Blog

Memperkuat Sinergi Program dan Kebijakan dalam Perjanjian Kerja Sama Yayasan PKPA-DP3APMP2KB Medan

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyelenggarakan pertemuan untuk meresmikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan. Bertempat di Kantor PKPA, pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Eksekutif PKPA, Kepala Dinas P3APM P2KB Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindugan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepala bidang dan kepala tim DP3APMP2KB Medan, serta tim Global Program PKPA Medan.

Anggriani Mahdianingsih, selaku Koordinator Lapangan Global Program wilayah Medan mengungkapkan latar belakang dibentuknya perjanjian kerja sama ini. “Perjanjian kerja sama ini adalah hasil dari dua hal, yaitu temuan bahwa anak-anak tidak mengetahui layanan yang ada di Kota Medan, serta keterbatasan yang dimiliki oleh UPT PPA sebagai focal point dalam memberikan layanan tersebut,” ujarnya. Hasil dari diskusi identifikasi sebelumnya yang dilakukan antara PKPA dengan Dinas P3APMP2KB Medan memunculkan kebutuhan dukungan dari berbagai pihak. Berdasarkan hal tersebut, Yayasan PKPA sebagai lembaga masyarakat yang concern terhadap isu anak, mendukung kerja-kerja pemerintah dalam memberikan layanan terhadap anak korban kekerasan di Kota Medan.

Sinergi dan kerja sama yang dilakukan oleh PKPA dengan DP3APMP2KB Medan bukanlah hal yang baru. Dalam pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Medan, telah dilakukan koordinasi dan kolaborasi antara dua lembaga ini. Namun, untuk memperkuat bentuk kerja sama dan meningkatkan pelayanan yang diberikan, disusunlah sebuah dokumen tertulis dalam bentuk PKS yang diakomodir oleh Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Medan.

            Sebagaimana yang tertuang dalam PKS, Yayasan PKPA akan memfasilitasi peningkatan kapasitas staf UPT PPA Kota Medan dalam manajemen kasus termasuk manajemen kasus untuk melayani penerima manfaat dalam situasi khusus. Selain itu, PKPA juga akan memfasilitasi pengembangan kapasitas staf dalam mediasi, serta mengembangkan sistem pemilahan data bagi kasus kekerasan terhadap anak yang berbasis elektronik.

            Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, diisi dengan diskusi tindak lanjut dari penerapan PKS, penandatanganan oleh Kepala Dinas P3APMP2KB Medan dan Direktur Eksekutif Yayasan PKPA, serta diakhiri dengan foto bersama sebagai bukti seremonial. Hj. Edliaty Siregar selaku Kepala Dinas P3APMP2KB Medan mengungkapkan bahwa diskusi keterbukaan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak ini penting agar tidak ada kesalahan komunikasi di kemudian hari.  “Saya berharap dengan adanya PKS ini dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang lebih bersinergi antara PKPA dengan DP3APMP2KB Medan dan UPT PPA Kota Medan dalam penyelenggaran penguatan layanan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Medan,” ucapnya. (DMC_Anggi)

Kontak Pengaduan Kasus