Pusat Kajian dan Perlindungan Anak di Kota Palu melaksanakan FGD Child Online Protection yang Pertama di tahun 2023 setelah pada 3 FGD sebelumnya di tahun 2022 berhasil membuahkan Surat Edaran Perlindungan Anak di Ranah Online yang kini sedang berada di tahapan pengkajian kembali di bagian Hukum Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan FGD Child Online Protection kali ini dimaksimalkan untuk melanjutkan hasil koordinasi dengan beberapa pihak untuk melahirkan sebuah Naskah Akademik yang nantinya akan menjadi landasan ilmiah agar dikemudian hari bisa dikembangkan dalam sebuah peraturan daerah di tingkatan Kota Palu maupun Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang yang merupakan perwakilan dari SMA Al Azhar Kota Palu, SMAN 1 Kota Palu), Bappeda Kota Palu, Kominfo Kota Palu, Dinsos Kota Palu, Dikbud Kota Palu dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, dalam kesempatan ini beliau mendukung langkah yang dilakukan PKPA Sulteng dan akan memantau langsung perkembangan Surat Edaran dan tengah melakukan pengkajian poin-poin Surat Edaran tersebut.
Pak Arifudin Ari selaku Konsultan memandu seluruh peserta untuk mulai menceritakan masalah ataupun referensi yang dimiliki terkait masalah di ranah daring. Tentu ada banyak masalah di barbagai instansi, contohnya yang disamapaiakan Pak Taufik bagian Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu yang mengatakan masalah ini bahkan terjadi di tingkatan usia 3 – 4 tahun yang menggunakan ponsel untuk mengakses hal hal yang bahkan tidak dipantau oleh orang tuanya. Diakhir kegiatan seluruh peserta membangun komitmen untuk terlibat dalam memenuhi kebutuhan data untuk melengkapi Naskah Akdemik Perlindungan Anak di Ranah Daring. Lantas selanjutnya, data ini akan digunakan peserta untuk dipresesntasikan pada FGD selanjutnya. (DMC)