Medan, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menerima pengaduan DN, orang tua anak pelaku tawuran di Klambir V Tanjung Gusta Medan. DN meminta polisi membebaskan MD (17), putra DN yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek Medan Sunggal.MD dituduh melakukan penganiayaan dalam aksi tawuran antar geng motor yang terjadi pada desember tahun lalu.
Terkait pengaduan ini, tim pengacara PKPA sudah menerima kuasa dan langsung berkoordinasi dengan Penyidik Kepolian Sektor Sunggal dan Pihak balai permasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. PKPA mendorong kepolisian Sunggal untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice. “PKPA menerima kasus ini mengingat anak masih berstatus pelajar aktif yang masih kelas 3 SMA. Akibat penahanan tersebut MD kini tidak bisa mengikuti kegiatan bersekolah.” papar Pengacara PKPA, Ranaf Sitanggang.
Ranaf menambahkan, PKPA mendampingi MD yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan sejak 29 Desember 2021 di Polsek Medan Sunggal. Tawuran yang melibatkan MD terjadi pada 26 Desember 2021 dan mengakibatkan adanya korban terluka dan meninggal dunia. (DMC – Ranaf Sitanggang)