
Pemerintah maupun pihak kepolisian seringkali dirasa belum mampu menangani secara maksimal kasus anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya proses pemulihan korban. Hal ini disebabkan karena sumber daya manusia yang belum terlatih dan terbiasa melayani masyarakat dengan berpedoman kepada Standard Operational Prosedur (SOP) Penanganan kasus pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Padahal Standard Operasional Prosedur (SOP) merupakan rambu-rambu bagi penyelenggaraan pelayanan bagi anak korban kekerasan dan kasus anak lainnya.
PKPA telah menginisiasi Focus Grup Discussion SOP penanganan kasus pada anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak dua kali yang melibatkan beberapa pihak seperti CSO dan OPD terkait. Dari FGD tersebut disusun dan diterbitkan buku SOP Penanganan Kasus Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang sesuai dengan keadaan kota Medan dalam menangani ABH dalam situasi normal maupun dalam situasi pandemi. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas dalam menangani kasus ABH.
Oleh sebab itu dibutuhkan pelatihan penerapan standar operasional prosedur penanganan kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. PKPA mengadakan pelatihan penerapan SOP Penanganan Kasus pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selama dua hari 14-15 September 2022 dengan diikuti oleh 15 Peserta, dari Dinas Sosial, Sakti Peksos, DP3APM, Paralegal Dampingan PKPA, CBO, dan CSO di Warung Restu Bunda.
Kegiatan ini difasilitasi oleh koordinator PUSPA-PKPA yaitu Dizza Siti Soraya, S.H dan UPT P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin, S.H, M.H (Tenaga Ahli Mediator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara). Melalui pelatihan ini, peserta diajak untuk menambah skill dari segi memanajemen kasus, etika penanganan kasus, mekanisme alur penanganan kasus, sistem pencatatan dan pelaporan kasus, serta diskusi kasus melalui metode role play, sehingga peserta dibawa ke dimensi realita kejadian yang pernah dihadapi ataupun yang akan dihadapi suatu saat nanti.

“Kita sangat butuh kegiatan seperti ini, karna setiap harinya kasus berkembang sehingga kita butuh meningkatkan skill dalama menghadapi kasus kasus yang kian hari kian gila dan kita butuh sinergi dengan semua pihak, ini kegiatan yang sangat menarik. Dengan adanya pelatihan dan buku SOP ini semoga anak-anak semakin terlindungi. Terimakasih PKPA.” Ujar Staf DP3APM.
Hal senada juga disampaikan oleh Junita, salah seorang Paralegal yang didampingi oleh PKPA. Beliau menyatakan bahwa sebagai paralegal di komunitas, saya sendiri tidak ada latar belakang dari dunia hukum sehingga banyak hal yang mesti saya pelajari, pelatihan seperti ini yang saya harapkan agar menambah pengetahuan saya.(DMC – Jujuk)
