Nias, PKPA Indonesia – P2TP2A Kabupaten Nias telah dibentuk sejak tahun 2010 dan telah berfungi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan terhadap kasus-kasus Perempuan dan Anak sebagai Korban Kekerasan di Kabupaten Nias. Tetapi sampai saat ini P2TP2A Kabupaten Nias belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pelayanan pada kasus-kasus Perempuan dan Anak yang terjadi di Nias, sehingga ketika terjadi perubahan personil dalam struktur P2TP2A Kabupaten Nias akan memberikan efek tidak maksimal dalam menangani kasus yang ada.
Meski begitu, keberadaan P2TP2A Nias mempunyai peranan yang sangat penting dalam menangani kasus anak dan perempuan di Kabupaten Nias, selain itu P2TP2A Kabupaten Nias juga berfungsi sebagai leading sector yang menaungi lembaga-lembaga lain dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga SOP menjadi penting agar pelayanan dapat diberikan secara maksimal.
Oleh sebab itu, PKPA Nias sebagai mitra Pemerintah ambil bagian dalam memfasilitasi workshop penyusunan SOP bagi P2TP2A Kabupaten Nias (07/04/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk memaparkan pentingnya Standart Operasinal Prosedur (SOP) P2TP2A dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak sebagai korban, sekaligus Menyusun Tim Perumus SOP P2TP2A Kabupaten Nias. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial PMD P2A Kabupaten Nias, Sekretariat Daerah Kabupaten Nias yang diwakili oleh Kabag Hukum, Dinas Kominfo Kab Nias, Dinas Kesehatan Kab. Nias, Kementrian Agama Kab. Nias, PKK Kabupaten Nias, Panti Asuhan, Pesada, Oseda, Sakti Peksos Kabupaten Nias dan juga Pihak Polsek Gido, Idanogawo, Bawolato dan PPA Polres Nias.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial PMD P2A Kabupaten Nias. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang SOP P2TP2A. Tim Perumus SOP P2TP2A juga dipilih dalam sesi diskusi dan perumusan SOP akan dilakukan pada bulan Mei. SOP ini nantinya akan menjadi standar pelayanan P2TP2A dalam menangani kasus kasus terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, juga melakukan koordinasi dengan lembaga pemerhati anak dan perempuan lainnya yang berada di Kabupaten Nias.
“Harapannya P2TP2A nantinya dapat dipersiapkan menjadi sebuah UPTD PPA sama halnya seperti di Kota Gunungsitoli saat ini, sehingga lebih terfokus dalam penanganan kasus di kabupaten Nias, selanjutnya dapat mempersiapkan Rumah aman bagi korban di Kabupaten Nias.” Ujar Berliana Purba perwakilan dari PESADA. (DMC – Chairidani)