Blog

MENUJU KABUPTEN/KOTA LAYAK ANAK

Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) tidak dapat dilepaskan dari sejarah ide Kota Ramah Anak (KRA). Pada tahun 1971-1975 ia melakukan penelitian di 4 kota yaitu Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City. Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka program Growing Up In Cities (GUIC) tumbuh kembang di perkotaan yang disponsori oleh UNESCO. Salah satu tujuan GUIC adalah mendokumentasikan persepsi dan prioritas anak, sebagai basis program peran serta, bagi perbaikan kota

Pendahuluan

Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) tidak dapat dilepaskan dari sejarah ide Kota Ramah Anak (KRA). Pada tahun 1971-1975 ia melakukan penelitian di 4 kota yaitu Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City. Penelitian tersebut dilakukan dalam rangka program Growing Up In Cities (GUIC) tumbuh kembang di perkotaan yang disponsori oleh UNESCO. Salah satu tujuan GUIC adalah mendokumentasikan persepsi dan prioritas anak, sebagai basis program peran serta, bagi perbaikan kota.

Menurut Kevin Lynch nya lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang kuat secara fisik dan sosial; komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; yang memberi kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka. (sumber: http://www.kemenpppa.go.id, “APA KOTA RAMAH ANAK?”. 


Penelitian kedua tentang KRA baru dilakukan 25 tahun setelah penelitian Kevin Lynch tepatnya pada tahun 1994-1995. UNESCO tetap menjadi sponsor penelitian ini bersama Child Watch International (CWI), dan Dr Louise Chawladari the Children and Environment Program of the Norwegian Centre for Child Research – Trondheim, Norwegia adalah pelaku penelitian ini. Kota-kota yang diteliti juga semakin banyak yaitu Buenos Aires dan Salta, Argentina; Melbourne, Australia; Northampton, Inggris; Bangalore, India; Trondheim, Norwegia; Warsawa, Polandia; Johannesburg, Afrika Selatan; dan Oaklands, California, Amerika Serikat. Hasil penelitian ini menjadi indikator bagi UNICEF dalam mengawasi pemenuhan hak anak di kota sebagai bagian dari Child Friendly City Initiative untuk pemerintah kota.

Pembangun kota yang ramah anak telah menjadi agenda global, dalam berbagai pertemuan internasional  dorongan untuk menjadikan pembangunan kota memiliki mainstreaming anak sangat keras di bincangkan. Seperti Pada KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992, kepala pemerintahan dari seluruh dunia menyepakati prinsip-prinsip “Agenda 21  yang salah satunya menyatakan bahwa, anak dan remaja sebagai salah satu Major Group – Kelompok Utama – yang dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat. Pada Konferensi Habitat II atau City Summit, di Istanbul, Turki tahun 1996, perwakilan pemerintah dari seluruh dunia bertemu dan menandatangani Agenda Habitat, yakni sebuah Program Aksi untuk Membuat Permukiman lebih nyaman untuk ditempati dan berkelanjutan. Paragraf 13 dari pembukaan Agenda Habitat, secara khusus menegaskan bahwa anak dan remaja harus mempunyai tempat tinggal yang layak; terlibat dalam proses mengambilan keputusan, baik di kota maupun di komuniti; terpenuhi kebutuhan dan peran anak dalam bermain di komunitinya. Melalui City Summit itu, UNICEF dan UN-HABITAT memperkenalkan Child Friendly City Initiative”. 

