Blog

FK PUSPA KOTA MEDAN: ADA PELANGGARAN HAK TERHADAP KASUS ANAK SILVER DI KOTA MEDAN

Fenomena bocah silver di Kota Medan, yang juga wajah perlindungan anak, akhir-akhir ini semakin merebak, khusunya di masa pandemi covid 19, hampir disetiap sudut persimpangan jalan, mereka beraksi dengan cat silvernya sambil membawa kotak berharap diberikan sejumlah uang dari pengendara di jalan. Tentu keberadaan mereka di jalan sangatlah berisiko. Risiko dari eksploitasi, kekerasan, pelecehan, kecelakaan, kesehatan dan lainnya.

Baru saja terjadi  kasus Jonathan (10 tahun) “bocah silver” yang tewas tertabrak truk pada malam hari, 31 Agustus di simpang jl. Amal sekitar pkl 23.00 WIB. Jonathan merupakan anak kedua dari 4 bersaudara, memiiki seorang ibu yang bekerja sebagai pemulung, bersama teman-temannya beberapa bulan terakhir melakoni peran sebagai bocah silver, yakni seluruh tubuh diberi cat warna silver dan selanjutnya berjalan lalu meminta-minta kepada para pengendara yang lewat (hasil penelurusan PKPA, September 2020). Sebelumnya pada media Juni 2020 dilakukan razia pada manusia silver bersama gelandangan dan pengemis di kota Medan yang sama sekali tidak mencerminkan tindakan yang berbasis hak anak dan juga hak azasi manusia. Kejadian kematian Jonathan juga menyiratkan adanya satu persoalan dalam penanganan perlindungan anak di Kota Medan yang harus dibenahi secara komprehensif dan menggunakan pendekatan berbasis hak anak.

Fenomena bocah silver di Kota Medan, yang juga wajah perlindungan anak, akhir-akhir ini semakin merebak, khusunya di masa pandemi covid 19, hampir disetiap sudut persimpangan jalan, mereka beraksi dengan cat silvernya sambil membawa kotak berharap diberikan sejumlah uang dari pengendara di jalan. Tentu keberadaan mereka di jalan sangatlah berisiko. Risiko dari eksploitasi, kekerasan, pelecehan, kecelakaan, kesehatan dan lainnya.

Merebaknya modus anak-anak silver ini dapat dilihat dari dua factor disebut dengan factor penekan (push factor) dan factor penarik (pull factor).  Factor penekan utama selalu disebutkan karena masalah ekonomi, yang menjadikan seseorang mau melakukan pekerjaan apapun agar dapat bertahan hidup atau memenuhi kebutuhannya. Konteks kebutuhan ini berkembang dinamis bukan saja lagi kebutuhan sandang pangan, namun bergerak pada aktualisasi, dan komunikasi pada ruang public lebih luas seperti bermain, internet dan gadget. Maka  ketika ruang bermain tidak ada lagi di sekitar rumah anak, maka jalan menjadi ruang bermain alternative bagi mereka. Sementara factor pendorong yang menyebabkan anak menjadi manusia silver adalah pertama ada peluang strategi baru di mendapatkan rupiah lebih di jalan. Iika pada awal 90 an sampai awal tahun 2000 an hanya bisa meminta minta dengan “mutung”, mengamen, berjualan asongan dan koran, maka mengimitasi strategi berada “dijalan” di Eropa turun ke Jakarta,  dilakukan dengan menjadi bocah silver dan juga menjadi badut. Profesi ini dianggap menarik dan lucu bagi sebagian pengendara yang melintas di jalan sehingga memudahkan mereka untuk memperoleh uang dari lakon tersebut. Ditambah lagi pada masa pandemic Covid-19, masih ada anak yang sama sekali tidak mengikuti program Belajar Dari Rumah (BDR). Hasil penelitian dari Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI), salah satu lembaga anggota FK PUSPA Kota Medan, menunjukkan dari 227 anak yang menjadi responden, hanya 66,51% yang mengikuti BDR, sedangkan 33,49% sama sekali tidak belajar karena tidak memiliki sarana belajar seperti HP Android. Akan tetapi meskipun anak memiliki sendiri HP Android dan kuota internet, ternyata tidak semua anak juga aktif belajar setiap hari. Dari 125 siswa yang memiliki HP Android, hanya 29,60% yang setiap hari mengikuti pembelajaran, sedangkan sisanya 70,40% pernah absen beberapa kali. Penelitian ini juga menemukan bahwa guru masih sering memberikan tugas-tugas individu seperti menyelesaikan soal-soal hitungan dan meringkas buku. Tugas-tugas seperti ini dianggap membosankan oleh siswa, dan tidak selalui diikuti dengan diskusi yang intens antara guru dan siswa, bahkan guru jarang sekali menghubungi siswa untuk bertanya tentang pemahaman siswa tentang materi pembelajaran, termasuk menanyakan kondisi psikologis siswa. Siswa yang bosan dengan model pembelaran seperti ini dan tidak terpantau oleh orang tua dan guru memilih untuk bermain atau bekerja yang diantaranya turun ke jalan.

