Blog

Kurangi Resiko Pekerja Anak, PKPA Gelar Konsultasi bersama Pemerintah

CAC MEETING 6

Sebagai upaya mengurangi resiko terhadap pekerja anak, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menggelar kegiatan konsultasi bersama  pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan melibatkan anak-anak yang tergabung dalam kelompok Children Advisory Committee (Komite Penasehat Anak) pada Rabu 9 Februari 2022 di Hotel Harper jalan Wahid Hasyim Kota Medan. Konsultasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anak menyampaikan pendapat dan rekomendasi mereka terkait kebijakan yang mengatur  tentang isu pekerja anak secara langsung kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh Ibu Mymoonah R.M Sitanggang, SH selaku Kepala Seksi yang membidangi Syarat Kerja. Beliau memaparkan bahwa terkait pekerja anak itu dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, anak tidak boleh bekerja. Namun, anak boleh bekerja asalkan ada beberapa syarat yang dipenuhi dari beberapa pasal tersebut, misalkan kategori pekerjaan ringan, pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan, dan pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakat. Saat ini Disnaker juga memiliki Program “Cinlok: Cinta Lowongan Kerja” yang terhubung dengan beberapa perusahaan. Layanan ini berupa konsultasi terkait pekerjaan, pelatihan soft skill, serta wadah untuk mencari pekerjaan. Akan tetapi yang dapat mengakses layanan ini, haruslah telah berusia diatas 18 tahun.

Selama rangkaian proses konsultasi, perwakilan CAC memberikan beberapa poin pertanyaan dan masukan kepada narasumber bahwa perlu adanya peraturan pemerintah yang dibuat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja pada sektor non formal. Karena masih banyak anak-anak yang  bekerja di sektor non formal karena berbagai faktor terutama masalah ekonomi. Anak-anak ini tidak terlindungi dan beresiko mendapatkan kekerasan di saat mereka bekerja.

“Karena UU Nomor 13 Tahun 2003 masih mengatur pada sektor pekerja formal, saya akan mendiskusikan rekomendasi dari anak-anak agar nantinya menjadi masukan dalam membuat regulasi bersama pemerintah, dalam hal ini pemerintah selalu berusaha dalam mengurangi resiko pekerja anak. aturan ini dibuat untuk melindungi kalian sebagai anak. Ini tugas kami agar adik-adik memahami aturan ini dan saya berharap melalui sosialisasi seperti ini adik-adik dapat juga menyampaikan kepada orang tua dan keluarga agar semakin banyak yang paham tentang resiko pekerja anak, “ujar Mymoonah.

Selain itu, anak juga mempertanyakan bagaimana jika anak di usia 13 – 15 tahun membutuhkan penghasilan tambahan untuk membantu ekonomi keluarga, karena UU ketenagakerjaan belum mengatur hal ini, terutama jika anak memutuskan bekerja pada sektor non formal. Ibu Mymoonah menanggapi pertanyaan ini dengan positif dan menyatakan bahwa hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program selanjutnya. (DMC – Aini)

Kontak Pengaduan Kasus