Meski komitmen global mengenai kota ramah anak telah berkembang lebih dari 40 tahun, namun Pemerintah Indonesia  melalui  Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mulai mengadopsi dan memprmosikan konsep  kota ramah anak dengan istilah Kabupaten/Kota Layak Anak  tahun 2005 dan kebijakan tentang KLA baru dibuat tahun 2011. Sangat berbeda dengan Negara-negara lain  dikawasan Asia seperti Philipina, Australia, India, dan Bangladesh, yang sudah lebih cepat merespon dan mengembangkan kota ramah anak sejak era 90-an. Misalnya saja philipina memperkenalkan Program Kota Ramah Anak di 20 provinsi dan 5 kota Pasay City, Manila, Quezon City, Cebu City, dan Davao City sejak tahun 1999.  Queensland merupakan salah satu kota di Australia yang telah mengadopsi konsep Kota Ramah Anak. Pemerintah kota Queensland membentuk komisi anak dan remaja pada tahun 2000. Di kota Rajashahi, Bangladesh, program Kota Ramah Anak mengutamakan kampanye pencatatan kelahiran untuk menjamin keefektifan dalam membangun Gerakan Ramah Anak dan Hak Anak pada tahun 1997. 

Anak dan Pengertian Kota Layak Anak

1. Siapa Anak?

Ada beragam pandangan baik dari pandangan sosiologis, agama, ekonomi  maupun pandangana hukum normatif.  Dalam pandangan hukum normatif yang disebut anak sangat jelas terdapat pada Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu:

•Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia anak dicapai lebih awal (Pasal 1, KHA)

•Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk janin dalam kandungan. (UU. No. 23 Tahun 2002, Pasal 1)Jika merujuk pada dua pengertian di atas maka tidak ada pertentangkan mengenai definisi tentang anak. Namun jika dikait dengan dengan instrument hukum lainnya seperti Undang-undang perkawinan, KUHP, Undang-undang Pemilihan Umum, serta perspektif sosial dan budaya dimasyarakat masih sering terjadi perdebatan mengenai batasan usia atau status anak. Sehingga diperlukan adanya kesamaan pandangan yang universal mengenai batasan usia anak yakni merujuk pada Konvensi Hak Anak. 

2. Kota Layak Anak (KLA)

Kota Layak Anak2 dan atau Kota Ramah Anak3 kadang-kadang kedua istilah ini dipakai dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan pejabat dalam menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.

Kabupaten/kota layak anak adalah sebuah konsep pembangunan kawasan yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Inti dari KLA adalah kondisi Kabupaten/Kota dimana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. 

Di Indonesia Karena nomenklatur daerah otonom yang setingkat dengan kota ada nomenklatur kabupaten, maka istilah Kota Ramah Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak disingkat menjadi KLA. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. 

Tranformasi hak-hak anak ini tidak sekedar perubahan subtansi perubahan dari kerangka hukum kedalam kerangka strategis pembangunan, namun juga mengubah paradigma para pemangku kepentingan, transformasi dari paradigm pemenuhan hak dan perlindungan dari dari sektoral, parsial dan segmentatif menjadi paradigm holistik, integratif, dan berkelanjutan.

Indonesia Menuju Layak Anak (IDOLA)

Proses menuju Indonesia Layak Anak pada dasarnya telah di mulai sejak tahun 1990,  Indonesia meratifikasi Konvensi International tentang Hak Anak melalui keputusan presiden nomor 36/1990. Tetapi progres Indonesia dalam memenuhi hak-hak anak berjalan lamban karena baru pada tahun 2002 Indonesia memiliki payung hukum Undang-undang untuk perlindungan anak dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Secara lebih jelas komitmen pemerintah Indonesia mengembangkan konsep kabupaten/kota layak anak setelah di terbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nomor 11 tahun 2011. 

Tahapan untuk membangun Indonesia yang layak anak dimulai dari awal kehidupan anak-anak itu sendiri yakni keluarga. Keluarga harus menjadi pondasi dasar pemenuhan dan perlindungan anak. Dari basis keluarga kemudian akan berkembang pada pembangunan kawasan ramah anak ditingkat desa atau kelurahan yang disebut dengan Kelurahan Ramah Anak (KELARA) atau Kampung Ramah Anak/Desa Ramah Anak. Keberhasilan membangun kawasan desa atau kelurahan menjadi ramah anak akan berdampak pada perwujudan kabuapten/kota layak anak, provinsi layak anak dan pada akhirnya akan memastikan sebuah Negara yang layak anak, di sebut dengan Indonesia Layak Anak (IDOLA).  

