Blog

PKPA Dorong Advokasi Kebijakan dalam Menangani Kasus Kekerasan Anak Berbasis Elektronik Melalui Pelaksanaan FGD bersama Pemerintah Kota Medan

Perwakilan dari salah satu pemangku kepentingan mengemukakan pendapat dan opininya terkait maraknya kejahatan berbasis daring yang menargetkan anak-anak. (Sumber: PKPA Indonesia)

Medan, PKPA Indonesia – Melalui maraknya penggunaan internet dan perangkat elektronik, anak-anak kini memiliki akses yang lebih besar terhadap berbagai informasi. Penyalahgunaan media sosial dan aplikasi pesan instan, misalnya, dapat menjadi sarana bagi pelaku untuk melakukan perundungan daring atau bahkan menggoda anak-anak untuk melakukan tindakan yang membahayakan.

Kejahatan berbasis elektronik yang menargetkan anak-anak tidak hanya merusak kehidupan psikologis mereka, tetapi juga mengancam keselamatan fisik dan emosional mereka. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi anak-anak dari kedua jenis kejahatan ini harus dilakukan secara komprehensif.

Dengan dilatarbelakangi upaya tersebut, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui program “Stopping Cybercrime Against Children: More Safety and Protection on The Internet” menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Desember 2024 lalu di Hotel Radisson Kota Medan. Kegiatan ini sendiri dapat terselenggara melalui dukungan dari Kindernothilfe (KNH) Germany.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Dinas P3APMP2KB Kota Medan, Dinas Kominfo Medan, BAPPEDA Kota Medan, Polrestabes Kota Medan, UPT PPA Kota Medan, dan FK PUSPA PKPA selaku guna mendapatkan masukan dan informasi kunci terkait gambaran kasus kekerasan terhadap anak berbasis elektronik di Kota Medan.

Selain membahas upaya pencegahan dan penanganan kejahatan berbasis elektronik, dalam FGD tersebut juga dilakukan diskusi mendalam mengenai draf Peraturan Walikota tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring Kota Medan. Dinas P3APMP2KB Kota Medan memaparkan progres terkini mengenai peraturan tersebut, yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia maya. Dalam kesempatan ini, perwakilan UPT PPA Kota Medan mengungkapkan, “Peraturan ini akan menjadi pijakan penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, mulai dari sekolah, keluarga, hingga pemerintah kota sendiri. Kami berharap peraturan ini dapat memberikan ruang yang aman bagi anak-anak, khususnya dalam menghadapi ancaman seperti perundungan daring dan eksploitasi seksual online.”

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kominfo Medan juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan masyarakat umum, “Peran edukasi tentang penggunaan teknologi yang bijak sangat penting. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kampanye keamanan digital di Kota Medan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda kita.”

Diskusi ini sendiri juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi anak-anak yang disampaikan melalui Festival Kreativitas Anak pada Juli 2024 lalu, yang mengangkat perlunya penguatan keamanan digital untuk anak. Sebagai penutup, para peserta sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat itu sendiri guna mewujudkan ruang digital yang aman dan bebas dari kejahatan berbasis elektronik.

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).

Kontak Pengaduan Kasus