
Proses peradilan telah menyebabkan kerusakan psikologis terhadap anak-anak.
Mereka mengalami trauma dan stigmatisasi dalam sistem peradilan yang harus mereka lalui
A. PENDAHULUAN
Setiap tahunnya lebih dari 5.000 anak di Indonesia dihadapkan ke pengadilan karena tindak pidana berat dan ringan seperti pencurian, perkelahian, penipuan, penganiayaan dan juga pembunuhan. Namun hampir 90% dari anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, berujung di penjara. Padahal pengalaman bersentuhan dengan sistem peradilan, sering menyebabkan anak melakukan pelanggaran kembali, (Harian Pikiran Rakat/14 Mei 2006).
Proses peradilan telah menyebabkan kerusakan psikologis terhadap anak-anak. Mereka mengalami trauma dan stigmatisasi dalam sistem peradilan yang harus mereka lalui,” Anak dan keluarganya sering “cap negative”, bahkan ketika kasusnya dibatalkan karena terbukti tidak bersalah atau setelah bebas dari penjara tetap saja tidak ada rehabilitasi. Stigmanisasi tersebut dapat mengurangi akses anak ke sekolah dan kesempatan hidup lebih baik lagi dimasa depan. Sekolah, keluarga dan masyarakat terkadang menolak kembalinya anak tersebut. Pengusaha juga sering menolak eks anak yang berkonflik hukum, sehingga jalan keluar adalah mereka sering kembali melakukan kejahatan “residivis anak”.
Kisah Raju “proses peradilan anak di Langkat-Sumatera Utara”
Belajar dari pengalaman pendampingan terhadap kasus ”Raju” seorang anak yang dihadapkan pada sistem peradilan menjadi bahan renungan dan evaluasi yang sangat berharga untuk melindungi anak-anak dari kesalahan proses peradilan di Indonesia. Hak seorang anak terampas oleh ”Mafia Peradilan, Dibalik Buruknya Penanganan Anak yang berkonflik dengan Hukum” (Jufri, Hal.44). Raju yang usianya masih belum mencapai 8 tahun saat kejadian perkara seharusnya tidak menjalani proses hukum sampai tingkat pengadilan, selain usianya yang belum mencukup juga kasus yang dilaporkan adalah perkelahian antar anak namun karena ketiadak jelasan sistem hukum dan lemahnya pemahaman ditingkat petugas penegak hukum menyebabkan Raju terampas hak-hak nya sebagai anak.
Dari buku ”Raju yang di Buru” Editor memberikan catatan khusus sekaligus pertanyaan penting terhadap penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. ” benarkah kita memiliki pengadilan anak ?, karena faktanya dari catatan kasus penanganan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terjadi banyak pelanggaran baik dalam proses-proses penyidikan, pemeriksaan di kejaksaan, persidangan, vonis yang tetapkan dan bentuk penghukuman yang diberikan. Anak yang berkonflik dengan hukum sering dijadikan ”lahan” untuk mendapat keuntungan. Ketidak siapan orang tua maupun anak untuk melihat kasusnya dibawa ke proses hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meminta ”upeti” agar kasusnya bisa ditutup atau dihentikan.
Bagaimana dengan Nias?
Fakta anak yang berkonflik dengan hukum di Pulau Nias dapat diketahui dari laporan resmi Kepolisian Resort Nias, selama tahun 2005 tercatat 72 kasus anak yang berkonflik dengan hukum. 47 kasus adalah anak sebagai pelaku dan 25 kasus anak sebagai korban. Jumlah kasus anak sebagai pelaku terbanyak adalah kasus pencurian yaitu 24 kasus dan kemudian kasus Penganiayaan sebanyak 9 kasus. Kasua lainnya adalah kekerasan seksual yaitu 4 anak sebagai pelaku. Sedangkan kasus anak sebagai korban dari 25 kasus, terbanyak adalah anak sebagai korban penganiayaan/kekerasaan sebanyak 10 kasus, diikuti terbanyak kedua adalah anak sebagai korban kekerasan seksual sebanyak 8 kasus.
Tahun 2006 sampai dengan Mei 2007 kasus anak yang berkonflik dengan hukum secara kuantitas terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2006 tercatat 72 kasus anak, 28 anak sebagai korban pidana dan 44 anak sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan tahun 2007 hingga laporan bulan Mei saat kajian ini dilakukan tercatat 18 kasus, 8 anak sebagai korban dan 10 anak sebagai pelaku pidana. PKPA Nias sendiri sepanjang tahun 2006 dan 2007 telah mendapingi 17 kasus anak sebagai pelaku pidana dan 13 kasus anak sebagai korban.