Jalan panjang untuk mewujudkan IDOLA, karena faktanya progres Indonesia dalam pemenuhan hak-hak anak yang secara periodik melaporkan implementasi KHA kepada Komisi PBB untuk hak anak belum menunjukkan perkembangan yang baik meski Indonesia telah meratikasi KHA sejak tahun 1990.  

Fokus pembagunan kabupaten dan kota yang selama ini lebih memusatkan pada proyek-proyek fisik dirasa belum mempertimbangkan unsur kepentingan tumbuh-kembang anak dan belum adanya keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan, sehingga anak hanya sebagai “objec” kebijakan dan pembangunan. Hal ini dapat dilihat dengan dengan belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota untuk mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan secara terintegrasi. 

Pembangunan sumberdaya manusia khususnya anak belum menjadi agenda prioritas.  Minimnya angaran-anggaran dibidang pemenuhan hak anak, misalnya saja misalnya saja di Sumatera Utara pada anggaran tahun 2010, anggaran pendidikan hanya 7%, kesehatan 5% dan perlindungan sosial 2%. Sangat tidak sebanding dengan anggaran lain seperti perumahan dan fasilitas umum 16%, dan pelayanan umum mencapai 54%. Situasi yang hampir sama juga terjadi hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Mainstreaming anak dalam kebijakan, program dan anggaran pembangunan daerah masih sangat rendah. (sumber: TNP2K Ïndikator Kesejahteraan Daerah Provinsi Sumatera Utara, 2011)

PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DALAM PEMBANGUNAN

Anak, sebagai subyek dari “hak” tersebut, harus didorong pula sebagai aktor perubahan bagi diri dan realitasnya. Hal mana, anak-anak harus difasilitasi untuk menyadari realitas diri dan lingkungannya, memiliki kemampuan untuk mengekpresikan dan mengartikulasikan pandangan-pandangannya secara baik, memiliki akses untuk menyampaikan pandangan-pandangannya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan anak-anak itu sendiri. Inilah subtansi mendasar dari prinsip hak anak, dimana setiap orang dan aktor-aktor yang berkewajiban memenuhi hak anak dapat memberikan ruang untuk mendengar suara anak. 

Empat Prinsip dasar pemenuhan hak anak yang harus menjadi mainstream dalam pembangunan adalah: 

Ke empat prinsip pemenuhan hak anak yang menjadi mainstream pembangunan, difokuskan pada pemenuhan 10 hak dasar anak yaitu: nama (Identitas), status kebangsaan, makanan, bermain, rekreasi, pendidikan, akses kesehatan, persamaan, perlindungan dari kekerasan-eksploitasi-diskriminasi, dan peran anak dalam pembangunan. Indonesia telah merumuskan strategi pengarusutamaan hak anak (PUHA) dalam pembangunan yang sejalan dengan tujuan MDGs (Millenium Development Goals) menuju Dunia Layak Anak (The World Fit for Children). Target pencapaian PUHA ini selama 10 tahun (Periode 2005-2015), ini artinya target pencapaian PUHA hanya tersisa satu tahun kedepan. Pertanyaannya apakah satu tahun kedepan Indonesia merupakan negara layak anak?, dibutuhkan sebuah keajaiban untuk mengatakan YA. 

PENUTUP

Komitmen politik, payung hukum, kebijakan strategis, program dan anggaran yang dibangun dalam kerangkan mainstreaming hak anak, terencana dan berkelanjutan merupakan kunci dari proses sebuah kawasan kabupaten/kota menuju layak anak. Tahapan selanjutnya akan lebih mudah untuk mengembangkan ketika semua pihak telah menempatkan anak sebagai visi pembangunan jangka panjang. Seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela “BANGSA YANG VISIONER adalah Bangsa yang memberikan prioritas kepada pembangunan anak”. 

Sumber Rujukan:

1.Konvensi Hak Anak/CRC

2.Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, No. 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

4.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, No. 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

5.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, No. 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak

6.Unicef: Laporan Indonesia tahun 2012

Kontak Pengaduan Kasus