
Pendahuluan
Kekerasan terhadap anak banyak ditemui dalam realitas kehidupan masyarakat Nias, baik di sektor domestik maupun publik. Secara umum kekerasan yang terjadi pada anak perempuan dikategorikan menjadi dua bagian yaitu: pertama kekerasan berbasis-jender seperti penganiayaan fisik, pemerkosaan, penelantaran, pelecehan seksual dan kekerasan psikologis. Bentuk kedua: Kekerasan yang “dibalut” dengan topeng budaya atau adat-istiadat lokal secara turun-temurun. Fenomen kekerasan ini erat kaitannya dengan perempuan dan pernikahan. Karena faktor “budaya” , ekonomi dan faktor sosial lainnya yang berkembang dimasyarakat ada kecendrungan “pemaksaan” terhadap anak perempuan untuk menikah pada usia muda dibawah 18 tahun terutama pada usia 13-17 tahun.
Untuk mengetahui lebih mendalam kedua fenomena kekerasan yang banyak dialami anak perempuan di pulau Nias, pasca bencana gempa bumi tahun 2005, PKPA melakukan sebuah penelitian aksi. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Melakukan pemetaan kekerasan terhadap anak di Pulau Nias, 2) Untuk mengetahui perspektif dan dampak pernikahan terhadap anak perempuan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Metode kuantitatif dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum permasalahan di lokasi penelitian. Sementara metode kualitatif dimaksudkan untuk lebih mendalami pemahaman terhadap fenomena tertentu dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi terfokus dan focus group discussion (FGD).
Hasil kajian dan temuan lapangan diketahui bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih sangat terselubung dan sulit diungkap, terutama kasus-kasus seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat dan keluarga yang menganggap kasus-kasus kekerasan tersebut adalah “aib” keluarga dan komunitas. Namun penelitian ini berhasil mengumpulkan catatan-catatan kasus kekerasan terhadap anak dari pihak kepolisian dan lembaga-lembaga pemerhati anak di pulau Nias. Dari temuan tersebut diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan pada dasarnya sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya.
Fenomena pernikahan di usia muda atau pernikahan anak terutama pada anak perempuan masih menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak di pulau Nias. Hasil penelitian ini menemukan angka pernikahan di usia 13-18 tahun sekira 9,4 % dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan di usia muda bagi anak perempuan 3x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki. Sementara itu data BPS Nias dan Nias Selatan tahun 2005 mencatat pernikahan dibawah usia 18 tahun sekitar 20%. Pernikahan diusia muda telah menimbulkan permasalahan yang sangat komplek dan dampak terburuk banyak dialami oleh anak perempuan yang menyandang status sebagai istri.
Peneliti merekomendasikan kepada semua pihak terutama pemangku kepentingan ditingkat lokal (pemerintah kabupaten, tokoh budaya, adat, pemuka agama dan organisasi masyarakat sipil) agar melakukan dialog strategis guna meminimalisir angka kekerasan dan mencegah fenomena pernikahan diusia muda. Ditingkat nasional pemerintah perlu segera merevisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam hal pendewasaan usia minimal perkawinan dan rasa keadilan bagi perempuan dalam status perkawinan
Pernikahan Anak Perempuan
Anak perempuan dianggap sebagai aset yang sangat berharga dan harus menjaga nama baik keluarga. Orang tua akan sangat bangga ketika anak gadisnya dipinang oleh keluarga lain dengan acara yang lengkap. Di masa lalu, pertunanganan dilakukan ketika anak masih dalam usia yang sangat muda bahkan ada yang masih dalam kandungan. Kondisi seperti ini masih ada walau tidak banyak lagi terutama diperkotaan. Menurut para informan, seorang anak perempuan akan dinikahkan karena beberapa faktor antara lain:
- usia dianggap sudah cukup matang menurut kebiasaan masyarakat setempat
- tanda-tanda “kewanitaan” bagi anak perempuan sudah tampak
- untuk menjaga nama baik keluarga
- untuk mengurangi beban keluarga (faktor ekonomi)
- untuk mengikat tali persaudaraan atau rumpun keluarga
- sudah hamil karena hubungan diluar nikah (kehamilan tak diinginkan)
- terjadinya pemalsuan usia perempuan oleh keluarga dan disahkan oleh pejabat berwenang ditingkat desa dan kecamatan.
Saat ini, usia yang dianggap pantas untuk menikah bagi perempuan menurut para responden dan informan adalah diatas usia 20 tahun, walaupun hasil wawancara dan FGD menunjukkan masih banyak anak perempuan yang menikah dibawah 18 tahun, untuk memperlancar administrasi pernikahan biasanya usia dalam Akta Nikah direkayasa atau dinikahkan jika ada surat izin dari orang tua dan surat keterangan tidak keberatan dari anak perempuan tersebut. Berdasarkan angket ditemukan responden yang menikah pada usia 13 tahun (0.5%), 14 tahun (0,9%), 15 tahun (5,5%), 16 tahun (4,1%), dan 17 tahun (3,7%).
