Yayasan PKPA mengadakan seminar lokal di Kota Palu tentang partisipasi sektor swasta terhadap prinsip-prinsip bisnis berbasis hak anak dalam sistem perlindungan anak online. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kampung Nelayan, pada Hari Selasa, 18 Juli 2023. Peserta yang hadir sebanyak 38 orang dan terdiri dari pemerintah daerah, sektor bisnis, lembaga swadaya masyarakat, organisasi/komunitas, dan platform bisnis lainnya. Seluruh pihak yang terlibat dan hadir pada kegiatan seminar merupakan para aktor yang berminat untuk menerapkan CRBP di ranah daring.
Penerapan Child Rights and Business Principles (CRBP) di ranah daring sangat penting karena internet dan teknologi digital memiliki dampak signifikan pada kehidupan anak-anak. Jika sebuah perusahaan tidak menerapkan Child Rights and Business Principles (CRBP) pada anak di ranah daring, maka dapat timbul dampak negatif yang serius pada hak dan kesejahteraan anak-anak yang berinteraksi dengan platform atau layanan daring tersebut. Pentingnya inisiatif untuk mendukung penerapan CRBP karena anak-anak merupakan salah satu kelompok terbesar pengguna internet.
Di era digital saat ini, sangat memungkinkan terjadi indikasi kekerasan terhadap anak, seperti resiko keamanan digital dan hilangnya privasi anak, konten yang tidak pantas atau berbahaya, dan eksploitasi ataupun pelecehan yang berdampak pada kondisi sosial dan psikologis anak. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan CRBP harus didorong untuk dimplementasikan. Peserta yang hadir dalam seminar melakukan diskusi melalui sesi tanya jawab setelah materi mengenai Private Sector dan CRBP berlangsung. Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak. Melalui kegiatan seminar tersebut, hasil yang diharapkan yaitu sector swasta dapat mengetahui CRBP dalam sistem perlindungan anak online. (DMC_lajuardi)