Blog

Pelaksanaan Diseminasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Nias Utara

Pemerintah kabupaten Nias Utara melalui Dinas PPAPPKB Kabupaten Nias utara melaksanakan kegiatan diseminasi naskah akademik rancangan perda perlindungan perempuan dan anak kabupaten Nias utara, yang difasilitasi oleh PKPA Nias. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pendopo Bupati Nisut pada hari Jumat (03/12/21) pagi.

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(P2AP2KB) Kabupaten Nias utara Marieli Harefa, SKM menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembuatan perda ini pemerintah Nias utara berterima kasih kepada Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Nias yang sudah bersusah payah untuk memfasilitasi dalam pembuatan perda ini, dan juga dari kegiatan sebelumnya sudah terlaksana delapan kali pertemuan yang dimulai dari kegiatan workshop , FGD, hingga sampai pada diseminasi kegiatan hari ini.

Manager PKPA Nias Chairidani Purnamawati, S.H dalam kata sambutannya, dia mengharapkan agar semua peserta yang hadir pada pertemuan hari ini untuk bersama-sama berkontribusi memberikan sumbangsi pemikiran pada diseminasi naskah akademik rancangan perda perlindungan perempuan dan anak, sekaligus kita akan targetkan paling lama 2023 sudah sampai pada pengetokan palu sidang di kantor DPRD Kabupaten Nias utara.

Sambutan Asisten III Setda Nisut Ya’adil Telaumbanua SKM MKM, mewakil bupati nias utara, ia menyampaikan arahan dan bimbingan, serta berharap bahwa kegiatan ini agar berjalan dengan lancar mengingat di Kabupaten Nias Utara saat ini kasus-kasus kekerasan yang sudah terjadi dapat teratasi dengan terbentuknya peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak.

Setelah usai sambutan maka diskusi pun terbuka ruang untuk semua peserta yang dipandu oleh bapak Elisman Harefa, SH untuk memaksimalkan maksud dan tujuan kegiatan terwujud.

Setelah usai pertemuan Manager PKPA Nias melalui WhatsApp jurnalist @junhar mediadestara.com, berharap Pemerintah kabupaten Nias Utara dapat menindaklanjuti agar NA dan RAN perda yang diinisasi dapat di masukkan dalam Prolegda Tahuan 2022.

Pantauan awak media selain Asisten III, Kadis P2AP2KB, manager PKPA Nias turut hadir OPD terkait, juga yang mewakili dari PKK, kabag hukum setda kabuoaten Nias utara, dari Polsek Lahewa, staff PKPA Nias, forum anak, tokoh adat, tokoh agama, dan melalui via zoom yang di ikuti oleh Osseda Folala nias utara, Pesada Ahmo , RRI kota Gunungsitoli dan media. [Junhar]

Sumber : https://www.mediadestara.com

Kontak Pengaduan Kasus