Manusia silver sejatinya merupakan seniman jalanan yang dilakukan di lokasi tertentu disertai dengan pertujukan seni, seperti gerakan phantomim atau gerak seni lainnya, yang pada awalnya banyak dilakukan di negara-negara Eropa. Seniman ini juga mengharapkan pemberian uang dari para penonton, karena memang di Eropa dilarang mengemis di jalanan. Cara ini kemudian ditiru di Jakarta namun dengan merubah pola turun ke jalan. Hanya saja tidak meminta-minta langsung. Mereka tetap berpantomim dengan pakaian superhero. Namun di Medan manusia silver termasuk anak-anak silver tidak melakukan pantomim, melainkan langsung menyodorkan kotak kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah.

Terlepas dari perubahan pola tersebut, anak-anak silver yang seharusnya menikmati hak-haknya terpaksa menjadi manusia silver. Situasi ini jelas merupakan kegagalan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang seharusnya dilakukan oleh negara.

Berikut identifikasi pelanggaran hak terjadi pada kasus anak silver:

N0

Hak anak

Pelanggaran hak

Aktor yang berkewajiban dan bertanggung jawab

1

Hak untuk bermain

Anak tidak punya waktu bermain di tempat yang aman dan nyaman  (psl 31 KHA)

Pemko, Dinas Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, DP3APM,

 

Dinas sosial,

 

Dinas kesehatan,

 

Dinas pendidikan, (berkewajiban)

 

Orangtua  (bertanggung jawab),

 

masyarakat (bertanggung jawab)

 

 

tokoh masy,  lembaga pemerhati anak (bertanggung jawab)

2

Hak untuk beriistirahat

Anak tidak ada waktu istirahat dan belajar karena bekerja dan masih berada di jalan sampai pkl 23.00 (Psl 31 KHA)

3

Hak Mendapatkan pendidikan

Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan secara formal, informal maupun non formal harus berada di jalanan (psl 28 KHA)

3

Kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang

Berisiko mendapatkan kekerasan, kecelakaan, intimidasi dan perilaku buruk yang dapt mempengaruhi perkembangan fisik maupu mental si anak (pasal 6, 19 dan 37 KHA)

4

Hak untuk mendapatkan standar kesehatan paling tinggi

Cat silver berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh anak. Umumnya cat yang dipakai bukan khusus cat body painting tapi cat sablon yang diacmpur dengan minyak tanah atau minyak goreng (pasal 24 KHA).