Di Pulau Nias sendiri perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum masih jauh dari ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang peradilan anak maupun undang-undang perlindungan anak. Ditingkat kepolisian proses berjalan seperti kasus dewasa, pemeriksaan tidak dilakukan oleh polisi khusus anak dan belum memakai ruang pelayanan khusus, tidak ada penasehat hukum dan kalaupun ada penunjukan advokat sifatnya formalitas saja. Sementara untuk dikejasaan dan pengadilan sudah ada penunjukkan Jaksa Anak dan Hakim Anak, namun fasilitas ruang tahanan masih belum dipisahkan dengan orang dewasa. Kondisi di lembaga pemasyarakatan lebih buruk lagi, tidak ada blok khusus anak, tidak ada fasilitas khusus untuk anak dan tidak ada pembinaan khusus untuk anak
Dalam implementasi UU No. 3 tahun 1997 tnetang Peradilan Anak ada aturan-aturan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan hak-hak yang harus diperoleh oleh anak yang berhadapan dengan hukum, namun pada kenyataannya masih banyak aparat penegak hukum belum memiliki persfektif terhadap anak dan tidak sensitive terhadap anak. Pada tingkat di kepolisian seharusnya anak didampingi oleh penasehat hukum namun kenyataannya tidak, kalaupun ada tercantum pengacara untuk anak sifatnya hanya kelengkapan administrasi hukum saja. Begitu juga dalam proses penyidikan tidak diperiksa oleh penyidik anak dengan berbagai alasan karena kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung, akibatnya anak diperlakukan tanpa pertimbangan dampak negative yang terhadap pertumbuhan fisik dan pesikis anak. Kondisi yang sama juag sering dihadapi anak-anak dalam proses peradilan berikutnya baik dikejaksaan, pengadilan maupun di Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan situasi di atas maka perlu dilakukan kajian dan analisis situasi anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga-lembaga formal seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan, Lembaga Pemasyarakatan dan lembaga-lembaga nor formal dimasyarakat. Harapan dari kegiatan kajian dan analisis situasi ini agar adanya perubahan sistem peradilan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Nias maupun di Indonesia secara keseluruhan.
Kajian cepat dilakukan Mei 2007, berlangsung selama satu bulan. Tujuan Kajian Cepat tersebut adalah:
- Untuk mengetahui sistem penanganan dan pelayanan anak yang berkonflik dengan hukum di Pulau Nias pasca tsunami dan gempa bumi.
- Untuk memperoleh konsep kearifan lokal penanganan masalah anak sebagai sumber inspirasi penerapan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Teknik Pengumpula Data dan Informasi menggunakan beberapa cara yakni: a) Observasi terhadap situasi dan kondisi anak yang menjalani proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tahanan dan masyarakat; b) Wawancara mendalam (indepth intervew) dengan pihak kepolisian, Kajari/Jaksa, Ketua PN/Hakim, Petugas lembaga pemasyarakat, anak sebagai pelaku dan korban, praktisi huku, keluarga dan masyarakat; c) Diskusi terfokus (FGD) dengan masyarakat, anak dan aparat penegak hukum untuk memperoleh masukan tentang upaya perlindungan yang harus dilakukan dan solusi terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Daftar Informan:
a) Informan Anak berjumlah 18 orang, dengan perincian: Berusia antara 14 – 18 Tahun, terdiri dari laki-laki 16 dan perempuan 2 orang. 6 orang pelajar SLTP dan SLTA, 3 orang narapidana anak, 3 orang berstatus tahanan, 1 orang mantan narapidana anak dan 2 orang korban perkosaan.
b) Informan Dewasa, berjumlah 21 orang dengan perincian: 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Profesi PNS, Polisi, Jaksa, Hakim, Aktivis LSM dan Sipir Penjara.
Keterbatasan dan Hambatan di Lapangan
Upaya untuk mendapatkan hasil maksimal dalam kegiatan ini telah dilakukan dengan menyusun persiapan dan perencanaa secara baik. Namun dalam implementasi tim lapangan tetap saja menemukan adanya hambatan dilapangan antara lain:
a) Kendala komunikasi, informan terutama dari kelompok anak dan orang tua anak sangat sulit berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sehingga harus menggunakan bahasa lokal (nias) yang terkadang sulit mencari padanan kata yang sesuai untuk memperoleh informasi. Disamping adanya ketidak terbukaan informan karena rasa khawatir atau ragu-ragu menyampaikan fakta.
b) Pimpinan utama dari satu lembaga yang menjadi informan kunci karena menyangkut kebijakan banyak didisposisikan kepada staf untuk hadir dalam FGD maupun menerima tim saat wawancara, menyebabkan informasi kebijakan atau data yang diperlukan tidak diperoleh secara maksimal.
B. KERANGKA KONSEPTUAL
Anak menurut Ketentuan Konvensi International Tentang Hak Anak (KHA) tercantum dalam pasal 1 ”Setiap Orang Yang berusia di bawah 18 Tahun, Kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”. Merujuk batasan usia anak dalam KHA, Indonesia telah menetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mendefenisikan bahwa anak adalah ”Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU PA).
Komite Hak Anak PBB, dalam pedoman laporan untuk Negara Peserta, mengkategorikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai kelompok anak-anak yang membutuhkan upaya perlindungan khusus. Instrumen Internasional Hak Anak memberikan rambu-rambu yang terkait dengan hak sipil dan politik anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 37, Negara harus menjamin bahwa:
- Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;
- Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat;
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.
Sejauh Negara belum dapat memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka sebaiknya adal langkah-langkah alternatif untuk pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Peraturan-peraturan Minimum standart Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak, seperti Resolusi Beijing No. 40/33, 1985 pada prinsipnya setiap remaja atau anak yang sedang berhadapan dengan peradilan anak berhak atas perlakukan yang ditempatkan dalam peraturan ini.
- Sistem Peradilan Anak harus mengutamakan kesejahteraan anak. Karena itu petugas peradilan anak diberikan kebebasan membuat keputusan pada seluruh tahapan proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan anak, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersifat formal.
- Asas praduga tak bersalah, hak diberitahu akan tuntutan-tuntutan terhadapnya, hak mendapat pengacara, hak akan kehadiran orang tua/wali, hak untuk menghadapi dan memeriksa silang saksi-saksi dan hak untuk naik banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi akan dijamin pada seluruh proses tahapan peradilan anak.
- Pejabat atau badan berwenang lainnya akan mempertimbangkan isu pembebasan, kontak antara badan penegak hukum dengan pelanggar anak diatur sedemikian baik sehingga dapat menghormati status hukum anak dan memajukan kesejahteraan anak.
