peduli terhadap hak anak dan memperkuat kolaborasi antara masyarakat, lembaga sosial, dan penegak hukum dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak. (DMC)

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKP)

Kontak Pengaduan Kasus