Blog

PKPA Palu Beri Dukungan Fasilitas Layanan Konseling UPTD PPA Sulawesi Tengah

PALU – Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yang diwakilkan oleh Manager Area Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Tim Cyber Safety Kota Palu melakukan distribusi fasilitas penunjang penguatan referral system ke Dinas UPTD PPA Sulawesi Tengah untuk membantu penanganan kasus di Kota Palu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Stopping Cyber Crime Against Children: More Safety and Protection on The Internet yang didanai oleh Kementrian Jerman (KNH). Pertemuan tersebut dihadiri oleh tim PKPA Kota Palu yaitu Moh. Baghdad, Laju Wardi, dan Rezky Amalia.  Kedatangan tim PKPA Palu tersebut diterima langsung oleh Ibu Patricia selaku Kepala UPTD PPA Sulawesi Tengah.

Melalui proyek ini, Yayasan PKPA Palu juga akan mendukung peningkatan fasilitas layanan konseling bagi korban kejahatan dunia maya dengan menyediakan barang-barang yang diperlukan seperti kursi, meja, lampu, pakaian, dll, dan dana darurat untuk transportasi case outreach. Pada distribusi kali ini Mohammad Baghdad selaku Manager Area Sulteng menyampaikan bahwa PKPA berharap distribusi yang diserahkan dapat membantu UPTD PPA dalam peningkatan pelayanan.

“Mengingat UPTD PPA bekerja untuk 12 Kabupaten dan satu Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tentu saja membutuhkan dukungan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan penanganan kasus.” Paparnya.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari dari Kepala UPTD PPA, Ibu Patricia mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas inisiasi yang dilakukan Yayasan PKPA. “Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yayasan PKPA yang sudah membantu kami, dan saya juga akan terus mengupdate pelaporan pelayanan kasus yang kami tangani dan berkoordinasi dengan yayasan PKPA.” ujar beliau.

Pertemuan ini berlangsung sekitar dua jam dan diisi dengan penjelasan dari Laju Wardi selaku Koordinator Program terkait bentuk support selanjutnya yang akan diberikan oleh yayasan PKPA yang telah tertuang dalam MoU. (DMC_Rezky)

Kontak Pengaduan Kasus