- Anak-anak yang berada dibawah penahanan sebelum pengadilan berhak akan semua hak dan jaminan dari peraturan-peraturan Minimum Standart bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Anak yang berada dibawah penahanan akan ditempatkan ditempat yang terpisah dari orang-orang dewasa, menerima perawatan, perlindungan dan semua bantuan individual yang diperlukan – sosial, edukasional, ketrampilan, psikologis dan kepribadian.
- Anak tidak dapat menjadi subjek hukuman badan. Proses peradilan akan kondusif bagi kepentingan utama anak dan akan dilaksanakan dalam suasana pengertian, yang memungkinkan anak ikut serta didalamnya dan menyatakan pendapatnya secara bebas.
- Pihak berwenang berhak mengakhiri proses peradilan setiap saat, penempatan anak pada lembaga-lembaga penghukuman merupakan pilihan terakhir dan jangka waktu yang sesingkat mungkin, dengan tujuan memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan ketrampilan-ketrampilan khusus.
Dalam sistem Peradilan Anak dikenal istilah Juvenile Justice System adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait didalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Beberapa unsur tersebut adalah : Pertama, Polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan diproses lebih lanjut atau dibebaskan dari tuntutan hukum. Kedua, Jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman.
Untuk menjamin Perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan ”Perlindungan Khusus”. Menurut Undang-undang Perlindungan Anak pasal 64 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Bentuk perlindungan khusus tersebut meliputi :
- perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
- penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini;
- penyediaan sarana dan prasarana khusus;
- penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;
- pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
- pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga
- perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Berkaitan dengan anak yang mengalami masalah dengan hukum, Indonesia telah memiliki pengaturan secara khusus dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. Seorang anak dapat dihadapkan dengan proses hukum setelah anak tersebut berusia 8 Tahun. Dengan adanya batasan minimal usia anak yang dapat ajukan dalam proses hukum maka untuk anak yang melakukan tindak pidana usia dibawah 8 tahun hanya dapat di periksa oleh kepolisian tetapi tidak dapat diajukan untuk proses persidangan.
Point penting dari UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sebagai dasar hukum utama dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum adalah :
- Hakim, penyidik, penuntut umum yang menangani perkara anak harus mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.
- Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Penyidik berhak melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penahanan dilakukan setalah sungguh-sungguh mempertimbangkan pentingan terbaik anak dan/atau masyarakat. Penahanan terhadap anak dilaksanakan ditempat khusus untuk anak, harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dan selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap terpenuhi.
- Setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum selama dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
- Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum, serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Pemeriksaan dilakukan tertutup dan wajib dihadiri oleh anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Sebelum persidangan dimulai hakim wajib memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (case work) mengenai keadaan anak dan wajib dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara.
- Keputusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, hukuman dapat berupa pidana atau tindakan. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda atau pidana pengawasan. Pidana tambahan yaitu berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Tindakan yang dapat dijatuhkan ialah mengembalikan kepada orang tua/wali/orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
- Putusan pengadilan mengenai perkara anak nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan untuk peninjauan kembali.
- Anak-anak yang ditempatkan dilembaga pemasyarakatan harus terpisah dari orang dewasa, berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Undang-undang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Perlindungan Anak dan lainnya.
C. TEMUAN KAJIAN CEPAT
C.1 Situasi Anak Pasca Bencana Tsunami dan Gempa Bumi
Pulau Nias pasca bencana alam tsunami 26 Desember 2004 dan gempa bumi 28 Maret 2005 mulai mendapatkan perhatian luas dari berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk misi kemanusiaan. Misi kemanusiaan yang dilakukan oleh berbagai lembaga kemanusiaan untuk tujuan tanggap darurat dan pemulihan Nias menyentuh berbagai sektor infrastruktur dan sumber daya manusia. Salah satu sektor penanganan yang menjadi perhatian lembaga adalah situasi anak-anak dipengungsian dan anak-anak nias secara umum. Anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai kondisi terburuk dalam situasi bencana. Munculnya kasus trafiking anak dengan modus untuk disekolahkan, diasuh, dipekerjakan untuk kehidupan yang lebih baik dan modus rekruitmen lainnya membuktikan bahwa betapa lemahnya perlindungan anak. Menurut catatkan kasus dugaan trafiking yang berhasil diungkap pasca gempa bumi 28 Maret sampai dengan Juli 2006 tercatat 66 kasus anak diduga menjadi korban trafiking yang berhasil diselamatkan.
Terungkapnya kasus trafiking anak dan kemudian kasus-kasus anak lainnya seperti korban kekerasan di sektor domestik dan publik, korban perkosaan dan anak-anak yang disangka sebagai palaku tindak pidana telah membuka wacana aktor kemanusiaan di Nias untuk melihat persoalan anak secara totalitas. Dampak langsung kejadian bencana alam terhadap anak ternyata hanya sebagian kecil dari kompleksitas masalah anak Nias.
