
Nias Utara, 19 Maret 2025 – PKPA Kantor Cabang Nias, bersama tim gabungan dari Polres Nias, Polsek Lotu, Polsek Lahewa, Koramil Lahewa, serta P2TP2A Kabupaten Nias Utara, berhasil menyelamatkan dua anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Lahewa Timur. Penyelamatan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 21.00 WIB.
Kronologi Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan langsung oleh ibu kandung para korban ke Kantor PKPA Cabang Nias pada 18 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Ibu dan ayah kandung korban telah menetap di Nias Utara sejak tahun 2016. Namun, pada tahun 2023, ayah kandung korban meninggal dunia. Setelah kepergian suaminya, kakek korban berusaha menikahi ibu korban. Karena tidak bersedia, ibu korban melarikan diri ke Medan.
Sejak kepergian ibu kandungnya, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan dari kakek dan nenek tirinya. Pada Januari 2024, ibu korban kembali ke Nias Utara untuk menjemput anak-anaknya secara baik-baik. Namun, ia hanya berhasil membawa salah satu anaknya ke Medan, sementara dua anak lainnya tetap tinggal bersama kakek dan nenek tiri mereka.
Pada bulan Maret 2025, ibu korban mendapatkan informasi bahwa salah satu anaknya telah dianiaya oleh nenek tiri, termasuk tindakan keji berupa pembakaran kaki. Dengan niat menyelamatkan anak-anaknya, ia kembali ke Nias Utara pada 13 Maret 2025. Namun, upayanya kembali ditolak, dan ia justru mengalami kekerasan fisik dari kakek korban. Karena ketakutan, ibu korban melarikan diri ke rumah salah satu warga desa tetangga dan kemudian dirujuk ke Kantor PKPA Nias pada 14 Maret 2025.
Karena kondisi ibu korban yang masih trauma, Unit Advokasi PKPA Nias memutuskan untuk memproses kasus ini pada Senin, 17 Maret 2025. Bersama tim P2TP2A Kabupaten Nias Utara, ibu korban mencoba kembali menjemput anak-anaknya, namun kembali mengalami penolakan dari keluarga kakek korban. Bahkan, kakek korban mengancam dengan mengatakan, “Anak-anak ini tidak boleh dibawa ke Medan, kecuali saya mati.”
Koordinasi dan Penyelamatan Korban
Menyadari situasi yang semakin berbahaya, tim PKPA segera berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Nias, AIPTU Jonnes A. Zai, S.M. Atas arahan Kanit PPA, ibu korban kemudian membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Setelah laporan dibuat, Kanit PPA berkoordinasi dengan Polsek Lahewa dan Polsek Lotu untuk segera melakukan upaya penyelamatan. Dengan dukungan dari aparat desa dan warga setempat, tim gabungan berhasil membawa kedua korban kembali ke pelukan ibu kandungnya pada malam hari, 18 Maret 2025.
Kondisi Korban Setelah Penyelamatan
Pasca penyelamatan, anak-anak mendapatkan pendampingan psikososial. Mereka tidak memerlukan penanganan medis karena luka-luka yang dialami telah sembuh.
Langkah Hukum Selanjutnya
Ibu korban memutuskan untuk segera meninggalkan Nias karena terikat kontrak kerja dengan sebuah perusahaan mebel. Ia hanya diberikan izin selama satu minggu untuk menjemput anak-anaknya. Pada malam ini, 19 Maret 2025, ibu korban dan kedua anaknya akan meninggalkan Nias. Oleh karena itu, ibu kandung korban memutuskan untuk mencabut laporannya karena ia tidak bisa kembali ke Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan alasan keamanan.
Pernyataan Resmi dari PKPA dan Aparat Kepolisian
“Kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi terjadi di Pulau Nias, khususnya di daerah pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan perhatian yang lebih besar dari aparat penegak hukum, aparat desa, pemerintah, dan masyarakat di lingkungan tempat anak-anak berada. Respon cepat seperti yang terjadi saat ini sangat diperlukan agar anak-anak korban segera mendapatkan perlindungan,” ujar perwakilan PKPA Nias.
Tindak Lanjut dari PKPA
PKPA akan membantu ibu kandung korban dan kedua anaknya kembali ke Medan serta terus berkoordinasi dengan Polres Nias untuk memastikan keamanan korban hingga mereka keluar dari wilayah Pulau Nias.
PKPA juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan lingkungan yang aman bagi mereka.Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
PKPA Kantor Cabang Nias Email: info@pkpanias.org
Telepon: +62 813-6111-1081 ( Chairidani )