Blog

CLC Melakukan Advokasi Kepada Pemerintah Untuk Pemenuhan Hak Sipil & Hak Kebebasan Anak

Hak sipil merupakan hak yang didapatkan seorang anak sejak lahir, yaitu sebuah pengakuan sebagai warga negara. Hak sipil tersebut berupa Akte Kelahiran yang digunakan dalam kebutuhan administrasi beberapa pengurusan, salah satunya untuk kebutuhan pendidikan. Namun masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya memiliki hak sipil bagi seorang anak. Sebagian besar orang tua masih belum mengurus hak sipil karena berbagai alasan sehingga.

Sejalan dengan hal ini, Anak-anak yang tergabung dalam kelompok anak Child Led Campaing (CLC) bersama PKPA menginisiasi advokasi bersama pemerintah untuk memaparkan beberapa point masukan dalam kegiatan Konsultasi Anak Bersama Pemerintah Tentang Pemenuhan Hak Sipil Anak & Kebebasan (28/12/2021) yang diselenggarakan disalah satu restoran di kota medan.

Kegiatan advokasi ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Deli sedang untuk memenuhi undangan terkait Pemenuhan Hak Sipil & Hak Kebebasan Anak.

Setelah melewati proses diskusi dan survey kepada masyarakat, CLC mempaparkan beberapa point yang direkomendasikan kepada pemerintah bahwa perlu adanya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya akte lahir karena masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang pentingnya Hak sipil tersebut. Selain itu, masih banyak juga masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Akte Kelahiran.

Sejalan dengan paparan anggota CLC, Pemerintah memberikan tanggapan, bahwa pemerintah terus berupaya dalam pengembangan serta mensosialisasikan kemudahan dalam pengurusan Akte, dibuktikan dengan adanya pengurusan melalui website yang dinilai dapat mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor disdukcapil kota medan, paparan dari Bapak Arpian Saragih, Kepala Bidang Informasi Dinas Disdukcapil.

Dalam kegiatan advokasi tersebut, CLC juga mendapatkan temuan ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengurus Akte Kelahiran dikarenakan terhambat oleh Kartu Keluarga (KK) orang tua yang tidak sesuai dengan domisilinya sehingga pengurusan harus dilakukan didaerah yang sesuai dengan domisi yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Dalam Konsultasi anak bersama Pemerintah kali ini, anak-anak berharap adanya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat sehingga akan lebih banyak masyarakat yang sadar pentingnya memiliki Akte Kelahiran sebagai Hak sipil anak yang berhak didapatkan sejak lahir.

Kontak Pengaduan Kasus