JZN als Asep (13 Th) adalah anak ke empat dari empat bersaudara, dari pasangan suami istri AL dan RH penduduk Kec. Gomo. Sejak terjadinya perceraian orang tuanya JZN merantau ke Gunung Sitoli diajak seorang perempuan penggalas (pedagang) pisang. di Gunung sitoli JZN als A tinggal bersama orang tua angkat di desa Mudik, Gunung Sitoli. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari JZN bekerja sebagai pemulung besi dan barang-barang bekas (botot). Uang hasil penjualan barang-barang pulungannya diberikannya kepada orang tua angkatnya. Pendapatan rata-rata perhari adalah 10.000-25.000. Suatu hari JZN disuruh orang tua angkatnya mengambil besi bekas milik salah seorang pengusaha bangunan (panglong). Aksi JZN diketahui oleh pemilik panglong dan akhirnya JZN ditangkap dan diserahkan kepada Polisi. Asep harus menanggung resiko hukum atas perbuatannya, sementara orang tua angkatnya lepas tangan terhadap kasus tersebut. JZN kemudian didampingi oleh PKPA dalam menghadappi proses hukum. (sumber : PKPA Nias)
Kisah yang dialami Asep banyak dialami anak-anak lain di pulau Nias, berdasarkan laporan resmi dari Polres Nias bahwa selama tahun 2002 sampai 2005 tercatat 71 kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Tahun 2006 sampai dengan Mei 2007 kasus anak yang berkonflik dengan hukum secara kuantitas terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2006 tercatat 72 kasus anak, 28 anak sebagai korban pidana dan 44 anak sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan tahun 2007 hingga laporan bulan Mei saat Kajian ini dilakukan tercatat 18 kasus anak.
Kasus-kasus tersebut tentunya bukanlah angka yang sebenarnya terjadi, karena banyak kasus yang dialami oleh anak-anak tidak sampai dilaporkan kepada kepolisian. Karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus tindak pidana baik sebagai korban maupun pelaku sangatlah minim karena faktor yang menghambat masyarakat untuk tidak melaporkan kasus-kasus pidana maupun pelanggaran hak anak kepada pihak kepolisian. Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melaporkan kasus-kasus anak kepada kepolisian antara lain:
1) karena ketidak tahuan cara melaporkan
2) tidak adanya pendamping, sehingga masyarakat merasa takut jika sudah berhadapan dengan hukum (polisi)
3) jarak untuk melaporkan kasus tidak mudah untuk diakses, sehingga akan menyita tenaga, waktu dan juga biaya.
4) banyak kasus yang dianggap masalah biasa atau tabu untuk diketahui publik sehingga proses penyelesaian cukup menjadi urusan keluarga atau proses secara adat dan musyawarah desa.
C.2 Proses hukum bagi anak
Observasi dalam satu agenda persidangan anak yang diikuti oleh PKPA terhadap kasus atas nama FKL (18 tahun), dalam perkara kasus penganiayaan pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHP, persidangan tersebut dilakukan oleh hakim tunggal yang ditunjuk secara khusus sebagai hakim anak oleh ketua PN Gunung Sitoli. Suasana sidang yang digelar adalah sidang tertutup untuk umum, ruangan sidang selalu dalam keadaan tertutup. Yang diperbolehkan hadir diruang persidangan hanya hakim, paniter, jaksa, terdakwa, orangtua ataupun familiy terdekat, Penasehat Hukum dan Pendamping anak. Hakim dan jaksa tidak memakai toga, tetapi sebagian jaksa masih ada yang memakai baju dinas Kejaksaan dan Hakim memakai pakaian harian Hakim. Terdakwa anak duduk di kursi terdakwa, posisi hakim berada didepan terdakwa, jaksa di sebelah kiri anak, dan orangtua dan pendamping duduk di belakang anak dikursi pengunjung sidang. Tidak ada penasehat hukum yang hadir secara fisik.
Suasana persidangan yang bersahabat bagi anak memang sangat diperlukan untuk menjamin kondisi anak tidak mengalami hambatan maupun gangguan secara psikologis dan pada gilirannya menimbukan trauma yang berkepanjangan. Namun untuk menerapkan semua proses persidangan anak menurut ketua PN Gunung Sitoli masih ada kendala yaitu tidak adanya kehadiran BAPAS.
” sejak saya bertugas tanggal 20 September 2006 sudah ada tiga orang Hakim anak disini, yang sudah di SK kan oleh Mahkamah Agung yaitu : Hendra Halomoan, SH., Muhammad Irsyad, SH., M.H. dan Hendra Utama Sutardodo Sipayung, SH. kalau untuk proses beracaranya sudah seperti ketentuan Undang-undang, tapi teman-teman hakim anak sering menemui kesulitan dalam penjatuhan hukuman, kalau proses beracaranya seperti Ruang Sidang, tidak memakai toga dll tidak menemui masalah, hanya ada beberapa hal yaitu pendampingan dari BAPAS yang tidak ada itu yang pertama, karena menurut informasi dari Kepala LP bahwa Cuma satu orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan disini, jadi itupun tidak bisa melayani semua perkara, kendala berikutnya yang dirasakan oleh teman-teman Hakim anak yaitu dalam penjatuhan pidana, misalnya menyerahkan anak kepada Negara (anak negara) hakim tidak begitu yakin karena nanti eksekusinya akan sulit karena belum ada Balai Pemasyarakatan” (Joseph P. Ziraluo, SH.MH/Ketua PN G.Sitoli)
Hukuman pidana penjara masih menjadi pilihan oleh para hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dalam menjatuhkan vonis hukuman terhadap anak. Dari catatan kasus anak yang berhadapan dengan hukum tahun 2006-2007 tercatat 95% vonis hakim adalah pidana penjara. Dari 14 kasus yang diajukan ke pengadilan sepanjang tahun 2006-2007 tercatat 12 divonis hukuman penjara antara 1,8 bulan-5 tahun.
Menurut pandangan seorang hakim anak (Isryad, SH, M.Hum), hakim dalam hal ini bukanlah sekedar untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi pelaku pidana, akan tetapi dia sebenarnya puncak untuk mencari keadilan dua pihak. Proses perlindungan anak itu sendiri mulai dari kepolisian, kejaksaan dan puncaknya itu adalah dipengadilan, pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan itu sendiri, jadi bukanlah sebagai alat semata-mata untuk melindungi hak-hak anak, tapi disitu dia bersifat ditengah-tengah, disamping hak anak disini harus dilindungi sebagai terdakwa ditempat yang lain dan juga ada hak si korban yang sedang mencari keadilan.
