Blog

FGD Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul E Learning Bagi Aparat Penegak Hukum

Palu – 22 April 2024, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah bersama UPTD PPA Sulawesi Tengah, POLDA Sulawesi Tengah (Unit Siber), Polresta Palu (Unit PPA) melakukan FGD identifikasi penyusunan Modul E Learning yang dikhususkan untuk penegak hukum. FGD ini dibuka oleh Direktur Ekseskutif Yayasan PKPA yaitu ibu Keumala Dewi yang menerangkan sasaran dari Program Cyber Safety pada tiga aspek yaitu, Sector Pendidikan, Penegak Hukum dan Sector Bisnis.

FGD yang menarik ini di fasilitasi Oleh Bapak Dr. Ahmad Sofian S.H., M.H selaku konsultan yang menyusun modul ini. Bapak Ahmad Sofian memantik peserta FGD dengan menerangkan terminologi kejahatan siber dalam perpektif hukum untuk menyamakan persepsi agar diskusi mampu sampai pada hasil yang diharapkan, ada 8 session yang menjadi  isi di dalam modul ini antara lain (1) Mengenal kejahatan siber pada anak dan perlindungan anak di internet, (2) Bentuk bentuk kejahatan siber pada anak, (3) Modus operasi kejahatan siber, (4) Melindungi anak dari kejahatan siber, (5) Aturan hukum tentang kejahatan siber, (6) Pembuktian kejahatan siber pada anak, (7) Studi kasus, (8) Evaluasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Stopping Cyber Crime Againts Children: More Safety and Protection on the Internet yang didanai oleh KNH Germany

Menurut Pak Asrum (PPA Polres Palu) “hal ini akan sangat membantu apabila muatannya sesuai harapan kita, terkhusus pada aturan penagangan kejahatan siber pada anak kami sebagai tenaga penyidik sangat merasakan kekosongan aturan spesifik mengenai perlindungan anak di ranah online”. Lainya di tambahkan oleh ibu Zul (Kepala Bidang Tindak Lanjut Kasus UPTD PPA Sulawesi Tengah) “TPPO dan kasus viral yang merugikan anak juga harapannya bisa di selipkan didalam salah satu session di dalam modul karena banyak di temui yang memviralkan kasus kebanyakan dari sisi advokat”. Dari Unit Siber Polda sendiri disampaikan oleh Rifqah Zahrawati “Secara khusus di Unit Siber Polda Sulawesi Tengah terkait kasus anak baru hanya sampai pada Aduan belum pada tingkatan Pelaporan, kami sangat tertarik untuk membantu proses penyusunan modul tersebut karena hal ini kami nilai sangat urgent karena kekosongan aturan yang spesifik pada perlindungan anak di ranah online banyak oknum yang salah melakukan pendidikan dalam proses penanganan kasus.

Diakhir sesi Pak Dr. Ahmad Sofian menegaskan bahwa modul ini akan melibatkan pihak kepolisian lebih lanjut dan hal itu di sambut baik dengan menyatakan kesiapannya untuk menjadi pilot projek dalam pengembangan dan penyusunan Modul E Learning bagi aparat penegak hukum.

Kontak Pengaduan Kasus