Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PKPA kepada 94 responden, yang terdiri dari orang tua dan anak, masih ada 47,3% responden dewasa yang mengaku masih belum mengurus akte lahir anak-anaknya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran orang tua terkait pentingnya akte lahir anak. Orang tua dan anak juga menyampaikan bahwa pengurusan akte lahir masih dirasa cukup menyulitkan. Umumnya responden menyampaikan bahwa kantor disdukcapil cukup jauh dari rumah dan mereka merasa sulit karena harus membawa 2 saksi ketika mengurus akte lahir. Bukan hanya itu, proses mengurus akte yang seringkali mengharuskan masyarakat untuk mengantri berjam-jam menyebabkan masyarakat enggan mengurus dokumen sipil tersebut.
Meskipun begitu hasil survey juga menunjukkan bahwa umumnya anak dan orang tua sudah mengetahui tata cara dan syarat mengurus akte lahir, baik secara manual masupun secara online. Hal Ini sejalan dengan penjelasan Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Arpian Saragih. Beliau menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan telah melakukan upaya maksimal agar semua anak memilki akte lahir. Salah satu cara yang dilakukan adalah jemput bola langsung ke kelurahan, maupun meluncurkan portas digital mengurus akte lahir melalui sibisa.pemkomedan.go.id. Namun tetap saja ada masyarakat yang masih binggung dalam bidang pengurusan dokumen sipil yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Sebagai upaya dalam membantu pemerintah untuk mensosialiasasikan hal tersebut, PKPA melaksanakan serangkaian konsultasi tentang pemenuhan hak sipil & kebebasan bagi anak di Kota Medan. Rangkaian konsultasi ini bertujuan untuk mengedukasi serta membuka wawasan anak-anak da orang tua terkait pentingnya dokumen sipil, khususnya akte lahir anak.
Pada konsultasi ke-3 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Desember 2021 yang berlokasi di Restu Bunda Waroeng di jalan Ayahanda, Sei Putih Tengah Kota medan. Anak-anak yang berasal dari berbagai komunitas anak di Medan mencoba menyusun rekomendasi agar masyarakat lebih peduli dan mampu mengurus akte lahir anak-anak. Beberapa komunitas yang hadir pada konsultasi tersebt adalah CLC (Child Led Campaign), CAC (Komite Penasehat Anak) dan Forum Anak Kota Medan.
Clara Khoriah, salah satu anggota CLC (child led campaign) menyampaikan bahwa komunitas anak berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan akta lahir dengan cara meningkatkan kualitas program layanan yang sudah ada, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo.
“Selain itu, kerja sama antara Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Medan dengan pihak kelurahan dan desa juga harus ditingkatkan, sehingga kelurahan dapat lebih mudah melakukan pendataan kepada warga yang belum memiliki akte lahir.
Anggota CLC lainnya, Michael Jonathan juga menyampaikan hasil diskusi kelompoknya bahwa salah satu hal yang akan mereka tanyakan kepada pemerintah adalah tentang keamanan data saat mengurus akte secara online, karena ada beberapa berkas penting yang harus diupload saat mengurus akte tersebut. Seluruh rekomendasi dan pertanyaan yang disusun oleh perwakilan berbagai komunitas anak di Medan ini akan disampaiakan dalam Dialog Bersama Pemerintah pada tanggal 28 Desember 2021. Acara tersebut rencananya akan mengundang perwakilan anak, orang tua dan perwakilan pemerintah. (*)