Permasalahan lain yang menjadi kendala utama dalam proses persidangan adalah kesiapan advokat yang benar-benar memperjuangkan nasib anak-anak tidak ada di Nias, Kehadiran Pembimbing Kemasyarakata (PK) dipersidangan selama ini juga masih sulit. Namun hal ini telah ada kebijakan dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yakni melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak untuk menggantikan peran advokat maupun PK.
“ memang sampai hari ini kebijakan untuk melibatkan LSM dalam persidangan anak sebagai pendamping anak masih kebijakan lisan dari Ketua Pengadilan Negeri, tetapi hal itu dipatuhi oleh para hakim. Kenapa kebijakan tersebut masih bersifat lisan? Karena sebenarnya pertimbangan itu, adanya di hakim itu sendiri, dari Ka.PN sendiri hanya berupa sinyal apakah boleh, apakah tidak melanggar peraturan yang ada, setelah saya beritahukan baru mereka mengerti, bahkan jangan ragu-ragu apabila kehadiran LSM dipersidangan dipertimbangkan dalam putusannya, jadi setiap kali ada putusan tentang anak maka harus dipertimbangkan, bahwa anak sejak dari awal tidak didampingi oleh petugas PK karena tidak adanya petugas untuk itu namun demi kepentingan anak demi terwujudnya suatu peradilan anak yang mendekati dengan ketentuan Undang-undang, maka tidak salah kalau petugas dari LSM yang memiliki perhatian khusus tentang anak seperti PKPA, kita terima, menimbang dan seterusnya dengan kehadiran petugas LSM tersebut sah adanya bahkan saran-saran dari LSM tersebut sah untuk dipertimbangkan untuk pertimbangan berikutnya” (Joseph P. Ziraluo, SH.MH/Ketua PN G.Sitoli).
Menangani masalah anak yang sedang berhadapan dengan hukum bukanlah hal mudah, komitmen, dedikasi, pertimbangan nurani, pemahaman terhadap issu anak dan keterpaduan lintas sektor yang berkompeten sangat diperlukan. Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya tidak hanya diserahkan pada lembaga hukum saja, keterlibatan instansi eksekutif pemerintahan seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Balai Latihan Kerja sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Bagi seorang hakim tidak ada pilihan lain untuk mejatuhkan vonis pidana penjara selama tidak adanya mekanisme yang jelas dari instansi lain yang siap membina anak-anak setelah menjalani proses hukum.
C.3 Pasca Persidangan-berkahir di Penjara
Lembaga pemasyarakatan Gunung Sitoli secara resmi ditetapkan pada awal Januari 2005, sebelumnya bestatus rumah tahanan. Tiga bulan setelah ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Pemsyarakatan terjadi Gempa Bumi besar di Nias. Akibat dari bencana alam tersebut sebagian dari fisik bangunan mengalami kerusakan berat. Sistem sanitasi tidak berfungsi, pipa air dari PDAM terputus dan sebagian bangunan roboh. Sesaat setelah terjadinya gempa, banyak narapidana yang melarikan diri
Dengan kondisi LP yang semuanya serba terbatas dan minimal, pihak LP sendiri sangat kesulitan untuk menempatkan tahanan maupun narapidana anak agar tidak bersatu dengan tahanan maupun narapidana dewasa, salah satu cara yang dilakukan hanya bisa memisahkan kamar saja untuk sebagian anak. Anak-anak berada didalam satu kamar saja meskipun terasa sesak tapi itulah pilihan yang bisa dilakukan saat ini.
Salah seorang tahanan anak ER Gulo (16 Th) mengaku satu kamar dengan tahanan dewasa..
” Saat ini aku 1 kamar dengan 5 orang temanku, jadi kami ada 6 orang dan didalamnya ada orang dewasa, 4 anak-anak dan 2 orang dewasa. Dikamar lain aku juga lihat ada anak-anak yang sekamar dengan orang dewasa. Memang awalnya agak ngeri takut mereka main kasar tapi karena aku nggak sendiri tapi ada teman anak-anak juga jadinya aku PeDe aja (maksudnya Percaya Diri)”.
Akibat ketidakmampuan negara dalam menghargai (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak anak yang berhadapan dengan hukum menyebabkan mereka tidak dapat mengakses pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan sosial. Menurut pasal 39 KHA, Narapidana Anak termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus dari pemerintah, masyarakat dan keluarganya. Mereka adalah korban dari kegagalan pranata sosial dimasyarakat, kegagalan negara memenuhi hak anak secara layak dan kegagalan keluarga membentuk kepribadian anak sebagai manusia yang bermartabat.
D. RESTORATIVE JUSTICE SEBUAH PILIHAN
Tuntutan adanya perubahan paradigma sistem peradilan anak di Indonesia dan mencari alternatif hukuman selain pejara karena melihat kondisi kehidupan di Lembaga Pemasyarakat yang belum menjamin adanya perbaikan perilaku dan martabat anak selama menjalani hukuman. Melihat tingginya jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sementara proses peradilan formal masih jauh dari rasa keadilan dan sensitifitas kepentingan terbaik anak, diperlukan tawaran-tawaran praktis penyelesaikan kasus anak yang lebih manusiawi dan mengedepankan kepentingan terbaik masa depan anak-anak.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Telegram kepada jajaran kepolisian di Indonesia untuk menggunakan Kewenangan DISKRESI terhadap kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan mengedepankan azas kepentingan terbaik bagi anak. Surat tersebut telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Nopember 2006. Namun kebijakan Kepolisian tiangkat pusat belum sepenuhnya direspon oleh jajaran kepolisian tingkat rendah.
