Proyek pemberian bantuan hukum merupakan Program Kerjasama antara PKPA baik Medan dan Cabang Nias dengan Kementrian Hukum dan HAM RI. dengan terakreditasinya PKPA di 2 lokasi tersebut sebagai Organisasi Bantuan Hukum, maka PKPA diberikan amanah untuk mendampingi kasus-kasus yang terjadi secara Prodeo kepada para penerima Bantuan Hukum, untuk OBH PKPA Medan telah beroperasi sejak tahun 2016 dan telah memasuki tahun ke- 7 pada tahun 2022 sedangkan OBH PKPA Nias untuk tahun 2022 ini memasuki tahun ke 4. bantuan Hukum yang diberikan meliputi bantuan Hukum untuk Perkara Pidana dan Juga Perdata.