PUSPA

PUSAT LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN ANAK (PUSPA) merupakan unit layanan PKPA untuk memberikan perlindungan dan penanganan masalah anak, diantaranya asalah korban kekerasan seksual seperti pelacuran paksa dikalangan abak-anak, traffiking untuk tujuan seksual, kekerasan fisik/seksual anak didalam rumah tangga, incest (perkosaan dalam keluarga), anak yang berkonflik dengan hukum dan bentuk kekerasan lainnya.

PUSPA sebagai sebuah pusat layanan informasi dan pengaduan juga membangun kerjasama dengan institusi pemerintah dan non pemerintah di Sumatera Utara dalam mengatasi masalah-masalah terkait dengan anak juga mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap anak di Sumatera Utara. Layananyang ada di Unit PUSPA dapat di Akses semua lapisan masyarakat luas terutama bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang membutuhkan bantuan pendampingan baik secara litigasi dan non litigasi.

Latar Belakang

Pusat Pengaduan Anak (PUSPA) merupakan unit layanan PKPA untuk memberikan perlindungan dan penanganan masalah anak, diantaranya adalah korban kekerasan seksual seperti pelacuran paksaan di kalangan anak-anak, traffking untuk tujuan seksual, kekerasan fisik/seksual anak di dalam rumah tangga, incest (perkosaan dalam keluarga), anak yang berkonflik dengan hukum dan bentuk kekerasan lainnya. PUSPA sebagai sebuah pusat layanan informasi dan pengaduan juga membangun kerjasama dengan institusi pemerintah dan non pemerintah di Sumatera Utara dalam mengatasi masalah-masalah terkait dengan anak juga mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap anak. Layanan yang ada di unit PUSPA dapat di akses semua lapisan masyarakat luas terutama bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang membutuhkan bantuan pendamping baik secara litigasi dan non litigasi.

Program PUSPA

  • Layanan hukum: pendamping yang diberikan baik secara litigasi dan non litigasi terhadap korban tidak hanya pada saat pelaporan/pengaduan dan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tetapi sampai pada proses penuntutan di kejaksaan dan pemeriksan di pengadilan.
  • Penjemputan atau penyelamatan korban merupakan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadi sesuatu hal yang mengancam keselamatan korban. Apabila pelaku atau korban telah kembali maka upaya ini di anggap tidak perlu dilakukan.
  • Rehabilitas dan reintergrasi merupakan pemulihan mental psikologis dan nama baik korban dengan harapan dikemudian hari korban dapat di terima dan berkumpul kembali bersama keluarga.
  • Pemeriksa kondisi kesehatan korban merupakan langkah medis yang dilakukan untuk menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang dialami. Dalam pemeriksa kesehatan secara dilakukan pemeriksa visium et repertum bekerjasama dengan rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut atau atas petunjuk penyidik.
  • DROP IN CENTER (DIC) merupakan rumah aman sementara bagi korban yang tujuan nya semata-mata untuk melindungi korban dari intimidasi ataupun ancaman yang datang dari pelaku/keluarga pelaku, keluarga korban atau pihak ketiga yang sengaja ingin mengambil keuntungan atau mengeksploitasi korban kembali. Korban akan kembali ke keluarga apabila kondisi sudah memungkinkan untuk itu.
  • Pendidikan keterampilan (life skill) dan vocational training merupakan peningkatan pengetahuan kepada korban di bidang kewirausahaan yang disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki korban. Dalam pelaksanaan kegiatan life skill ini bekerjasama dengan pihak pemerintah dan swasta.
  • Monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan yang dilakukan secar reguler terhdap korban guna mengetahui kegiatan positif yang telah dilakukan oleh korban setelah kembali kepada korban.

Secara Umum Penerima Manfaat PUSPA adalah:

  • Anak korban trafficking.
  • Child abused (pisik, psikis, sexual) seperti incest, pelecehan seksual, paedopilia.
  • Anak yang berkonflik dengan hukum.
  • CSEC (perdagangan anak, pornography anak, anak yang dilacurkan, sex tourism).
  • Penelantaran anak.
Open chat
Kontak Pengaduan Kasus