Belajar dari pengalaman sejumlah negara di New Zealand, Thailand dan Canada dalam perkara penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Di New Zealand misalnya, telah dibangun sebuah sistem Family Group Conference (FGC). Keterlibatan pelaku dan korban serta keluarga merupakan bentuk alternatif penanganan terhadap anak. pihak kepolisian maupun lembaga pengadilan remaja memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi diadakanya FGC. Mekanisme FGC dapat dilihat dalam diagram dibawah ini:
Di Indonesia sendiri dikenal beberapa istilah untuk penyelesaikan persoalan-persoalan komunitas, seperti Islah, Rekonsiliasi dan Musyarawah. Beberapa pendekatan tersebut dapat dikembangkan menjadi media restorative justice. Khususnya di Sumatera Utara sangat memungkinkan adanya gagasan baru pendekatan restorative justice yang berakar dari sumber daya dan kearifan lokal. Pendekatan tersebut dapat berbentuk family group conference (FGC) maupun menciptakan model bersama melalui koalisasi lintas sektor.
Di tengah belum terwujudnya citra peradilan yang ramah anak, baik atas ketentuan hukum normatif yang ada maupun atas dasar kondisi sosial masyarakat, terbuka peluang dan sangat mutlak untuk menggunakan sistem Diversi dan Restorative Justice dan tidak menggunakan hukum yang formal dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
E. PEMBELAJARAN TERBAIK
E.1 PKPA Membantu Peran Litmas
Pendampingan anak baik Korban dan Pelaku yang dilakukan oleh PKPA di Nias sebenarnya telah dilakukan sejak Tahun 2005 dimana banyak kasus dugaan trafiking anak pasca gempa bumi, akan tetapi PKPA mulai membentuk unit khusus untuk pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum baik korban tindak pidana maupun pelaku pidana mulai aktif Tahun 2006. Sejak dibentuknya unit advokasi banyak kasus yang didampingi oleh PKPA di Nias. Dalam proses pendampingan, PKPA selalu mengajukan Penelitian Kemasyarkatan (Litmas) di Sidang anak Pengadilan Negeri Gungungsitoli. Isi dari Litmas tersebut adalah menggambarkan latar belakang mengapa si anak samapai melakukan tindak pidana, juga mendeskripsikan status sosial si anak, hubungan antara anak dan orangtua, status pendidikan, status ekonomi bahkan sampai cerita kehidupan pribadi lainnya dari si anak.
Adapun fungsi dari Litmas ini sendiri ialah untuk memberikan gambaran kepada hakim juga jaksa faktor-faktor lain yang mengakibatkan sianak harus melakukan Tindak pidana. Menurut ketentuan Undang-undang Pemasyarakatan maupun Undang-undang Peradilan Anak hasil Litmas sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dari hakim dalam menjatuhkan vonis persidangan anak, bahkan langkah-langkah terbaik pemenuhan hak anak selama proses peradilan.
Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak UU No. 3 Tahun 1997 pasal 34 huruf a bahwa pembuatan Litmas yang diajukan kemuka persidangan anak merupakan tugas dari Pembimbing Kemasyaraktan (PK), tetapi karena melihat sangat minimnya petugas Pembimbing kemasyarkatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli sementara permintaan akan Litmas yang juga merupakan perangkat dari sistem Peradilan anak selalu dibutuhkan untuk setiap persidangan anak, maka PKPA mengusulkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli Kelas II B agar dapat bekerjasama sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam hal pendampingan di persidangan dan dalam pembuatan Litmas.
Tawaran yang diajukan oleh PKPA tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari Kepala LP Gunungsitoli dan mendapat izin resmi. Melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kalapas Gunungsitoli tertanggal 15 Januari 2007 PKPA bergabung dengan LP gunugsitoli dalam hal membantu tugas-tugas PK dalam hal pembutan Litmas dan pendampingan.
”syukur alhamdullillah dengan sekarang adanya kerjasama dengan PKPA khususnya saudari Dani yang interns ke Pengadilan, maka kerjasama antara PK sendiri dengan LP ini mendapat ancungan jempol, kalau saya itu suatu hal yang sangat positif, kenapa demikian? LP tertolong dan terbantu sedangkan proses peradilan itu bisa berjalan dengan baik, itu suatu hal yang positif”(Muhammad Irsyad, SH.,M.H., Hakim Anak)
Dukungan terhadap bentuk kerjasama PKPA dengan tim PK Lapas Gunung Sitoli juga datang dari perangkat hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Kerjasama dan kordinasi untuk kepentingan terbaik anak memang sangat dibutuhkan untuk meminimalisir perampasan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk membantu anak yang berkonflik dengan hukum dalam menghadapi proses persidangan, tim Advokasi PKPA Nias selalu hadir bersama keluarga anak meskipun tidak berstatus Advokat namun keberadaan tim PKPA diakui oleh keluarga anak, anak itu sendiri bahkan aparat penegak hukum sangat membantu proses peradilan terhadap anak-anak. Menurut seorang hakim anak sebelum adanya dukungan pendamping dari PKPA maupun Lembaga Perlinduangan Anak lainnya di Nias semua syarat persidangan anak hanya berbentuk formalitas saja misalnya hasil Litmas, Pengacara dan pra syarat lainnya. Hal ini dilakukan agar proses persidangan dapat dilakukan dan tidak terhenti karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan Undang-undang Peradilan Anak.
E.2 Bersinergi dengan kearifan Lokal
Ditingkat komunitas memang ada media musyawarah adat untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana. Sebuah pengalaman musyawarah adat di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias.