6

Hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak

Anak bekerja di tempat yang berisiko baik itu risiko fisik, psikis,  maupun berdampak pada seksual dan ekonomi. Karena tidak tahu apakah ada yang mengorgansir dibalik semua ini (Pasal 32,36 dan 39 KHA)

Satpol PP, Kepolisian, DP3APM, Dinas Sosial,  (berkewajiban)

 

Orangtua dan masyarakat (bertanggungjawab)

Rekomendasi

Berpijak dari kasus Jonathan “anak Silver” maka seharusnya pemerintah kota Medan dan juga DPRD kota Medan melakukan kewajibannya secara strategis dalam mengeliminasi anak silver dengan pendekatan hak anak, apalagi Medan, dalam dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan sebagai Kota yang Menuju Kota Layak Anak. Adapun rekomendasi FK PUSPA Kota Medan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan tindakan pre –emtif di tingkat keluarga dan sekolah. Dimana pada tingkat keluarga harus dilakukan penguatan keluarga bukan saja pada sector ekonomi, namun juga penguatan keluarga dalam pengasuhan anak sehingga anak cukup dekat dalam komunikasi, pendidikan dan pengawasan keluarga. Upaya pemberdayaana masyarakat berbasis keluarga ini harus secara sistematis dilakukan mulai dari prioritas kebijakan kota sampai pada programtik yang terukur.
  2. Penguatan sector ekonomi keluarga, apalagi pada masa pandemic covid-19 ini, penting dilakukan secara cepat dan tepat sasaran baik melalui bantuan langsung, pelatihan untuk orangtuanya atau diberi peluang agar bisa memperoleh pekerjaan yang layak dan dapat menutupi kebutuhan keluarganya, namun juga dapat menarik psikologis anak yang bekerja untuk kembali ke keluarga.
  3. Pemerintah Kota Medan penting melakukan upaya pencegahan anak turun ke jalan diantaranya dengan menjadi manusia silver, salah satunya dengan memastikan semua anak aktif Belajar Dari Rumah pada masa Pandemi ini dan dalam model pembelajaran yang menyenangkan. Hal ini bisa dimulai dengan melakukan pemetaan situasi belajar dari rumah anak-anak di Kota Medan secara luas, sehingga hari-hari anak dilalui dengan situasi yang aman dirumah, bahagia serta tidak turun ke jalan. Upaya peningkatan kemampuan guru dalam mengembangkan model pembelajaran dari rumah yang PAIKEM mutlak harus dilakukan bersamaan dengan peningkatan ketrampilan orang tua dalam pendampingan anak belajar dari rumah.
  4. Pemerintah juga harus memastikan penambahan dan penataan ruang-ruang terbuka di kota Medan untuk dapat diakses oleh anak-anak di seluruh sudut kota Medan
  5. Pada wilayah represi, perlu regulasi dan tindakan yang tegas bagi orang-orang yang memanfaatkan anak-anak sebagai pengemis, penjual Koran atau berbagai modus lain yang mengeksploitasi anak. Sementara bagi anak-anak pengemis dan atau anak silver dilakukan pembinaan, pendidikan secara berkelanjutan yang berbasis hak anak dan mengikuti protocol pandemic covid-19. Untuk itu pemerintah kota Medan bekerjasama dengan provinsi penting menyiapkan regulasi, sarana, sumber daya manusia dan program yang terukur dan berkelanjutan dalam mendidik dan membina anak jalanan atau pun anak silver sehingga tidak kembali menjadi anak jalanan. Razia anak silver tidak akan pernah menyelesaikan persoalan bila tidak diikuti upaya pendidikan yang lebih komprehensif
  6. FK PUSPA yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat menyediakan waktu dan sumber daya untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan eliminasi anak silver dan mengembalikan anak-anak untuk menikmati hak-haknya kembali, sehingga kasus kematian Jonathan tidak terjadi lagi pada anak-anak lainnya di kota Medan

Diperlukan komitmen, konsistensi dan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang ramah, aman dan  nyaman yang mampu memastikan setiap orang tanpa terkecuali anak-anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta dijamin terlindungi hak-haknya sehingga Kota Medan dapat  menjadi Kota Layak Anak yang inklusif.

 

Open chat
Kontak Pengaduan Kasus