
Nias, PKPA Indonesia – Penanganan kasus di Kabupaten Nias oleh P2TP2A kurang berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan P2TP2A mengalami mutasi yang tinggi dan P2TP2A kabupaten Nias belum memiliki SOP dalam penanganan kasus kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di wilayah Kabupaten Nias. Sehingga para anggota P2TP2A yang baru tidak mengetahui prosedur penanganan kasus anak dan perempuan yang terjadi di Nias, sehingga kasus-kasus yang tidak di tertangani dengan baik oleh Pemerintah di Kabupaten Nias.
Mempertimbangkan kondisi ini, PKPA Nias sebagai mitra Pemerintah memfasilitasi FGD penyusunan SOP bagi UPTD PPA Kabupaten Nias pada (20/05/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan Draft Standar Operasonal Prosedur Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA Kabupaten Nias. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial PMD P2A Kabupaten Nias, Anggota UPTD PPA Kab. Nias, OPD, Ormas, dan kepolisian. SOP ini nantinya akan menjadi standar pelayanan UPTD PPA Kabupaten Nias dalam menangani kasus kasus terhadap Perempuan dan Anak berhadapan dengan Hukum Khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Nias.
FGD perumusan di tahap I ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Sosial PMD P2A Kabupaten Nias. Dilanjutkan dengan pembahasan SOP UPTD PPA yang difasilitasi Chairidani Purnamawati selaku Manager PKPA Nias . Direncanakan pada pertengahan juni mendatang akan, FGD kedua akan dilaksanakan agenda output finalisasi terhadap Draft SOP UPTD PPA Kabupaten Nias
Kepala Dinas Sosial PMD P2A Kabupaten Nias menyampaikan harapan bahwa SOP UPTD PPA dapat segera di tuntaskan sesegera mungkin dan tahun depan dapat dimuat dalam Peraturan Bubapti 2024 sehingga secepatnya Nias punya sistem penanganan Kasus yang sesuai dengan standarat. Kepala Dinas Sosial juga menghimbau agar setiap Personil yang ditugaskan untuk menangani kasus -kasus anak dan perempuan harus memiiki kepedulian dan keikhlasan dalam mengemban Tugasnya dan dapat segera dilatih sesuai dengan prosedur penanganan kasus yang semestinya.\
Sebelum FGD dilakukan, PKPA Nias juga telah memfasillitasi pelaksanaan Workshop Penyusunan SOP P2TP2A Kabupaten Nias pada februari silam dan workshop tersebut telah menetapkan 10 perwakilan peserta sebagai Tim Perumus SOP. Mempertimbangkan sistem penanganan kasus anak dan perempuan yang semakin konfrehenship di Indonesia, dan juga adanya amanat dari Pemerintah RI bahwa semua Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia harus membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak maka seluruh peserta workhsop sepakat tim perumus merumuskan SOP UPTD PPA bukan SOP P2TP2A. (*)