“sekitar bulan agustus 2006 terjadi perkelahian dua orang anak yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Rian (nama samaran), anak laki-laki berusia 14 tahun berkelahi dengan Putri (nama samaran), anak perempuan berusia 16 tahun. Akibat perkelahian tersebut Rian mengalami luka ringan dibagian tangan, orang tua rian mengadukan putri ke Polsek Mandrehe. Dalam waktu 12 Jam pihak kepolisian menangkap Putri dan melakukan pemeriksaan di kantor Polsek, karena usia Putri masih anak-anak maka pihak kepolisian menghubungi PKPA untuk menjadi pendamping hukum Putri dan Keluarganya. Kasus ini tidak termasuk pelanggaran berat karena perkelahian antar sesama anak dan tidak mengancam keselamatan kedua anak. PKPA menyarankan untuk dilakukan penyelesaikan kasus diluar proses peradilan. Saran diterima oleh Kepolisian, pihak kepolisian memanggil kedua keluarga anak dan juga aparat desa. Pihak kepala desa dan tokoh masyarakat menyetujui dilakukannya perjanjian damai, akhirnya sidang desa pun di gelar. Keputusan sidang desa adalah:
1. Menghukum Putri dengan hukuman denda adat dan membayar biaya medis yang sudah dikeluarkan oleh pihak keluarga Rian.
2. Mengembalikan Putri kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan, demikian juga keluarga Rian disarankan untuk membina Rian.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses pidana dan mencabut pengaduan di Kantor Polsek mandrehe.
4. Meminta semua pihak baik aparat desa, tokoh masyarakat, kepolisian dan LSM untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak di desa Mandrehe.
Media musyawarah adat dimasyarakat tersebut dapat dijadikan sebagai bentuk perwujudan Restorative Justice. Namun tidak untuk semua kasus-kasus pidana pada anak terutama yang terkategori pidana berat.
“Untuk menjadikan media penyelesaian kasus dimasyarakat desa menjadi bentuk Restorative Justice maka perlu ada pemahaman mendasar tentang hukum yang berlaku di Indonesia kepada pengambil keputusan ditingkat desa dan hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu yang sifatnya tindak pidana ringan”. (Irsyad, SH)
Mekanisme sosial yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan konsep retorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum dapat dimulai dengan langkah-langkah yang sistematis sebagai berikut:
- Promosi Hak Anak, semua pihak yang terlibat sebagai pemangku kepentingan disuatu wilayah harus memiliki pemahaman hak-hak anak dan mekanisme hukum peradilan bagi anak di Indonesia. Ketika pemimpin formal maupun informal telah memiliki pemahaman terhadap hak anak maka mereka akan menjadi focal point untuk promosi hak anak dan pendekatan musyawarah (restorative justice) bagi komunitas.
- Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan bila kejadiannya di sekolah dapat dilakukan kepala sekolah atau guru. Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah pemulihan adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah pemulihan. Jadi, musyawarah tidak boleh didasarkan atas paksaan. Apabila pihak-pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui musyawarah pemulihan, maka proses peradilan baru berjalan.Dalam konsep restorative ini proses peradilan sebagai ultimum remedium, apabila pintu diskresi tidak ditemukan (Artikel,M.Musa, Dosen Fak. Hukum UIR).
- Menyiapkan rumah pemulihan alternatif, ketika institusi formal seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, lembaga pemerintah daerah tidak mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar hak-hak anak yang menjalani proses hukum maka institusi non-formal dalam satu komunitas menjadi pilihan, perlu menyediakan rumah aman alternatif untuk pemulihan anak. rumah aman alnternatif ini dapat berupa lembaga layanan yang mudah diakses seperti Puskesmas, Panti Asuhan, Layanan tinggal milik rumah Ibadah (gereja) maupun Drop in Center yang dimiliki oleh LSM.
F. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Catatan Penting dari Diskusi Anak dan Lintas Sektor
Sebutan ”Anak Nakal” yang di labelkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dapat memberikan stigma negative terhadap anak dalam jangka panjang. Secara psikologis anak-anak merasa sangat terbebani dengan label ”anak nakal” bahkan setelah anak selesai menjalani masa hukuman atau anak divonis tidak bersalah label ”Anak Nakal” tetap melekat sehingga proses reunifikasi sosial mengalami hambatan. ”saya lebih setuju kalo sebutan anak nakal diganti menjadi anak binaan atau dengan bahasa yang lebih manusiawilah” (NG Napi/16 th).
Ekspresi kesedihan dan rasa kerinduan anak-anak di Lembaga Pemasyarakatan terhadap keluarga, sekolah dan tempat-tempat yang bisa membuat ketenangan jiwa tercermin dari gambar-gambar yang mereka buat saat kegiatan FGD dilakukan.
Anak menggambar rumah, jalan, mobil angkot untuk menceritakan kerinduan terhadap keluarga. Anak-anak mengambar gereja, studio musik, laut, hutan dan sungai untuk menceritakan betapa stress nya mereka di LP dan ingin menenangkan jiwa. Kemudian ketika mereka diminta untuk menggambarkan tempat yang sangat dibenci ternyata 95 % anak-anak tersebut menggambar Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Polisi sebagai tempat yang sangat tidak disukai dan ingin segera bebas dari lingkungan tersebut
F.1 Kesimpulan
- Fakta anak yang berkonflik dengan hukum di pulau Nias cukup tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Fenomena kasus anak lebih disebabkan oleh situasi lingkungan yang sangat tidak mendukung bagi anak untuk hidup dan tumbuh secara layak sesuai dengan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Dari 74 kasus kasus yang pernah dilaporkan sepanjang tahun 2002-2007 sebagai pelaku pidana tercatat hampir 50% nya adalah karena terlibat pencurian dan 40% adalah kasus penganiayaan, perkosaan, judi dan narkota. Sementara 10 % adalah kasus-kasus ringan seperti perkelahian, tuduhan penipuan, dll.
