Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui program Stopping Cybercrime Against Children: More Safety and Protection on The Internet menyelenggarakan Seminar Lokal I: Partisipasi Sektor Privat dalam Sistem Perlindungan Anak Online, Kamis (13/10) di Hotel Four Points by Sheraton, Medan. Seminar ini dimulai sejak pukul 09.30 – 13.00 WIB, dan dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan dari segala sektor usaha dan lembaga perlindungan anak yang ada di Sumatera Utara.
Manajer program, Fandy Zulmi mengatakan bahwa seminar ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman kepada sektor usaha untuk turut serta dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di dunia digital. Mengingat terdapat fakta bahwa kasus kekerasan anak di ranah digital semakin tinggi yang seharusnya dapat menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran dari semua pihak, termasuk sektor usaha.
Dalam rangka peningkatan kesadaran tersebut, dalam seminar dibahas panduan Child Right Business Principles (CRBP) atau Prinsip Bisnis dan Hak Anak, serta pembahasan mengenai Kerangka WeProtect untuk menghadirkan ranah daring yang aman dan nyaman bagi anak. Melalui CRBP dan Kerangka WeProtect ini, pemilik usaha termasuk pengusaha di sektor digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak. “Ini termasuk menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas dan produk usaha yang aman bagi anak,” jelas Fandy.
Pemaparan materi mengenai CRBP dan Kerangka WeProtect ini difasilitasi oleh Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Keumala Dewi. Ia memaparkan bahwa terdapat 10 prinsip CRBP yang terbagi dalam tiga klaster dampak terhadap hak anak oleh dunia usaha yaitu work place (lingkungan kerja), market place (pasar), dan environment and community, yang bersinggungan dengan masyarakat lokal.
Selain itu Keumala Dewi juga menjelaskan bahwa WeProtcet sebagai aliansi global dapat diikuti oleh semua sektor privat yang memiliki program yang berkaitan dengan perlindungan anak. Dalam penerapannya, kerangka WeProtect dapat mendorong sektor privat untuk menjadi rujukan kasus, apabila komunitas dampingan dari perusahaan mengalami indikasi kekerasan berbasis online. Selain itu juga dapat menjadi pengembangan program yang inovatif dan solutif bagi perusahaan.
Di samping pemaparan materi, Seminar Lokal I juga menghadirkan sharing session yang mendatangkan dua pembicara perwakilan dari perusahaan yang telah melakukan implementasi dari prinsip bisnis dan hak anak dalam usaha yang dilakukan. Kedua pembicara tersebut adalah Dadang Afandi, S.P., M.Agr selaku Head of Bangun Bandar Seed Production PT. Socfin Indonesia dan Badriyah selaku Founder Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI).
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa PT. Socfin Indonesia telah menerapkan 10 prinsip bisnis dan hak anak dalam manajemen, kebijakan perusahaan, fasilitas umum, dan CSR dari perusahaan. “Sebelum mendapatkan sosialisasi dari PKPA, kami sudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut, hanya saja belum tahu bahwa itu namanya CRBP,” jelas Dadang.
CSR yang dilakukan oleh PT. Socfin Indonesia terkait dengan pemenuhan & kepedulian terhadap hak anak yaitu terdapat dalam empat bidang; (1) Keagamaan, dengan kegiatan-kegiatan syiar keagamaan anak dan remaja; (2) Pendidikan, dengan beasiswa dan kelengkapan prasarana sekolah dan bantuan kegiatan pendidikan; (3) Kepemudaan & Olahraga, dengan turnamen olah raga, bantuan prasarana dan fasilitas olah raga; (4) Pemberdayaan, dengan Rumah Kepompong dan Taman Edukasi sebagai pusat informasi dan literasi bagi anak.
Sementara itu, Badriyah menjelaskan bahwa YAFSI telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan dalam pengelolaan CSR. Dengan memanfaatkan kapasitas ekonomi, sosial, dan budaya yang dimilik oleh masyarakat, YAFSI mendorong perubahan positif terkait pola pengasuhan berbasis keluarga dalam rangka perlindungan anak. “Kita membantu mereka untuk dapat membantu diri mereka sendiri,” jelas Badriyah.
Dengan metode pemberdayaan tersebut, komunitas awal yang didampingi oleh YAFSI dapat berlanjut dengan kembali memberdayakan komunitas lainnya. Terdapat beberapa program pemberdayaan keluarga dan masyarakat yang dijalankan oleh YAFSI sebagai hasil dari pengelolaan CSR yaitu Gerakan Mamak-mamak Merajut (GEMAR), Rumah Pintar, dan juga Pojok Literasi. Meskipun terbilang baru terbentuk, hingga kini YAFSI telah mendampingi 120 anak dalam program Rumah Pintar dan Pojok Literasi.
Setelah kedua pembicara menyampaikan praktik baik yang dilakukan oleh PT. Socfin Indonesia dan YAFSI, dilakukan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Sebagai penutup, Keumala Dewi mengutarakan bahwa dengan adanya seminar ini, Yayasan PKPA berharap sektor privat dapat bertambah pengetahuan dan kapasitasnya, serta dapat terinspirasi untuk berinovasi dalam menjalankan bisnis yang memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. (DMC – Anggi)