Umumnya perkawinan pada usia muda tersebut mempunyai dampak yang kurang baik terhadap kesehatan dan keberlangsungan keluarga tersebut dalam mengurus anak dan tanggung jawab dalam adat dan agama. Beberapa contoh dampak perkawinan pada usia anak dan pernikahan yang dipaksanakan menurut informan adalah:
Di sini juga ada anak perempuan yang dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah, setelah seminggu menikah akhirnya anak perempuan tersebut bunuh diri. (FGD, Sirombu/29-01-08)
Dampak pernikahan muda ialah kebanyakan mereka tidak bisa mengelola keluarga, apalagi kalau usia subur, bisa tiap tahun melahirkan anak. Karena tidak tahun mengatur kelahiran dan merawat anak. (Indpeth, Adania/02-02-08)
Dampak pernikahan dini ialah dampak kesehatan, belum matang usia, waktu gadis gemuk sudah menikah jadi kurus, (Indpeth, Irman/01-02-08)
Dampaknya keluarga itu gak harmonis lagi, jadi kalo apa lagi istilahnya KB sekarang gak bisa dikendalikan karena masih darah muda gitu, jadi punya anak terus apalagi suami istri itu gak ada kerja makanya la sering berantam anaknya pada itu gak ada lagi pendidikan terbelakang semuanya, gak ada lagi perhatian orang tua kepada anaknya pagi-pagi belum apa-apa sudah berangkat kerja tinggal anaknya beres-beres sendiri, kalo mau sekolah sekolah lah cari sendiri bajumu, karena saya sudah pengalaman sendiri dan sudah liat sendiri, (Indpeth, Minarti Dachi/02-02-08)
Kebiasaan perjodohan masih ada terjadi, dikota maupun didesa, karena perempuan tidak boleh berdekatan dengan laki-laki, apalagi berpacaran. Hal ini diungkapkan oleh informan yang bertugas melakukan upacara pernikahan, dimana banyak pasangan pengantin yang tidak saling kenal. Dari angket kepada perempuan ditemukan 36,7% responden diminta orang tua untuk menikah dan 0,9% dipaksa orang tua. Dampak terbesar dari pernikahan usia mudah dan pernikahan paksa adalah eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan sebagai istri didalam rumah tangga.
Meski pacaran dianggap hal yang tabu, namun secara alamiah para remaja akan mulai tertarik dengan lawan jenisnya pada masa pubertas. Dengan ketatnya adat, pacaran dilakukan remaja ditempat yang tersembunyi atau biasanya di pantai-pantai. Angket kepada remaja menunjukkan bahwa 61,9% remaja pernah pacaran. 16,5% dari remaja yang berpacaran melakukan pegangan tangan, berpelukan dan berciuman. Sementara 4,7% melakukan petting, 1,8% melakukan hubungan seksual dengan pacar. Remaja pernah melakukan hubungan seksual 1,1%, petting 11,5%, Sex oral 0,4%, Sex anal 0,4%, dan Sex jenis lain 0,7%. Walaupun persentase dari perilaku remaja ini masih kecil, tetapi para remaja perlu diberikan pendidikan Kespro untuk mengantisipasi resiko yang akan dialami seperti kehamilan dan bahaya penyakit menular seksual.
Anak perempuan sebagai istri
Terjadinya perkawinan dalam adat Nias dilandasi beberapa alasan, tetapi yang paling dominan adalah untuk melanjutkan keturunan terutama lahirnya anak laki-laki
sebagai pewaris keturunan. Asa’aro Laia menegaskan bahwa kehadiran bayi laki-laki merupakan peran untuk melanjutkan keturunan, melanjutkan garis keturunan (mado) serta sebagai penanggung jawab orang tua bila telah uzur (ono fangali mborosisi, ono fangali mbu’u kawono, ono samatohu ngarohua, ono samatohu gogotoa). Dengan pemaknaan yang seperti demikian, maka orang tua yang memiliki anak laki-laki akan mencari calon istri bagi anaknya dengan berbagai cara dan upaya, tanpa menghiraukan ada tidaknya cinta dan kasih sayang di antara calon pengantin.
Istri adalah ibu rumah tangga, oleh sebab itu mempunyai tugas dan kewajiban dalam menjalankan seluruh pekerjaan rumah tangga. Yang dimaksud pekerjaan rumah tangga bagi perempuan Nias (terutama di perdesaan) adalah seluruh pekerjaan yang ada di dalam rumah (mengurus anak, menyiapkan makanan, mencuci dan memasak), pekerjaan disekitar rumah (bertani, mengurus ternak, mengolah hasil pertanian seperti membelah dan menjemur pinang dan biji cacao) serta seluruh pekerjaan yang ada di lahan milik keluarga.
Posisi tawar perempuan sangat rendah, terutama bagi janda (suami meninggal dunia), karena sesudah pernikahan atau perkawinan dirinya dan seluruh harta bawaan (berupa pakaian dan perhiasan) dan harta hasil pencaharian bersama atau perempuan itu sendiri adalah milik keluarga suami. Oleh sebab itu, apabila ada seorang janda akan menikah lagi, maka seluruh harta dan anak-anaknya akan jatuh ketangan pihak keluarga suami. Dalam adat istri dan anak perempuan tidak memperoleh waris, tetapi jika keluarga tersebut mempunyai anak laki-laki, maka sampai ibunya meninggal, waris tersebut masih dikelola oleh ibunya. Dapat dikatakan perempuan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan anak-anaknya. Jika perempuan tersebut tidak bekerja atau tidak mempunyai penghasilan, keluarga suami akan ikut bertanggung jawab atas kebutuhan paling mendasar (pangan) bagi perempuan tersebut dan anak-anaknya. Jika selama ini suami adalah anak tertua yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan harta warisan maka sesudah suaminya tidak ada, maka tanggung jawab tersebut beralih kepada saudara laki-laki suaminya, walaupun janda tersebut tetap sebagai pekerja yang tanpa dibayar mengerjakan semua pekerjaan tersebut termasuk tanggung jawab untuk mengurus mertua sampai mertuanya meninggal dan dikuburkan. Keputusan untuk menikah lagi juga ditentukan oleh keluarga suami. Biasanya janda tersebut akan dinikahkan dengan keluarga terdekat suami juga dan ini dibenarkan oleh adat.