- Pendekatan hukum formal atau sistem peradilan pidana untuk menangani masalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebaiknya dihindari apabila memungkinkan untuk kepentingan terbaik anak dan/atau masyarakat. Sebab, penelitian menunjukkan anak yang telah tersentuh criminal justice system (sistem peradilan pidana) malah bertambah buruk. Stigma sosial yang berkembang di masyarakat memandang lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan citra negatif bukan sebagai tempat pembinaan anak bermasalah. Yaitu sebagai tempat pencuri, pemerkosa, perampok, pembunuh, dan pelaku tindak pidana lainnya. Sehingga, anak yang ditempatkan dalam Lapas bisa saja menjadi “bom waktu” yang setelah dewasa akan mengancam keamanan masyarakat, stigma ”anak nakal” yang telah dilabelkan kepada anak yang menjalani proses hukum ternyata tidak dapat direhabilitasi dengan mudah ketika mereka telah selesai menjalani masa hukuman.
- Anak pada akhirnya kehilangan orientasi dan nilai anutan yang mesti dipegang. Tak salah kalau anak mengembangkan nilai serta orientasi dirinya berdasarkan pada apa yang dilihat, didengar dan dirasakan. “Sayangnya, nilai dan orientasi tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk pengingkaran terhadap norma dan hukum yang dikembangkan oleh masyarakat dan negara. Hal itu, terlihat dari jumlah anak yang berkonflik dengan hukum mengalami peningkatan yang cukup tinggi bahkan 1 orang anak harus menjadi penghuni Lapas untuk yang kedua, ketiga bahkan samapai beberapa kali (residivis anak”.
- Kalaupun seorang anak harus mengikuti prosedur hukum formal, maka harus dijamin dan diproses secara cepat, serta divonis secara singkat. Dalam proses tersebut anak mendapatkan proses yang manusiawi, bermartabat dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan pendapatnya pada setiap tahapan prosedur yang dilaluinya. Konsekuensinya, setiap aparat dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, harus mempunyai sensitivitas dan perspektif yang memahami posisi dan psikologis anak.
- Keterpaduan sistem penanganan anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya dapat mengurangi munculnya masalah baru bagi anak-anak setelah keluar dari penjara. Belum adanya keterpaduan instansi dalam penanganan masalah anak di tingkat kabupaten Nias dan Nias Selatan seperti yang dilakukan pada tingkat nasional dimana ada kesepakatan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Sosial, Mentri Kesehatan dan Kapolri untuk membentuk satu mekanisme kordinasi penanganan anak korban tindak kekerasan dan traifiking.
1.2. Rekomendasi
Hasil dari kajian cepat ini memberikan rekomendasi kepada para pihak yang berkepentingan terhadap anak, guna pembangunan masa depan nias yang lebih baik. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh para pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun keluarga dan masyarakat antara lain:
- Implementasi dari keberadaan UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak dan UU Kesejahteraan Anak harus terintegrasi dalam kebijakan pemerintah di tingkat Kabupaten, demi terciptanya keseimbangan hak dan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia secara merata dan berkualitas. Beberapa regulasi lokal yang dapat diambil oleh Pemerintahan di Pulau Nias antara lain : Membentuk Komite Lintas Sektor dan membangun mekanisme rujukan (referal system) untuk Penanganan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum baik Pelaku Pidana maupun Korban, melindungi hak-haknya sejak saat penangkapan sampai dengan persidangan dan pemenjaraan, memberikan hak pendidikan, ketrampilan, rehabilitasi dan re-integrasi sosial.
- Perlu kesadaran bersama untuk benar-benar melindungi hak anak (termasuk anak yang berkonflik dengan hukum) dari penganiayaan dan segala bentuk eksploitasi. Mereka memunyai hak akan kelangsungan hidup (survival rights), hak akan perlindungan (protection rights), hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) serta untuk berpartisipasi (participation rights) sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
- Kepolisian ditingkat sektor (Polsek) dan Unit PPA-Polres, perlu diperkuat baik pemahaman aparat tentang hak-hak anak sehingga mampu menjadi mediator maupun promosi retorative justice maupun penguatan secara kelembagaan.
- Membentuk layanan pengaduan dan perlindungan anak berbasis institusi sekolah juga dapat mendukung secara langsung penyelesaian kasus-kasus antar anak dan juga proses pemulihan yang paling mungkin tersedia di seluruh desa karena institusi sekolah telah merata disemua desa.
Daftar Bacaan
1.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Lembar Negara Nomor 77 Tahun 1995; TLN NO. 3614, Tentang Lembaga Pemasyarakatan.
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
3.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997, LN 1997/3; TLN NO 3668, Tentang Peradilan Anak.
4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
5.Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
6.Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7.Jufri Bulian Ababil, Raju Yang Diburu, Buruknya Peradilan Anak di Indonesia. Pondok Edukasi, 2006.
8.Purnianti,dkk. Analisa Situasi: SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (JuvenileJustice System) DI INONESI; Unicef Indonesia
9.DR. Arif Gosita, SH : MASALAH PERLINDUNGAN ANAK (KUMPULAN KARANGAN), PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2004.
10.Artikel: Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif System Peradilan Anak Indonesia, M.Musa, Dosen Fak. Hukum UIR (Dikirim/ditulis pada 14 February 2008)