PKPA gelar Focus Group Discussion Child Online Protection Regulation Nasional pada tanggal 23 November 2022 untuk membahas terkit kebijakan perlindungan anak di ranah daring. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 peserta perwakilan dari Kementerian dan Dinas Provinsi DKI Jakarta. FGD ini membahasa terkait urgensi peraturan terkait dengan perlindungan anak di ranah dari dari kekerasan serta exsisting peraturan yang sudah ada di tiap instansi.
Dalam FGD ini ditemukan bahwa hingga saat ini di masing-masing instansi yang ada di level Nasional maupun Provinsi DKI Jakarta, belum ada yang secara khusus memuat terkait perlindungan anak di ranah daring. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang memayungi kebijakan tersebut di skala nasional sehingga baik instansi maupun dinas masih mengacu kepada kebijakan yang sudah adadi masing-masing instansi.
Ibu Dita dari KemenPPA mengatakan bahwa saat ini Peta Jalan Perlindungan Anak di ranah daring telah dibuat dan menjadi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Sehingga kita bisa terus memantau dan mendorong untuk percepatan pengesahan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tersebut sehingga bisa menjadi payung hukum yang bisa menjadi acuan baik untuk Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun Kementerian/Lembaga terkait.
Hal senada disampaikan oleh Ibu Ipeh dari Kementrian Sosial, beliau menyarankan agar DKI Jakarta bisa menjadi contoh best practice untuk pembelajaran Medan dan Palu dalam kebijakan terkait Perlindungan Anak di Ranah Online karena dinilai jika Pemerintah daerah DKI Jakarta lebih baik dalam segi kebijakan. (DMC – Rebana)