Blog

PKPA Selenggarakan Pelatihan Persiapan Child Safeguarding untuk Lembaga Perlindungan Anak yang Menangani Anak di Kota Gunungsitoli

Sesi diskusi yang dilakukan peserta dalam merumuskan skema Child Safeguarding di lembaga masing-masing (Foto oleh: Yayasan PKPA)

Medan, PKPA Indonesia – PKPA Nias bekerja sama dengan Dinas P5A Kota Gunungsitoli menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Child Safeguarding untuk Lembaga Perlindungan Anak yang Menangani Anak di Kota Gunungsitoli.

Pelatihan ini diselenggarakan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli pada 30 hingga 31 Oktober lalu yang difasilitasi oleh Chairidani Purnamawati, S.H.,M.H dan Elisman Harefa, S.H. Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta yaitu Perwakilan Dinas P5A Kota Gunungsitoli, UPTD PPA, LK3 Kota Gunungsitoli, Sakti Peksos, Panti Asuhan Karya Faomasi, Panti Asuhan Kudus, Sinode Geraja Amin, dan beberapa Pusat Pengembangan Anak (PPA), PATBM, Pesada.

Mengawali kegiatan ini, Kepala Dinas P5A Kota Gunung Sitolis Wilser J. Napitupulu , S. Si, Apt, M.PH dengan penuh rasa terima kasih dan syukur turut memberikan sambutan hangat kepada seluruh peserta. “Saya mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan ini dan berharap agar setiap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan kontribusi dalam mendukung implementasi Child Safeguarding di lembaga-lembaga, terutama yang berfokus pada perlindungan anak,” tuturnya.

Pelatihan penyiapan Child Safeguarding ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pengertian Child Safeguarding, serta pentingnya memahami prinsip-prinsip perlindungan anak. Selain itu, pelatihan ini juga menginformasikan kebijakan perlindungan anak, khususnya terkait dengan panduan dan pendekatan yang digunakan. Peserta juga diajak untuk memahami peran mereka dalam menciptakan lembaga atau organisasi yang aman bagi anak, serta memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan juga aman untuk anak.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini berjalan dengan baik, dengan harapan agar lembaga-lembaga perlindungan anak di Kota Gunungsitoli dapat memahami dan mengetahui cara menjadikan lembaga mereka ramah dan aman bagi anak, serta memiliki kode etik dan prosedur perlindungan anak (Child Protection Procedure/CPP). Dengan demikian, setiap layanan yang diberikan dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bagi anak. Kegiatan ini disambut baik oleh para peserta, yang berharap ke depannya setiap lembaga dapat menyusun kode etik dan CPP mereka masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, saya dan Yayasan PKPA berharap agar semua peserta dapat menyusun Kode Etik dan CPP yang relevan untuk lembaga mereka, sehingga lembaga yang dikelola dapat menjadi tempat yang aman bagi anak,” ungkap Manager PKPA Kantor Cabang Nias Chairidani Purnamawati, S.H., M.H.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Menjaga Anak Indonesia

Kontak Pengaduan Kasus