Blog

Project I-WILL (Indonesian Women in Leadership for Gender Equality and Empowerment)

Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention of the Child Right) pada tahun 1990. Indonesia juga memiliki aturan nasional yang mengatur tentang perlindungan anak melalui Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Peran melindungi dan memenuhi hak-hak anak tidak serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai representatif negara, melainkan tanggung jawab seluruh pihak termasuk lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil dan orang tua.

Lembaga atau institusi dapat menerapkan kebijakan perlindungan anak sebagai salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Kebijakan perlindungan anak akan memastikan staf, operasi dan programnya melindungi anak-anak dari bahaya termasuk kekerasan, penganiayaan dan eksploitasi. Kebijakan perlindungan anak mencakup aturan, prosedur administratif, pedoman perilaku, skrining selama proses rekrutmen, pola komunikasi dan evaluasi.

Oxfam di Indonesia melalui program Indonesia Women in Leadership for Gender Equality and Empowerment (I-WIL) yang mendukung kepemimpinan perempuan juga mendukung lembaga mitra pelaksana program untuk memiliki kebijakan perlindungan anak di masing-masing wilayah program.

Secara berkala, Oxfam di Indonesia dan PKPA melakukan pelatihan kebijakan perlindungan anak kepada lembaga mitra Oxfam sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan refreshment tentang perlindungan anak kepada mitra Oxfam di Indonesia. Ada 9 standar kebijakan perlindungan anak yang diterapkan Oxfam bagi mitra-mitra pelaksana di Indonesia.

Berdasarkan serangkaian pelatihan dan pendampingan tersebut, PKPA berinisiatif merangkum standar dan praktik-praktik penerapan kebijakan perlindungan anak lembaga ke dalam sebuah buku saku. Harapannya dapat menjadi referensi bagi mitra Oxfam di Indonesia dan bagi pihak-pihak lain yang ingin mengadopsi kebijakan perlindungan anak di lembaga.

Kontak Pengaduan Kasus